Pengumuman/SE

Pemkab Balangan Gelontorkan Dana Untuk Pilkada 2020

PARINGIN - Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Balangan dimulai pada 30 September 2019 lalu. Sebagai salah satu daerah yang menggelar Pilkada, Pemkab Balangan telah mengalokasikan anggaran dana untuk kesuksesan pesta demokrasi tersebut. Bupati Balangan H Ansharuddin mengungkapkan, dana yang Pemkab Balangan gelontorkan untuk Pilkada Balangan 2020 mendatang yaitu Rp 18 miliar, yang akan dikeluarkan dalam dua tahap. “Tahap pertama tahun ini kita keluarkan sebesar Rp 8 miliar dulu, sisanya di anggaran murni tahun depan. Kalau ada kekurangan maka masih bisa kita alokasikan pada anggaran perubahan tahun depan,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan Saripani mengungkapkan, untuk saat ini kalau tidak ada perubahan, maka dana yang dialokasikan Pemkab Balangan sebesar Rp 18 miliar itu sudah mencukupi. “Tapi kalau usulan kenaikan insentif KPPS dan PPS disetujui oleh MK, maka secara otomatis kita juga mau tidak mau harus menaikkan anggaran,” terangnya. Penandatanganan berita acara hibah dana Pilkada Balangan 2020, dilakukan antara Bupati Balangan Ansharuddin bersama Ketua KPU Balangan Saripani, belum lama tadi di ruang kerja bupati. Hadir dalam kesempatan itu menyaksikan penandatanganan, Sekdakab Balangan Ir Ruskariadi, Sekretaris KPU Balangan Hilmi Arifin serta empat komisioner KPU Balangan lainnya. (*)

KPU Rancang PKPU Manajemen SDM

Jakata, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Peraturan tersebut akan mengatur dua bagian, yaitu manajemen SDM bagian Komisioner KPU dan bagian Kesekretariatan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) nya. Selama ini, peraturan yang mengatur dua bagian tersebut tidak ada, dan peraturan untuk PNS di KPU juga masih parsial. Persiapan peraturan tersebut masih didasarkan pada aturan yang lama, sehingga begitu ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah terbit, maka KPU akan menyesuaikannya. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI Lucky Firnandi Marjanto pada kegiatan Sosialisasi PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, Selasa (9/5) di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI. “Kebutuhan kebijakan ini harus cepat, karena dalam PP yang baru ini pasti akan ada turunannya, misalnya peraturan presiden atau peraturan menteri, sehingga ini juga menjadi bagian dari Setjen KPU sejauh mana bisa melaksanakan jga,” tutur Lucky di hadapan pejabat dan staf d lingkngan Setjen KPU RI. Lucky juga menambahkan, KPU menginginkan adanya jabatan fungsional tata kelola pemilu. Selain itu, diharapkan ke depan pada setiap satuan kerja (satker) terutama di daerah memiliki minimal satu fungsional, seperti analis kepegawaian atau pranata komputer. Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Aba Subagja dalam sosialisasinya menyampaikan bahwa PP 11 Tahun 2017 tersebut memuat 15 bab dan 364 pasal. Bab dan pasal tersebut tersebut antara lain tentang penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi dan SIM karier, penilaian kinerja dan disiplin, pemberhentian, cuti, perlindungan, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, penggajian, tunjangan, dan fasilitas, serta ketentuan lain yang menyangkut manajemen PNS. “Terkait pengembangan karier dan kompetensi, setiap lembaga ada sistem karier yang nasional dan instansional. Sehingga nantinya PNS tidak harus di pusat atau daerah terus menerus, tetapi bisa dipindah-pindahkan. Kemudian untuk pengembangan kompetensi menjadi ranah LAN,” papar Aba. Aba juga menjelaskan terkait pemberhentian, misalnya soal penggunaan ijazah palsu yang bisa diberhentikan dan dikenakan pidana, karena pemalsuan dokumen. Ijazah palsu ini kategorinya ada tiga, yaitu ijazah palsu dari percetakan dengan mengatasnamakan perguruan tinggi, ijazah asli tetapi tidak pernah kuliah, dan kuliah tetapi perguruan tingginya tidak diakui. Selain itu, Aba juga menyoroti pentingnya jabatan fungsional di lembaga. Selain kebutuhan untuk lembaga tersebut, pejabat yang memegang jabatan eselon dua ke atas, seharusnya fungsional terlebih dahulu. Hal ini terkait level jabatan, sehingga pada saat nanti tidak menjabat lagi, tidak langsung jatuh levelnya ke staf pelaksana, tetapi tetap ke fungsional tersebut. (Arf/red. Foto KPU/Arf/Humas)

Breaking News, Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020

Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara sepakat Pilkada serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020. Keputusan itu sekaligus menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI kemarin malam (27/05/2020) Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 telah dituangkan dalam Perppu No.2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat Covid-19. Rapat dengar pendapat hanya menegaskan keputusan yang sudah diambil oleh pemerintah dan DPR RI pada waktu sebelumnya. Rapat dengar pendapat ini juga menyetujui opsi tahapan Pilkada yang sempat ditunda dimulai kembali pada 15 Juni 2020. Dalam uji publik PKPU. DPR memberikan syarat tahapan Pilkada dapat digelar kembali dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Sebab, tahapan itu dimulai kembali di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, penyelenggara Pemilu harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pemerintah dalam tiap tahapan Pilkada. Hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung sekitar empat jam ini pada akhirnya menyimpulkan tiga hal, menyetujui usulan penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan 2020 di 9 Desember, menyetujui draft perubahan PKPU Tahapan, Program dan Jadwal dan menyetujui adanya penambahan anggaran untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat. “Kita sepakat memilih opsi nomor 1 pemilihan di 9 Desember 2020. Dan tentu kita punya konsen yang sama, warga harus kita utamakan keselamatannya. Maka kita beri dua syarat, tahapan harus dengan protokol ketat (maka penyelenggara harus terus koordinasi dengan gugus tugas dan tidak mengurangi nilai-nilai demokrasi dalam pemilihan ini) dan anggaran akan kita perhatikan dalam rapat berikutnya,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat. . Sebelumnya Ketua KPU RI Arief Budiman pada sesi pemaparan kembali menjelaskan poin-poin perubahan dari draft PKPU Tahapan dilengkapi masukan-masukan yang telah dihimpun dari dua proses yang berlangsung sebelumnya yakni Focus Group Discussion (FGD) dengan uji publik. Dia juga menyampaikan bahwa draft PKPU Tahapan, Program dan Jadwal  yang baru telah disesuaikan dengan isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Pada pembahasan yang lain Arief menjelaskan langkah-langkah yang diambil lembaganya menyikapi pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19) yang masih berlangsung hingga saat ini dan berpotensi tetap ada hingga proses pemungutan suara Pemilihan 2020. Langkah tersebut seperti menggelar pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) badan ad hoc secara virtual, mengurangi interaksi secara langsung selama proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau mengatur jumlah undangan disetiap kegiatan tahapan pencalonan yang biasanya dihadiri oleh tim maupun pendukung pasangan calon dalam jumlah besar. “Untuk tahap kampanye, khususnya debat terbuka antar pasangan calon tetap dilaksanakan tanpa dihadiri pendukung. Penyebaran dan pemasangan bahan kampanye kepada umum dapat dilaksanakan tapi dalam jumlah terbatas dan memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk berkampanye menggunakan metode media sosial dan media daring,” ucap Arief. Arief pada kesempatan itu juga mengusulkan penambahan anggaran untuk memenuhi logistik tambahan (berupa Alat Pelindung Diri/APD) bagi pemilih dan penyelenggara ad hoc, di TPS sesuai protokol pencegahan Covid-19, mulai dari masker, hand sanitizer, sarung tangan, pelindung wajah, tissue hingga cairan disinfektan. Diakhir penyampaiannya membeberkan hasil dari rapat koordinasi (rakor) virtual yang dilakukan pihaknya bersama jajaran KPU provinsi/KIP Aceh seluruh Indonesia pada 26 Mei 2020 yang menampung sejumlah fakta dan kondisi didaerah terkait penyelenggaraan pemilihan dimasa Covid-19. Adapun kondisi tersebut seperti tertutupnya penambahan anggaran dari pemerintah daerah (karena ketiadaan anggaran), meningkatnya grafik data Covid-19 dan sulitnya melakukan penambahan TPS dalam rangka physical distancing. Merespon hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan akan segera melakukan pembicaraan lanjutan bersama seluruh penyelenggara Pemilihan 2020 (dari pusat hingga daerah), berikut kepala daerahnya untuk membahas terkait kesiapan penyelenggaraan. Dari pemerintah pusat sendiri, Tito tegas mengatakan bahwa komitmen untuk mendukung Pemilihan 2020 khususnya anggaran tidak perlu dirisaukan, hal ini juga diperkuat dengan komitmen Kementerian Keuangan yang mengaku siap untuk menyediakan anggaran yang dibutuhkan selama terukur dan detail penganggarannya. “Komunikasi dengan Kemenkeu sangat cair, sebetulnya kebutuhannya berapa,” ungkap Tito. (Sumber : www.kpu.go.id)  

Tiga Skema Peningkatan Kualitas Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - KPU menyiapkan penyelenggaraan pemilu yang lebih profesional, transparan, akuntabel dan berintegritas melalui tiga skema, yaitu peningkatan kapasitas sumber daya manusia penyelenggara pemilu, membangun budaya kerja yang baik dan penguatan aspek teknologi informasi dalam pengelolaan tahapan pemilu. “Kita sedang menyusun master plan teknologi informasi. Kalau selama ini sistem informasi yang kita miliki masih terpisah satu dengan yang lain dan dikelola masing-masing biro, ke depan kita ingin semua sistem informasi terintegrasi secara keseluruhan. Jadi informasi apapun yang ingin diketahui oleh publik lebih mudah diakses sehingga pemilu kita makin dipercaya,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di ruang kerjanya, Senin (8/5). Menurut Arief, sistem informasi yang tidak terintegrasi mengandung sejumlah kelemahan. Salah satunya kesulitan dalam akses dan sinkronisasi data. “Karena dikelola masing-masing biro, akses datanya ke kabupaten/kota sendiri-sendiri. Akibatnya terjadi perbedaan data, tetapi bukan karena datanya tidak sinkron, tetapi akses datanya dalam waktu yang berbeda. Misalnya data pemilih ketika masih berstatus daftar pemilih sementara (DPS) dengan daftar pemilih tetap (DPT) otomatis ada perbedaan,” ujarnya. Arief mengatakan pembenahan sistem informasi penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilu. “Kalau menunggu rekap manual membutuhkan waktu yang lama untuk mengetahui hasil akhirnya. Dengan adanya sistem informasi, hasil sementara dapat diketahui dalam waktu 1 x 24 jam sejak penghitungan suara dimulai. Informasi yang cepat dan akurat penting untuk membangun kepercayaan publik,” ujarnya. Penggunaan teknologi informasi juga berguna untuk memfasilitasi transparansi dan akuntabilitas hasil pemilu. Ketika hasil pemilu sementara sudah dipublikasikan, diketahui dan dimiliki publik, maka peluang terjadinya kecurangan pada level bawah seperti PPS dan PPK dapat diminimalisir. “Transparansi itu menjadi alat kontrol KPU RI terhadap proses penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua jenjang. Kalau sudah transparan, kemungkinan orang untuk berbuat curang relatif kecil,” ujarnya. Para pengambil kebijakan ekonomi, politik dan keamanan turut terbantu dengan adanya transparansi hasil pemilu. “Semua pihak dapat menggunakan hasil sementara itu sebagai rujukan untuk menyusun kebijakan dalam rangka menjaga situasi dan kondisi Negara tetap stabil,” ujarnya. Untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, lanjut Arief, dimulai dengan perbaikan mekanisme rekrutmen penyelenggara. “Kita buat standar operasional prosedur (SOP) rekrutmen yang mengedepankan integritas, independensi, kompetensi dan relationship. Jadi sejak awal kita pastikan bahwa penyelenggara yang direkrut benar-benar kapabel dan kredibel,” ujarnya. KPU, kata Arief, secara terus menerus juga melakukan sosialisasi, internalisasi dan institusionalisasi etika kepada semua jajarannya baik komisioner maupun sekretariat. “Kalau ada penyelenggara yang nakal, kita mendorong agar lebih cepat dapat dikenai sanksi. Kalau tidak ada yang mau melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara yang di bawah, kita sendiri yang berinisiatif melaporkan. Itu sudah kita lakukan sejak tahun 2012,” ujarnya. Arief menyatakan bahwa kontribusi KPU dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu sangat besar, tetapi tetap harus didukung oleh stakeholders lainnya seperti pengawas pemilu, peserta pemilu, pemilih dan pemerintah. (*)

Pemkab Balangan Gelontorkan Dana Untuk Pilkada 2020

PARINGIN - Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Balangan dimulai pada 30 September 2019 lalu. Sebagai salah satu daerah yang menggelar Pilkada, Pemkab Balangan telah mengalokasikan anggaran dana untuk kesuksesan pesta demokrasi tersebut. Bupati Balangan H Ansharuddin mengungkapkan, dana yang Pemkab Balangan gelontorkan untuk Pilkada Balangan 2020 mendatang yaitu Rp 18 miliar, yang akan dikeluarkan dalam dua tahap. “Tahap pertama tahun ini kita keluarkan sebesar Rp 8 miliar dulu, sisanya di anggaran murni tahun depan. Kalau ada kekurangan maka masih bisa kita alokasikan pada anggaran perubahan tahun depan,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan Saripani mengungkapkan, untuk saat ini kalau tidak ada perubahan, maka dana yang dialokasikan Pemkab Balangan sebesar Rp 18 miliar itu sudah mencukupi. “Tapi kalau usulan kenaikan insentif KPPS dan PPS disetujui oleh MK, maka secara otomatis kita juga mau tidak mau harus menaikkan anggaran,” terangnya. Penandatanganan berita acara hibah dana Pilkada Balangan 2020, dilakukan antara Bupati Balangan Ansharuddin bersama Ketua KPU Balangan Saripani, belum lama tadi di ruang kerja bupati. Hadir dalam kesempatan itu menyaksikan penandatanganan, Sekdakab Balangan Ir Ruskariadi, Sekretaris KPU Balangan Hilmi Arifin serta empat komisioner KPU Balangan lainnya. (*)

Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode November 2021

Paringin (05/12/2021) - Menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, KPU Kabupaten Balangan melaksanakan Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode November 2021 pada 5 Desember 2021 bertempat di Aula KPU Kabupaten Balangan. Dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Balangan Saripani, acara tersebut dihadiri oleh perwakilan instansi terkait di Kabupaten Balangan diantaranya Bawaslu, Kodim 1001 Amt-Blg, Pengadilan Negeri, Kesbangpol, Kantor Kementerian Agama, serta Perwakilan Partai Politik di Kabupaten Balangan. Dalam rapat tersebut KPU Kabupaten Balangan yang diwakili oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Syahrani menjelaskan bahwa hingga periode November Tahun 2021 data Pemilih di Kabupaten Balangan terus dimutakhirkan berdasarkan masukan beberapa pihak yang diantaranya adalah Bawaslu Kabupaten Balangan, Disdukcapil Kabupaten Balangan, serta Polres Balangan. Pada Kesempatan itu pula, Bawaslu dalam tanggapannya menyampaikan apresiasi atas kinerja KPU Kabupaten Balangan dalam melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dan menghimbau agar tetap melaksanakan kegiatan tersebut sebagaimana yang tertuang pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021. Di penghujung acara, KPU Kabupaten Balangan melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode November 2021 dengan rekapitulasi Pemilih yang berjumlah 91.853 orang, terdiri dari 45.836 Pemilih Laki-laki dan 46.017Pemilih Perempuan.  

Populer

Belum ada data.