Pengumuman/SE

Pemilukada Kab Balangan Tahun 2010

PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2010 Pemilu Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Balangan dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2010. Pada Pemilukada dan Wakada Kabupaten Balangan tahun 2010 ini ada 3 (tiga) pasangan calon yang bertarung dalam memperebutkan kursi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yaitu : Setelah dilaksanakan rekapitulasi penghitungan suara pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2010, maka keesokan harinya KPU Balangan, dengan suara bulat, memutuskan dan menetapkan bahwa calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah Ir. H. Sefek Effendie, ME dan Drs.H.Ansharuddin, M.Si dengan perolehan suara sah sebesar 39,713 suara atau 67,92% sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Balangan No 32 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati Dan Wakil Bupati Balangan Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2010. Jumlah Suara Sah Pasangan calon  (Per Kecamatan) Hasil perolehan suara Pemilu Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2010 dapat dilihat sebagai berikut : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Balangan tahun 2010 (Model DB-KWK)

Tiga Skema Peningkatan Kualitas Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - KPU menyiapkan penyelenggaraan pemilu yang lebih profesional, transparan, akuntabel dan berintegritas melalui tiga skema, yaitu peningkatan kapasitas sumber daya manusia penyelenggara pemilu, membangun budaya kerja yang baik dan penguatan aspek teknologi informasi dalam pengelolaan tahapan pemilu. “Kita sedang menyusun master plan teknologi informasi. Kalau selama ini sistem informasi yang kita miliki masih terpisah satu dengan yang lain dan dikelola masing-masing biro, ke depan kita ingin semua sistem informasi terintegrasi secara keseluruhan. Jadi informasi apapun yang ingin diketahui oleh publik lebih mudah diakses sehingga pemilu kita makin dipercaya,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di ruang kerjanya, Senin (8/5). Menurut Arief, sistem informasi yang tidak terintegrasi mengandung sejumlah kelemahan. Salah satunya kesulitan dalam akses dan sinkronisasi data. “Karena dikelola masing-masing biro, akses datanya ke kabupaten/kota sendiri-sendiri. Akibatnya terjadi perbedaan data, tetapi bukan karena datanya tidak sinkron, tetapi akses datanya dalam waktu yang berbeda. Misalnya data pemilih ketika masih berstatus daftar pemilih sementara (DPS) dengan daftar pemilih tetap (DPT) otomatis ada perbedaan,” ujarnya. Arief mengatakan pembenahan sistem informasi penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilu. “Kalau menunggu rekap manual membutuhkan waktu yang lama untuk mengetahui hasil akhirnya. Dengan adanya sistem informasi, hasil sementara dapat diketahui dalam waktu 1 x 24 jam sejak penghitungan suara dimulai. Informasi yang cepat dan akurat penting untuk membangun kepercayaan publik,” ujarnya. Penggunaan teknologi informasi juga berguna untuk memfasilitasi transparansi dan akuntabilitas hasil pemilu. Ketika hasil pemilu sementara sudah dipublikasikan, diketahui dan dimiliki publik, maka peluang terjadinya kecurangan pada level bawah seperti PPS dan PPK dapat diminimalisir. “Transparansi itu menjadi alat kontrol KPU RI terhadap proses penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua jenjang. Kalau sudah transparan, kemungkinan orang untuk berbuat curang relatif kecil,” ujarnya. Para pengambil kebijakan ekonomi, politik dan keamanan turut terbantu dengan adanya transparansi hasil pemilu. “Semua pihak dapat menggunakan hasil sementara itu sebagai rujukan untuk menyusun kebijakan dalam rangka menjaga situasi dan kondisi Negara tetap stabil,” ujarnya. Untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, lanjut Arief, dimulai dengan perbaikan mekanisme rekrutmen penyelenggara. “Kita buat standar operasional prosedur (SOP) rekrutmen yang mengedepankan integritas, independensi, kompetensi dan relationship. Jadi sejak awal kita pastikan bahwa penyelenggara yang direkrut benar-benar kapabel dan kredibel,” ujarnya. KPU, kata Arief, secara terus menerus juga melakukan sosialisasi, internalisasi dan institusionalisasi etika kepada semua jajarannya baik komisioner maupun sekretariat. “Kalau ada penyelenggara yang nakal, kita mendorong agar lebih cepat dapat dikenai sanksi. Kalau tidak ada yang mau melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara yang di bawah, kita sendiri yang berinisiatif melaporkan. Itu sudah kita lakukan sejak tahun 2012,” ujarnya. Arief menyatakan bahwa kontribusi KPU dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu sangat besar, tetapi tetap harus didukung oleh stakeholders lainnya seperti pengawas pemilu, peserta pemilu, pemilih dan pemerintah. (*)

Pemilukada Provinsi Kalsel Tahun 2010

Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2010 Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan diselenggarakan bersamaan dengan Pemiihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  Kabupaten Balangan tanggal 2 Juni 2010. Dalam Pemilukada Provinsi Kalsel ini ada 5 (lima) pasangan calon yang berkompetisi, yakni : Khairil Wahyuni dan Alwi Sahlan Sjachrani Mataja dan Gusti Farid Hasan Aman H. Rudy Ariffin dan H. Rudy Resnawan H.M. Rosehan NB dan Saiful Rasyid Zairullah Azhar dan Habib Aboe Bakar Al Habsyi Di Kabupaten Balangan pasangan H. Rudy Ariffin dan H. Rudy Resnawan mendapatkan suara terbanyak dengan 25,685 atau 44,60 %, mengalahkan pasangan calon lainnya. No Nama Pasangan Calon Jumlah Perolehan Suara Prosentase 1 Khairil Wahyuni dan Alwi Sahlan 2.058 3,57 % 2 Sjachrani Mataja dan Gusti Farid Hasan Aman 12.065 20,95 % 3 H. Rudy Ariffin dan H. Rudy Resnawan 25.685 44,60 % 4 H.M. Rosehan NB dan Saiful Rasyid 6.479 11,25 % 5 Zairullah Azhar dan Habib Aboe Bakar Al Habsyi 11.304 19,63 % Hasil perolehan suara Pemilu Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2010 dapat dilihat sebagai berikut : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kalimantan Selatan tahun 2010 (Model DB1-KWK)  

Tiga Skema Peningkatan Kualitas Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - KPU menyiapkan penyelenggaraan pemilu yang lebih profesional, transparan, akuntabel dan berintegritas melalui tiga skema, yaitu peningkatan kapasitas sumber daya manusia penyelenggara pemilu, membangun budaya kerja yang baik dan penguatan aspek teknologi informasi dalam pengelolaan tahapan pemilu. “Kita sedang menyusun master plan teknologi informasi. Kalau selama ini sistem informasi yang kita miliki masih terpisah satu dengan yang lain dan dikelola masing-masing biro, ke depan kita ingin semua sistem informasi terintegrasi secara keseluruhan. Jadi informasi apapun yang ingin diketahui oleh publik lebih mudah diakses sehingga pemilu kita makin dipercaya,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di ruang kerjanya, Senin (8/5). Menurut Arief, sistem informasi yang tidak terintegrasi mengandung sejumlah kelemahan. Salah satunya kesulitan dalam akses dan sinkronisasi data. “Karena dikelola masing-masing biro, akses datanya ke kabupaten/kota sendiri-sendiri. Akibatnya terjadi perbedaan data, tetapi bukan karena datanya tidak sinkron, tetapi akses datanya dalam waktu yang berbeda. Misalnya data pemilih ketika masih berstatus daftar pemilih sementara (DPS) dengan daftar pemilih tetap (DPT) otomatis ada perbedaan,” ujarnya. Arief mengatakan pembenahan sistem informasi penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilu. “Kalau menunggu rekap manual membutuhkan waktu yang lama untuk mengetahui hasil akhirnya. Dengan adanya sistem informasi, hasil sementara dapat diketahui dalam waktu 1 x 24 jam sejak penghitungan suara dimulai. Informasi yang cepat dan akurat penting untuk membangun kepercayaan publik,” ujarnya. Penggunaan teknologi informasi juga berguna untuk memfasilitasi transparansi dan akuntabilitas hasil pemilu. Ketika hasil pemilu sementara sudah dipublikasikan, diketahui dan dimiliki publik, maka peluang terjadinya kecurangan pada level bawah seperti PPS dan PPK dapat diminimalisir. “Transparansi itu menjadi alat kontrol KPU RI terhadap proses penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua jenjang. Kalau sudah transparan, kemungkinan orang untuk berbuat curang relatif kecil,” ujarnya. Para pengambil kebijakan ekonomi, politik dan keamanan turut terbantu dengan adanya transparansi hasil pemilu. “Semua pihak dapat menggunakan hasil sementara itu sebagai rujukan untuk menyusun kebijakan dalam rangka menjaga situasi dan kondisi Negara tetap stabil,” ujarnya. Untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, lanjut Arief, dimulai dengan perbaikan mekanisme rekrutmen penyelenggara. “Kita buat standar operasional prosedur (SOP) rekrutmen yang mengedepankan integritas, independensi, kompetensi dan relationship. Jadi sejak awal kita pastikan bahwa penyelenggara yang direkrut benar-benar kapabel dan kredibel,” ujarnya. KPU, kata Arief, secara terus menerus juga melakukan sosialisasi, internalisasi dan institusionalisasi etika kepada semua jajarannya baik komisioner maupun sekretariat. “Kalau ada penyelenggara yang nakal, kita mendorong agar lebih cepat dapat dikenai sanksi. Kalau tidak ada yang mau melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara yang di bawah, kita sendiri yang berinisiatif melaporkan. Itu sudah kita lakukan sejak tahun 2012,” ujarnya. Arief menyatakan bahwa kontribusi KPU dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu sangat besar, tetapi tetap harus didukung oleh stakeholders lainnya seperti pengawas pemilu, peserta pemilu, pemilih dan pemerintah. (*)

SAYEMBARA DESAIN MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BALANGAN TAHUN 2020

KPU Kabupaten Balangan dengan ini mengadakan Sayembara DESAIN MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BALANGAN TAHUN 2020. Sayembara ini dapat diikuti oleh perorangan maupun kelompok (Jingle) dengan batas akhir penerimaan hasil karya oleh panitia tanggal 14 Npvember 2019, pukul 16.00 WIB di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Balangan atau dapat dikirim melalui jasa pengiriman.   Pengumuman Sayembara Desain Maskot dan Jingle serta Formulir dan surat Pernyataan dapat diunduh di : 1. pengumuman sayembara maskot dan jingle pilkada 2.FORMULIR PENDAFTRAN DAN SURAT PERNYATAAN

Breaking News, Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020

Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara sepakat Pilkada serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020. Keputusan itu sekaligus menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI kemarin malam (27/05/2020) Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 telah dituangkan dalam Perppu No.2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat Covid-19. Rapat dengar pendapat hanya menegaskan keputusan yang sudah diambil oleh pemerintah dan DPR RI pada waktu sebelumnya. Rapat dengar pendapat ini juga menyetujui opsi tahapan Pilkada yang sempat ditunda dimulai kembali pada 15 Juni 2020. Dalam uji publik PKPU. DPR memberikan syarat tahapan Pilkada dapat digelar kembali dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Sebab, tahapan itu dimulai kembali di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, penyelenggara Pemilu harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pemerintah dalam tiap tahapan Pilkada. Hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung sekitar empat jam ini pada akhirnya menyimpulkan tiga hal, menyetujui usulan penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan 2020 di 9 Desember, menyetujui draft perubahan PKPU Tahapan, Program dan Jadwal dan menyetujui adanya penambahan anggaran untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat. “Kita sepakat memilih opsi nomor 1 pemilihan di 9 Desember 2020. Dan tentu kita punya konsen yang sama, warga harus kita utamakan keselamatannya. Maka kita beri dua syarat, tahapan harus dengan protokol ketat (maka penyelenggara harus terus koordinasi dengan gugus tugas dan tidak mengurangi nilai-nilai demokrasi dalam pemilihan ini) dan anggaran akan kita perhatikan dalam rapat berikutnya,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat. . Sebelumnya Ketua KPU RI Arief Budiman pada sesi pemaparan kembali menjelaskan poin-poin perubahan dari draft PKPU Tahapan dilengkapi masukan-masukan yang telah dihimpun dari dua proses yang berlangsung sebelumnya yakni Focus Group Discussion (FGD) dengan uji publik. Dia juga menyampaikan bahwa draft PKPU Tahapan, Program dan Jadwal  yang baru telah disesuaikan dengan isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Pada pembahasan yang lain Arief menjelaskan langkah-langkah yang diambil lembaganya menyikapi pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19) yang masih berlangsung hingga saat ini dan berpotensi tetap ada hingga proses pemungutan suara Pemilihan 2020. Langkah tersebut seperti menggelar pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) badan ad hoc secara virtual, mengurangi interaksi secara langsung selama proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau mengatur jumlah undangan disetiap kegiatan tahapan pencalonan yang biasanya dihadiri oleh tim maupun pendukung pasangan calon dalam jumlah besar. “Untuk tahap kampanye, khususnya debat terbuka antar pasangan calon tetap dilaksanakan tanpa dihadiri pendukung. Penyebaran dan pemasangan bahan kampanye kepada umum dapat dilaksanakan tapi dalam jumlah terbatas dan memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk berkampanye menggunakan metode media sosial dan media daring,” ucap Arief. Arief pada kesempatan itu juga mengusulkan penambahan anggaran untuk memenuhi logistik tambahan (berupa Alat Pelindung Diri/APD) bagi pemilih dan penyelenggara ad hoc, di TPS sesuai protokol pencegahan Covid-19, mulai dari masker, hand sanitizer, sarung tangan, pelindung wajah, tissue hingga cairan disinfektan. Diakhir penyampaiannya membeberkan hasil dari rapat koordinasi (rakor) virtual yang dilakukan pihaknya bersama jajaran KPU provinsi/KIP Aceh seluruh Indonesia pada 26 Mei 2020 yang menampung sejumlah fakta dan kondisi didaerah terkait penyelenggaraan pemilihan dimasa Covid-19. Adapun kondisi tersebut seperti tertutupnya penambahan anggaran dari pemerintah daerah (karena ketiadaan anggaran), meningkatnya grafik data Covid-19 dan sulitnya melakukan penambahan TPS dalam rangka physical distancing. Merespon hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan akan segera melakukan pembicaraan lanjutan bersama seluruh penyelenggara Pemilihan 2020 (dari pusat hingga daerah), berikut kepala daerahnya untuk membahas terkait kesiapan penyelenggaraan. Dari pemerintah pusat sendiri, Tito tegas mengatakan bahwa komitmen untuk mendukung Pemilihan 2020 khususnya anggaran tidak perlu dirisaukan, hal ini juga diperkuat dengan komitmen Kementerian Keuangan yang mengaku siap untuk menyediakan anggaran yang dibutuhkan selama terukur dan detail penganggarannya. “Komunikasi dengan Kemenkeu sangat cair, sebetulnya kebutuhannya berapa,” ungkap Tito. (Sumber : www.kpu.go.id)  

Populer

Belum ada data.