REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN IV TAHUN 2025
Pada Hari ini Senin tanggal 08 Desember 2025 KPU Kabupaten Balangan kembali melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Balangan dan Stakeholder terkait seperti Polres Balangan, Kodim 1001 Amt-Blg, Badan Kesbangpol Kabupaten Balangan dan Kementrian Agama Kabupaten Balangan. Rapat Pleno Terbuka dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Balangan yaitu Bapak Ahmad Turjani dan selanjutnya Rapat Pleno Terbuka dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yaitu Bapak Suhaimi. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang mana KPU Kab/Kota harus melaksanakan Rapat Pleno Terbuka setiap per Triwulan. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan sebelumnya serta merupakan kegiatan terakhir pada Tahun 2025. Pada sesi diskusi, masing-masing peserta memberikan saran dan masukan serta dukungan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Balangan, sehingga Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 KPU Kabupaten Balangan bisa ditetapkan dalam Berita Acara dengan jumlah pemilih Laki-laki berjumlah 49.909 pemilih dan pemilih Perempuan berjumlah 49.973 pemilih dengan total keseluruhan pemilih berjumlah 99.882 pemilih. ....
REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN III TAHUN 2025
Pada Hari ini Kamis tanggal 02 Oktober 2025 KPU Kabupaten Balangan kembali melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Balangan dan Stakeholder terkait seperti Polres Balangan, Kodim 1001 Amt-Blg, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Balangan, Badan Kesbangpol Kabupaten Balangan dan Kementrian Agama Kabupaten Balangan. Rapat Pleno Terbuka dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Balangan yaitu Bapak Ahmad Turjani dan selanjutnya Rapat Pleno Terbuka dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yaitu Bapak Suhaimi. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang mana KPU Kab/Kota harus melaksanakan Rapat Pleno Terbuka setiap per Triwulan. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 02 Juli 2025. Pada sesi diskusi, masing-masing peserta memberikan saran dan masukan serta dukungan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Balangan, sehingga Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 KPU Kabupaten Balangan bisa ditetapkan dalam Berita Acara dengan jumlah pemilih Laki-laki berjumlah 49.657 pemilih dan pemilih Perempuan berjumlah 49.760 pemilih dengan total keseluruhan pemilih berjumlah 99.417 pemilih. ....
Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas KPU Kabupaten Balangan
Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemilu dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan. Dalam melaksanakan prinsip keterbukaan, KPU memberikan akses dan pelayanan kepada Pemilih, Peserta Pemilu, dan para pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU mengedepankan prinsip pelayanan dengan tagline “KPU Melayani”. Zona Integritas (ZI) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan KPU. Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen penuh untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta memberikan pelayanan publik yang efektif dan berkualitas. Tujuan KPU Kabupaten Balangan dalam Pembangunan Zona Integritas : Meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. Mendorong budaya kerja bersih, disiplin, dan profesional di lingkungan KPU. Memberikan pelayanan kepemiluan yang cepat, mudah, transparan, dan bebas pungli kepada masyarakat dan peserta pemilu. Komponen Utama Pembangunan Zona Integritas : Ada 6 area perubahan reformasi birokrasi yang menjadi fokus: Manajemen Perubahan – membangun komitmen dan mengubah mindset aparatur KPU. Penataan Tata Laksana – prosedur kerja, sistem pelayanan, dan pemanfaatan teknologi informasi. Penataan Sistem Manajemen SDM – rekrutmen, pengembangan kompetensi, pola mutasi, kinerja pegawai. Penguatan Akuntabilitas Kinerja – perencanaan, pengukuran, pelaporan, serta evaluasi kinerja. Penguatan Pengawasan – pencegahan korupsi, gratifikasi, konflik kepentingan, dan pengendalian intern. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik – pelayanan kepemiluan yang cepat, transparan, ramah, dan berintegritas. Implementasi Pembangunan Zona Integritas : Penandatanganan Pakta Integritas seluruh pegawai. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Peningkatan layanan berbasis digital seperti SIREKAP, SILON, SIDALIH, dsb. Penyediaan layanan informasi publik sesuai UU KIP. Monitoring dan evaluasi pembangunan Zona Integritas secara rutin oleh KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Manfaat Pembangunan Zona Integritas : Aparatur lebih disiplin, transparan, dan profesional. Mengurangi potensi fraud, gratifikasi, dan pungli dalam layanan kepemiluan. Meningkatkan legitimasi hasil pemilu karena diselenggarakan oleh lembaga yang bersih dan dipercaya publik. Pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan KPU Kabupaten Balangan merupakan komitmen kelembagaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Melalui penerapan enam area perubahan reformasi birokrasi, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, KPU Kabupaten Balangan bertekad: Menjadi institusi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Meningkatkan kualitas pelayanan kepemiluan yang transparan, cepat, mudah, dan bebas pungli kepada masyarakat. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Mendorong budaya kerja profesional, disiplin, dan berorientasi pada hasil. Dengan demikian, pembangunan Zona Integritas di KPU Kabupaten Balangan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas demokrasi, serta wujud nyata komitmen aparatur KPU Kabupaten Balangan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ....
WHISTLEBLOWING SYSTEM - KPU KABUPATEN BALANGAN
Whistle Blowing System adalah sarana yang disediakan oleh KPU Kabupaten Balangan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan KPU Kabupaten Balangan. Sebagai whistle blower Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena KPU Kabupaten Balangan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA dan KPU Kabupaten Balangan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. A. UNSUR PENGADUAN: Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut: 1. What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui 2. Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan 3. When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan 4. Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut 5. How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya) B. BENTUK MATERI YANG DILAPORKAN 1. Pelanggaran Disiplin Pegawai; 2. Penyalahgunaan wewenang, mal administrasi, dan pemerasan/penganiayaan; 3. Perilaku amoral/perselingkuhan, kekerasan rumah tangga dan pelecehan seksual; 4. Korupsi; 5. Pengadaan barang dan jasa; 6. Pungutan liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen; 7. Narkoba; 8. Pelayanan Publik. 9. Dan lain-lain. Untuk menyampaikan pengaduan silahkan KLIK DISINI ....
LAPORAN PELAKSANAAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) DAN TINDAK LANJUT SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM)
KPU Kabupaten Balangan telah selesai melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat terkait layanan KPU Kabupaten Balangan. KPU Kabupaten Balangan mendapatkan nilai berdasarkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yaitu 85,25 dengan predikat "BAIK". KPU Kabupaten Balangan selalu melakukan evaluasi terkait pelayanan masyarakat agar kedepannya mendapat predikat yang lebih baik lagi. Berikut Laporan Pelaksanaan SKM : https://kab-balangan.kpu.go.id/public/kab-balangan/dmdocument/1758011315_67e7847c6251eb1ea7d4.pdf berikut Laporan Tindak Lanjut Pelaksanaan SKM : https://kab-balangan.kpu.go.id/public/kab-balangan/dmdocument/1758011334_ccfc9fca0419467cb16c.pdf ....
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT SEMESTER I TAHUN 2025
Sehubungan dengan Surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 2544/ORT.07-SD/01/2025 tanggal 28 Juli 2025 perihal Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei kepuasan Masyarakat di Lingkungan Instansi Pemerintah dan dalam rangka pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi KPU Tahun 2025. Setiap Instansi Pemerintahan wajin melaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan SKM yang memuat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) kepada Kementrian PANRB. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang akan dinilai pada pelaksanaan evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2025 adalah nilai IKM pada Periode Januari s.d Juni (semester pertama) Tahun 2025. Nilai IKM merupakan salah satu indeks dari 28 (dua puluh delapan) indeks penilaian meso pada pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2025. link untuk Survei Kepuasan Masyarakat : https://bit.ly/surveiskmkpublg atau dengan Scan Barcode dibawah ini. ....