SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT SEMESTER I TAHUN 2025
Sehubungan dengan Surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 2544/ORT.07-SD/01/2025 tanggal 28 Juli 2025 perihal Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei kepuasan Masyarakat di Lingkungan Instansi Pemerintah dan dalam rangka pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi KPU Tahun 2025.
Setiap Instansi Pemerintahan wajin melaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan SKM yang memuat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) kepada Kementrian PANRB. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang akan dinilai pada pelaksanaan evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2025 adalah nilai IKM pada Periode Januari s.d Juni (semester pertama) Tahun 2025. Nilai IKM merupakan salah satu indeks dari 28 (dua puluh delapan) indeks penilaian meso pada pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2025.
link untuk Survei Kepuasan Masyarakat : https://bit.ly/surveiskmkpublg atau dengan Scan Barcode dibawah ini.
