Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2024, di aula Kantor KPU KPU kabupaten Balangan pada Rabu, 05 April 2023.
Ketua KPU Kabupaten Balangan Saripani mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan umum tahun 2024, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Saripani menjelaskan bahwa tahapan rekapitulasi tingkat panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) telah selesai, kini daftar pemilih tersebut dibahas kembali di tingkat kabupaten sebagaimana jenjang penyusunan ditetapkan dalam peraturan KPU.
“Pelaksanaan pleno terkait data pemilih dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Pantarlih, PPS, PPK sampai pada tingkat KPU, yang sementara dilaksanakan pada saat ini,” ucap Ketua KPUKabupaten balangan saat membuka rapat pleno.
Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Syahrani, Anggota KPU Kabupaten Balangan Divisi Perencanaan Data, dan Informasi di dampingi oleh Ketua KPU Kabupaten Balangan dan anggota lainnya. Rapat Pleno ini dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan, Partai Politik, perwakilan Disdukcapil, Badan Kesbangpol, Perwakilan Dandim 1001 Amuntai Balangan, Polres Balangan, serta Komisioner Bawaslu Balangan
Acara Rapat Pleno ini berjalan dengan tertib dan lancar, KPU Kabupaten Balangan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Balangan berjumlah 96.453 pemilih yang tersebar di 157 desa/kelurahan dan 429 TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Adapun Berita Acara Rekapitulasi DPS Kabupaten Balangan dapat dilihat dalam tautan di bawah ini :
BERITA ACARA REKAPITULASI DPS PEMILU TAHUN 2024