Berita Terkini

REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN IV TAHUN 2025

Pada Hari ini Senin tanggal 08 Desember 2025 KPU Kabupaten Balangan kembali melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Balangan dan Stakeholder terkait seperti Polres Balangan, Kodim 1001 Amt-Blg,  Badan Kesbangpol Kabupaten Balangan dan Kementrian Agama Kabupaten Balangan. Rapat Pleno Terbuka dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Balangan yaitu Bapak Ahmad Turjani dan selanjutnya Rapat Pleno Terbuka dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yaitu Bapak Suhaimi. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang mana KPU Kab/Kota harus melaksanakan Rapat Pleno Terbuka setiap per Triwulan. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan sebelumnya serta merupakan kegiatan terakhir pada Tahun 2025. Pada sesi diskusi, masing-masing peserta memberikan saran dan masukan serta dukungan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Balangan, sehingga Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 KPU Kabupaten Balangan bisa ditetapkan dalam Berita Acara dengan jumlah pemilih Laki-laki berjumlah 49.909 pemilih dan pemilih Perempuan berjumlah 49.973 pemilih dengan total keseluruhan pemilih berjumlah 99.882 pemilih. 

REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN III TAHUN 2025

Pada Hari ini Kamis tanggal 02 Oktober 2025 KPU Kabupaten Balangan kembali melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Balangan dan Stakeholder terkait seperti Polres Balangan, Kodim 1001 Amt-Blg, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Balangan, Badan Kesbangpol Kabupaten Balangan dan Kementrian Agama Kabupaten Balangan. Rapat Pleno Terbuka dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Balangan yaitu Bapak Ahmad Turjani dan selanjutnya Rapat Pleno Terbuka dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yaitu Bapak Suhaimi. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang mana KPU Kab/Kota harus melaksanakan Rapat Pleno Terbuka setiap per Triwulan. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 02 Juli 2025. Pada sesi diskusi, masing-masing peserta memberikan saran dan masukan serta dukungan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Balangan, sehingga Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 KPU Kabupaten Balangan bisa ditetapkan dalam Berita Acara dengan jumlah pemilih Laki-laki berjumlah 49.657 pemilih dan pemilih Perempuan berjumlah 49.760 pemilih dengan total keseluruhan pemilih berjumlah 99.417 pemilih.   

LAPORAN PELAKSANAAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) DAN TINDAK LANJUT SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM)

KPU Kabupaten Balangan telah selesai melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat terkait layanan KPU Kabupaten Balangan. KPU Kabupaten Balangan mendapatkan nilai berdasarkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yaitu 85,25 dengan predikat "BAIK". KPU Kabupaten Balangan selalu melakukan evaluasi terkait pelayanan masyarakat agar kedepannya mendapat predikat yang lebih baik lagi.  Berikut Laporan Pelaksanaan SKM : https://kab-balangan.kpu.go.id/public/kab-balangan/dmdocument/1758011315_67e7847c6251eb1ea7d4.pdf berikut Laporan Tindak Lanjut Pelaksanaan SKM : https://kab-balangan.kpu.go.id/public/kab-balangan/dmdocument/1758011334_ccfc9fca0419467cb16c.pdf

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT SEMESTER I TAHUN 2025

Sehubungan dengan Surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 2544/ORT.07-SD/01/2025 tanggal 28 Juli 2025 perihal Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei kepuasan Masyarakat di Lingkungan Instansi Pemerintah dan dalam rangka pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi KPU Tahun 2025.  Setiap Instansi Pemerintahan wajin melaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan SKM yang memuat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) kepada Kementrian PANRB. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang akan dinilai pada pelaksanaan evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2025 adalah nilai IKM pada Periode Januari s.d Juni (semester pertama) Tahun 2025. Nilai IKM merupakan salah satu indeks dari 28 (dua puluh delapan) indeks penilaian meso pada pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2025. link untuk Survei Kepuasan Masyarakat : https://bit.ly/surveiskmkpublg atau dengan Scan Barcode dibawah ini.    

REKAP PEMILIH PADA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II TAHUN 2025

Berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Balangan telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 yang dihadiri oleh beberapa Bawaslu Kabupaten Balangan dan Stakeholder terkait seperti Polres Balangan, Dandim 1001 Amt-Blg dan Badan Kesbangpol Kabupaten Balangan. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, beberapa masukan dari peserta rapat untuk menunjang kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

LAPORAN KINERJA TAHUN 2024

Laporan Kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan Tahun 2024 merupakan salah satu dokumen dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan kinerja, pengawasan kinerja dan pelaporannya. Dokumen ini merupakan salah satu komponen dari siklus akuntabilitas kinerja yang dimulai dari perencanaan strategis dan diakhiri dengan adanya Laporan Kinerja. Rencana Strategis meliputi periode waktu lima tahunan, sedangkan untuk menjabarkannya dalam setiap tahun disusun RKA, sedangkan untuk mengukur sejauh mana pencapaian tersebut, maka dibuat Laporan Kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan. Laporan Kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan ini memberikan gambaran secara rinci mengenai pencapaian sasaran. Dalam Laporan Kinerja ini memuat program-program dan kegiatan- kegiatan yang telah dilaksanakan dalam satu tahun dalam rangka mencapai sasaran yang telah ditetapkan awal Tahun 2024. Indikator- indikator kinerja dari kegiatan berupa input, output dan outcome dijadikan indikator dalam pencapaian kinerja. Melalui penyusunan Laporan Kinerja ini diharapkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan mempunyai suatu gambaran sejauh mana program dan kegiatan tersebut telah dilaksanakan dari yang telah ditetapkan pada awal tahun. Perubahan program dan kegiatan serta anggaran yang terjadi dari rencana tidak terlepas  dari perubahan dan perkembangan yang terjadi baik di tingkat pusat maupun di daerah. Laporan Kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan menjabarkan kinerja yang telah dicapai dalam Tahun 2024. Kinerja ini mempresentasikan nilai kuantitatif yang dikaitkan dengan setiap indikator kinerja, baik pada tingkat sasaran, program maupun tingkat kegiatan. Berikut link laporan tersebut : https://kab-balangan.kpu.go.id/public/kab-balangan/dmdocument/1763611496_7804432b25a75ecda82e.pdf