Pengumuman/SE

Pemilukada Kab Balangan Tahun 2005

PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2005 Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Balangan tahun 2005 ini merupakan Pemilihan Kepala Daerah pertama sejak menjadi Kabupaten baru sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pemilukada Kabupaten Balangan yang digelar 20 Juni 2005 ini diikuti dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yakni : Pasangan Drs. H. Bardiansyah, MM dan H. Syahdillah S.Sos, M.Si yang diusung partai Golkar Pasangan Ir. H. Sefek Effendi, ME dan Drs. H. Ansharuddin, M.Si yang diusung Gabungan Partai Politik Koalisi Sanggam Bersatu (PDIP, PPP, PKB, PKS, PPD dan Partai Demokrat) Adapun pleno terbuka penghitungan suara pemilukada Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan ditingkat KPU Balangan pada tanggal 8 Juni 2005 dan perolehan akhir penghitungan suara sebagai berikut : No Nama Pasangan Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jumlah Akhir Paringin Lampihong Juai Halong Batumandi Awayan 1 Drs. H. Bardiansyah, MM dan H. Syahdillah S.Sos, M.Si 6.746 3.827 4.052 4.262 3.567 4.057 26.511 2 Ir. H. Sefek Efendie, ME dan Drs. H. Ansharuddin, M.Si 5.845 4.267 3.661 4.201 4.739 5.163 27.876 Jumlah Perolehan Suara Sah 54.387 Setelah dilaksanakan rekapitulasi penghitungan suara KPU Balangan, memutuskan dan menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah Ir. H. Sefek Effendie, ME dan Drs.H.Ansharuddin, M.Si dengan perolehan suara sah sebesar 27.876 suara atau 51,25 %. Sedangkan partisipasi masyarakat Kabupaten Balangan dalam Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Balangan sangat tinggi yakni 86,31 %. Hal ini diantaranya disebabkan oleh faktor sosialisasi yang maksimal berkat kerja keras perangkat penyelenggara pemilukada dan juga tingkat kesadaran masyarakat yang cukup tinggi dalam berdemokrasi. Hasil perolehan suara Pemilu Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2005 dapat dilihat sebagai berikut : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Balangan tahun 2005 (Model DB-KWK)

KPU Balangan Peringati Haornas Dengan Menggelar Olahraga Bersama

KPU Balangan Peringati Haornas Dengan Menggelar Olahraga Bersama PARINGIN - Memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas), jajaran KPU Balangan melaksanakan kegiatan olahraga senam bersama. Kegiatan ini bertempat di halaman KPU Balangan, yang diikuti seluruh pegawai. Melalui kegiatan ini diharapkan mengajak masyarakat untuk gemar berolahraga dan menjadikan olahraga sebagai bagian dari gaya hidup sehat. Sebagaimana diketahui, Indonesia memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) setiap tanggal 9 September. Haornas menjadi sebuah momen yang penting karena di hari yang bersejarah ini kita mengingat kembali prestasi-prestasi membanggakan yang telah diraih oleh para atlet kita. Peringatan Haornas XXXVI tahun ini diselenggarakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang dilaksanakan tanggal 8 September 2019, mengangkat tema “Ayo Olahraga, Di Mana Saja, Kapan Saja”. Melalui tema ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga ingin mengajak masyarakat untuk gemar berolahraga dan menjadikan olahraga sebagai bagian dari gaya hidup sehat. Selain itu, berolahraga juga bisa dilakukan dimana saja, kapan saja, dengan mudah, tanpa harus menggunakan peralatan rumit. Ruang terbuka hijau atau taman-taman kota pun bisa dimanfaatkan sebagai tempat berolahraga. Gerakan Ayo Olahraga ini menjadi tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang bertujuan melibatkan seluruh komponen bangsa untuk hidup sehat dengan berolahraga, hidup aktif dan produktif dengan berolahraga secara rutin dan teratur apapun jenis olahraganya. (*)

Pelantikan & Pengambilan sumpah Jabatan Sekretaris KPU Kabupaten Balangan

Banjarmasin - Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Drs. Basuki MH melantik Hilmi Arifin, S.Pt, M.AP pejabat yang akan menduduki jabatan Sekretaris KPU Kabupaten Balangan (Eselon III.a), Senin (13/03) di ruang Aula KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Acara dihadiri oleh para Pejabat Sekretariat KPU Prov Kalsel, dan perwakilan KPU Kabupaten / Kota. Hilmi Arifin diangkat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Balangan menggantikan H. Sufriannor yang diangkat oleh Pemkab Balangan sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Balangan Dalam sambutannya Basuki mengharapkan keharmonisan kerja dan hubungan antara Sekretariat KPU dengan para Komisioner KPU guna mencapai kemajuan dan keberhasilan kerja. (HRL)

Rapat Koordinasi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Parmas KPU Kabupaten/Kota Se Kalimantan Selatan

Hari ini, Selasa (19/5) KPU Kabupaten Balangan mengikuti Rapat Koordinasi penguatan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat) dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Rakor yang dilaksanakan secara daring/onlinel tersebut dimoderatori oleh Edy Ariansyah, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Kalsel, serta turut diikuti oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI sekaligus sebagai Pembicara utama atau Keynote Speech dan Kepala Biro Teknis dan HUPMAS KPU RI, Nur Syarifah. Peserta rapat koordinasi diikuti oleh seluruh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM dan Kepala Subbagian KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Selatan. Rakor diawali dengan materi yang dibaakan oleh Kabiro Teknis dan Hupmas Setjen KPU RI yang menyampaikan sejumlah hal terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Disampaikan oleh beliau, bahwa  dalam Pemilihan ini perlu beberapa penyesuaian teknis pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilihan, sehubungan dengan pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya pada daerah-daerah yang menyelenggarakan Pemilihan. Sementara itu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Divisi Sosialisasi KPU RI menyampaikan arahan perlunya KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota melakukan inovasi dan kreasi pendidikan  pemilih sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, PKPU, dan target kinerja. Serta memetakan kebutuhan dan menyusun konten/materi sosialisasi tahapan pemilihan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan dan isu strategis setiap tahapan, terutama sosialisasi di masa pandemi covid 19 ini. Rakor via daring ini sendiri dilaksanakan pada pukul 14.00 s.d 16.30 Wita. KPU Kabupaten Balangan dalam rakor virtual tersebut diwakili oleh Norhaili, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, serta Kasubbag Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Kabupaten Balangan, Khairir Rifhani.

PILKADA Kab. Balangan Tahun 2010

PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2010 Pemilu Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Balangan dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2010. Pada Pemilukada dan Wakada Kabupaten Balangan tahun 2010 ini ada 3 (tiga) pasangan calon yang bertarung dalam memperebutkan kursi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yaitu : Setelah dilaksanakan rekapitulasi penghitungan suara pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2010, maka keesokan harinya KPU Balangan, dengan suara bulat, memutuskan dan menetapkan bahwa calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah Ir. H. Sefek Effendie, ME dan Drs.H.Ansharuddin, M.Si dengan perolehan suara sah sebesar 39,713 suara atau 67,92% sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Balangan No 32 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati Dan Wakil Bupati Balangan Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2010. Jumlah Suara Sah Pasangan calon  (Per Kecamatan) Hasil perolehan suara Pemilu Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2010 dapat dilihat sebagai berikut : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Balangan tahun 2010 (Model DB-KWK)

KPU Rancang PKPU Manajemen SDM

Jakata, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Peraturan tersebut akan mengatur dua bagian, yaitu manajemen SDM bagian Komisioner KPU dan bagian Kesekretariatan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) nya. Selama ini, peraturan yang mengatur dua bagian tersebut tidak ada, dan peraturan untuk PNS di KPU juga masih parsial. Persiapan peraturan tersebut masih didasarkan pada aturan yang lama, sehingga begitu ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah terbit, maka KPU akan menyesuaikannya. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI Lucky Firnandi Marjanto pada kegiatan Sosialisasi PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, Selasa (9/5) di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI. “Kebutuhan kebijakan ini harus cepat, karena dalam PP yang baru ini pasti akan ada turunannya, misalnya peraturan presiden atau peraturan menteri, sehingga ini juga menjadi bagian dari Setjen KPU sejauh mana bisa melaksanakan jga,” tutur Lucky di hadapan pejabat dan staf d lingkngan Setjen KPU RI. Lucky juga menambahkan, KPU menginginkan adanya jabatan fungsional tata kelola pemilu. Selain itu, diharapkan ke depan pada setiap satuan kerja (satker) terutama di daerah memiliki minimal satu fungsional, seperti analis kepegawaian atau pranata komputer. Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Aba Subagja dalam sosialisasinya menyampaikan bahwa PP 11 Tahun 2017 tersebut memuat 15 bab dan 364 pasal. Bab dan pasal tersebut tersebut antara lain tentang penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi dan SIM karier, penilaian kinerja dan disiplin, pemberhentian, cuti, perlindungan, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, penggajian, tunjangan, dan fasilitas, serta ketentuan lain yang menyangkut manajemen PNS. “Terkait pengembangan karier dan kompetensi, setiap lembaga ada sistem karier yang nasional dan instansional. Sehingga nantinya PNS tidak harus di pusat atau daerah terus menerus, tetapi bisa dipindah-pindahkan. Kemudian untuk pengembangan kompetensi menjadi ranah LAN,” papar Aba. Aba juga menjelaskan terkait pemberhentian, misalnya soal penggunaan ijazah palsu yang bisa diberhentikan dan dikenakan pidana, karena pemalsuan dokumen. Ijazah palsu ini kategorinya ada tiga, yaitu ijazah palsu dari percetakan dengan mengatasnamakan perguruan tinggi, ijazah asli tetapi tidak pernah kuliah, dan kuliah tetapi perguruan tingginya tidak diakui. Selain itu, Aba juga menyoroti pentingnya jabatan fungsional di lembaga. Selain kebutuhan untuk lembaga tersebut, pejabat yang memegang jabatan eselon dua ke atas, seharusnya fungsional terlebih dahulu. Hal ini terkait level jabatan, sehingga pada saat nanti tidak menjabat lagi, tidak langsung jatuh levelnya ke staf pelaksana, tetapi tetap ke fungsional tersebut. (Arf/red. Foto KPU/Arf/Humas)

Populer

Belum ada data.