Pengumuman/SE

Pemilu Tahun 1982

Sistem Pemilu Pemilu 1982 merupakan pemilu ketiga yang diselenggarakan pada pemerintahan Orde Baru. Pemilu ini diselenggarakan pada tanggal 4 Mei 1982. Sistem Pemilu 1982 tidak berbeda dengan sistem yang digunakan dalam Pemilu 1971 dan Pemilu 1977, yaitu masih menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional). Asas Pemilu Pemilu 1982 dilaksanakan dengan asas Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Badan Penyelenggara Pemilu Struktur organisasi penyelenggara  Pemilu 1982  sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1977, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih, dan KPPS serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN. Peserta Pemilu 1982 Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Golongan Karya (Golkar). Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Hasil Pemilu Pada Pemilu ini perolehan suara dan kursi secara nasional Golkar meningkat, tetapi gagal merebut kemenangan di Aceh. Hanya Jakarta dan Kalimantan Selatan yang berhasil diambil Golkar dari PPP. Secara nasional Golkar berhasil merebut tambahan 10 kursi dan itu berarti kehilangan masing-masing 5 kursi bagi PPP dan PDI Golkar meraih 48.334.724 suara atau 242 kurs No. Partai Suara DPR % Kursi % (1977) 1. Golkar 48.334.724 64,34 242 62,11 2. PPP 20.871.880 27,78 94 29,29 3. PDI 5.919.702 7,88 24 8,60 Jumlah 75.126.306 100,00 364 100,00

PENERIMAAN DOKUMEN DUKUNGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BALANGAN PADA PILKADA TAHUN 2020, H. MUHAMMAD RIZA JIHADI – H.MUHAMMAD ARSYAD

Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Balangan pada Pilkada Tahun 2020, H. Muhammad Riza Jihadi – H.Muhammad Arsyad (JADI) berserta Tim JADI pada hari Jumat, 21 Februari 2020 pukul 09.21 Wita menyerahkan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Pilkada Tahun 2020 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan. Berkas dukungan yang diserahkan oleh Tim JADI berjumlah 9.140 dukungan, namun setelah dilakukan penelitian oleh petugas KPU Kabupaten Balangan 481 lembar formulir dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan 8.299 dukungan dinyatakan MS (memenuhi syarat). Sehingga dengan ini berkas dukungan Pasangan JADI dikembalikan oleh KPU Kabupaten Balangan untuk diperbaiki. Adapun Syarat jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan yang menempuh jalur Perseorangan, setidaknya harus memenuhi syarat dukungan paling sedikit 9.066 (Sembilan Ribu Enam Puluh Enam) dukungan dan tersebar paling sedikit di 5 (lima) Kecamatan dari 8 (delapan) Kecamatan Kabupaten Balangan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan Nomor NOMOR : 376/PL.02.2-Kpt/6311/KPU-Kab/X/2019 tentang Jumlah Minimal Syarat Dukungan dan Persebarannya Bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan tahun 2020. Keesokan harinya Sabtu, 22 Februari 2020 pukul 11.35 Wita, Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan H. Muhammad Riza Jihadi – H.Muhammad Arsyad (JADI) berserta Tim JADI menyerahkan kembali Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Pilkada Tahun 2020 ke KPU Kabupaten Balangan. Berkas dukungan yang diserahkan kembali oleh Tim JADI tidak berubah, sama dengan hari sebelumnya yaitu berjumlah 9.140 dukungan, setelah dilakukan pengecekan dan penelitian oleh petugas Sekretariat KPU Kabupaten Balangan dinyatakan diterima oleh KPU Kabupaten Balangan. Dalam pengecekan jumlah dukungan dan persebaran Pasangan Calon Perseorangan, KPU Kabupaten Balangan melakukan kegiatan sebagai berikut: Menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan berpedoman pada syarat jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Kabupaten Balangan sebanyak 9,066 orang serta berpedoman pada indikator keabsahan Formulir Model B.1.-KWK; Mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan, dengan berpedoman pada jumlah sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Kabupaten Balangan sebanyak 5 (lima) wilayah Kecamatan ; dan Mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum dalam formulir Model B.2 KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran. Selanjutnya pada tanggal 27 Februari s.d 25 Maret 2020, KPU Kabupaten Balangan akan melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan terhadap berkas dukungan Bakal Calon Perseorangan H. Muhammad Riza Jihadi – H.Muhammad Arsyad. Kemudian pada tanggal 26 Maret s.d 15 April 2020 akan diverifikasi faktual di lapangan. (HRL)

Pemilu Tahun 1987

Sistem Pemilu Pemilu keempat pada pemerintahan Orde Baru dilaksanakan pada tanggal 23 April 1987. Sistem Pemilu yang digunakan pada tahun 1987 masih sama dengan sistem yang digunakan dalam Pemilu 1982, yaitu menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar Asas Pemilu Pemilu 1987 dilaksanakan dengan asas Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Badan Penyelenggara Pemilu Struktur organisasi penyelenggara  Pemilu 1987  sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1982, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih, dan KPPS serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN. Peserta Pemilu 1987 Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Golongan Karya (Golkar). Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Hasil Pemilu Pemungutan suara Pemilu 1987 diselenggarakan tanggal 23 April 1987 secara serentak di seluruh tanah air. Dari 93.737.633 pemilih, suara yang sah mencapai 85.869.816 atau 91,32 persen. Cara pembagian kursi juga tidak berubah, yaitu tetap mengacu pada Pemilu sebelumnya. Hasil Pemilu kali ini ditandai dengan kemerosotan terbesar PPP, yakni hilangnya 33 kursi dibandingkan Pemilu 1982, sehingga hanya mendapat 61 kursi. Penyebab merosotnya PPP antara lain karena tidak boleh lagi partai itu memakai asas Islam dan diubahnya lambang dari Ka'bah kepada Bintang Sementara itu Golkar memperoleh tambahan 53 kursi sehingga menjadi 299 kursi. PDI, yang tahun 1986 dapat dikatakan mulai dekat dengan kekuasaan, sebagaimana diindikasikan dengan pembentukan DPP PDI hasil Kongres 1986 oleh Menteri Dalam Negeri Soepardjo Rustam, berhasil menambah perolehan kursi secara signifikan dari 30 kursi pada Pemilu 1982 menjadi 40 kursi pada Pemilu 1987 ini. No. Partai Suara % Kursi % (1982) 1. Golkar 62.783.680 73,16 299 68,34 2. PPP 13.701.428 15,97 61 27,78 3. PDI 9.384.708 10,87 40 7,88 Jumlah 85.869.816 100,00 400

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK (PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN) DAN CALON ANGGOTA PPS (PANITIA PEMUNGUTAN SUARA) PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019.

Sehubungan dengan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, KPU Kabupaten Balangan akan membentuk badan penyelenggara Adhock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui seleksi terbuka melalui pengumuman Nomor 018/PP.05.01-PU/6311/KPU-Kab/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Pendaftaran Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Kabupaten Balangan amengundang/membuka kesempatan bagi Warga Kabupaten Balangan yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri serta mengikuti Seleksi Anggota PPK/PPS pada Pemilu 2019 di Kabupaten Balangan. Informasi persyaratan, kelengkapan persyaratan, surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, serta jadwal dan tahapan seleksi dapat diperoleh langsung pada Sekretariat KPU Kabupaten Balangan atau diunduh melalui dibawah ini. Download informasi Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2019  

PENERIMAAN DOKUMEN DUKUNGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BALANGAN PADA PILKADA TAHUN 2020, H. MUHAMMAD RIZA JIHADI – H.MUHAMMAD ARSYAD

Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Balangan pada Pilkada Tahun 2020, H. Muhammad Riza Jihadi – H.Muhammad Arsyad (JADI) berserta Tim JADI pada hari Jumat, 21 Februari 2020 pukul 09.21 Wita menyerahkan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Pilkada Tahun 2020 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan. Berkas dukungan yang diserahkan oleh Tim JADI berjumlah 9.140 dukungan, namun setelah dilakukan penelitian oleh petugas KPU Kabupaten Balangan 481 lembar formulir dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan 8.299 dukungan dinyatakan MS (memenuhi syarat). Sehingga dengan ini berkas dukungan Pasangan JADI dikembalikan oleh KPU Kabupaten Balangan untuk diperbaiki. Adapun Syarat jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan yang menempuh jalur Perseorangan, setidaknya harus memenuhi syarat dukungan paling sedikit 9.066 (Sembilan Ribu Enam Puluh Enam) dukungan dan tersebar paling sedikit di 5 (lima) Kecamatan dari 8 (delapan) Kecamatan Kabupaten Balangan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan Nomor NOMOR : 376/PL.02.2-Kpt/6311/KPU-Kab/X/2019 tentang Jumlah Minimal Syarat Dukungan dan Persebarannya Bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan tahun 2020. Keesokan harinya Sabtu, 22 Februari 2020 pukul 11.35 Wita, Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan H. Muhammad Riza Jihadi – H.Muhammad Arsyad (JADI) berserta Tim JADI menyerahkan kembali Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Pilkada Tahun 2020 ke KPU Kabupaten Balangan. Berkas dukungan yang diserahkan kembali oleh Tim JADI tidak berubah, sama dengan hari sebelumnya yaitu berjumlah 9.140 dukungan, setelah dilakukan pengecekan dan penelitian oleh petugas Sekretariat KPU Kabupaten Balangan dinyatakan diterima oleh KPU Kabupaten Balangan. Dalam pengecekan jumlah dukungan dan persebaran Pasangan Calon Perseorangan, KPU Kabupaten Balangan melakukan kegiatan sebagai berikut: Menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan berpedoman pada syarat jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Kabupaten Balangan sebanyak 9,066 orang serta berpedoman pada indikator keabsahan Formulir Model B.1.-KWK; Mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan, dengan berpedoman pada jumlah sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Kabupaten Balangan sebanyak 5 (lima) wilayah Kecamatan ; dan Mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum dalam formulir Model B.2 KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran.   Selanjutnya pada tanggal 27 Februari s.d 25 Maret 2020, KPU Kabupaten Balangan akan melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan terhadap berkas dukungan Bakal Calon Perseorangan H. Muhammad Riza Jihadi – H.Muhammad Arsyad. Kemudian pada tanggal 26 Maret s.d 15 April 2020 akan diverifikasi faktual di lapangan. (HRL)

Pemilu Tahun 1987

Sistem Pemilu Pemilu keempat pada pemerintahan Orde Baru dilaksanakan pada tanggal 23 April 1987. Sistem Pemilu yang digunakan pada tahun 1987 masih sama dengan sistem yang digunakan dalam Pemilu 1982, yaitu menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar Asas Pemilu Pemilu 1987 dilaksanakan dengan asas Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Badan Penyelenggara Pemilu Struktur organisasi penyelenggara  Pemilu 1987  sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1982, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih, dan KPPS serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN. Peserta Pemilu 1987 Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Golongan Karya (Golkar). Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Hasil Pemilu Pemungutan suara Pemilu 1987 diselenggarakan tanggal 23 April 1987 secara serentak di seluruh tanah air. Dari 93.737.633 pemilih, suara yang sah mencapai 85.869.816 atau 91,32 persen. Cara pembagian kursi juga tidak berubah, yaitu tetap mengacu pada Pemilu sebelumnya. Hasil Pemilu kali ini ditandai dengan kemerosotan terbesar PPP, yakni hilangnya 33 kursi dibandingkan Pemilu 1982, sehingga hanya mendapat 61 kursi. Penyebab merosotnya PPP antara lain karena tidak boleh lagi partai itu memakai asas Islam dan diubahnya lambang dari Ka'bah kepada Bintang Sementara itu Golkar memperoleh tambahan 53 kursi sehingga menjadi 299 kursi. PDI, yang tahun 1986 dapat dikatakan mulai dekat dengan kekuasaan, sebagaimana diindikasikan dengan pembentukan DPP PDI hasil Kongres 1986 oleh Menteri Dalam Negeri Soepardjo Rustam, berhasil menambah perolehan kursi secara signifikan dari 30 kursi pada Pemilu 1982 menjadi 40 kursi pada Pemilu 1987 ini. No. Partai Suara % Kursi % (1982) 1. Golkar 62.783.680 73,16 299 68,34 2. PPP 13.701.428 15,97 61 27,78 3. PDI 9.384.708 10,87 40 7,88 Jumlah 85.869.816 100,00 400  

Populer

Belum ada data.