Pengumuman/SE

Pemilu Tahun 1999

Setelah Presiden Soeharto dilengserkan dari kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998 jabatan presiden digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Atas desakan publik, Pemilu yang baru atau dipercepat segera dilaksanakan, sehingga hasil-hasil Pemilu 1997 segera diganti. Pemilu dilaksanakan pada 7 Juni 1999, atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie. diadakannya Pemilu yang dipercepat adalah untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan dari publik, termasuk dunia internasional, karena pemerintahan dan lembaga-lembaga lain yang merupakan produk Pemilu 1997 dianggap tidak dipercaya. Hal ini kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Sidang Umum MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baru. Ini berarti bahwa dengan pemilu dipercepat, yang terjadi bukan hanya bakal digantinya keanggotaan DPR dan MPR sebelum selesai masa kerjanya, tetapi Presiden Habibie sendiri memangkas masa jabatannya yang seharusnya berlangsung sampai tahun 2003, suatu kebijakan dari seorang presiden yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sebelum menyelenggarakan Pemilu yang dipercepat itu, pemerintah mengajukan RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Pemilu dan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Ketiga draft UU ini disiapkan oleh sebuah tim Depdagri, yang disebut Tim 7, yang diketuai oleh Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid (Rektor IIP Depdagri, Jakarta). Setelah RUU disetujui DPR dan disahkan menjadi UU, presiden membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang anggota-anggotanya adalah wakil dari partai politik dan wakil dari pemerintah. Satu hal yang secara sangat menonjol membedakan Pemilu 1999 dengan Pemilu-pemilu sebelumnya sejak 1971 adalah Pemilu 1999 ini diikuti oleh banyak sekali peserta. Ini dimungkinkan karena adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik. Peserta Pemilu kali ini adalah 48 partai. Ini sudah jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah partai yang ada dan terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni 141 partai. Sistem Pemilu. Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama pada masa reformasi. Pemungutan suara  dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sistem  Pemilu 1999  sama dengan Pemilu 1997  yaitu sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar. Asas Pemilu. Pemilu 1999 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Badan Penyelenggara Pemilu. Pemilu tahun 1999 dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dibentuk oleh Presiden. KPU beranggotakan 48 orang dari unsur partai politik dan 5 orang wakil pemerintah. Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU juga dibantu oleh Sekretariat Umum KPU. Penyelenggara pemilu tingkat pusat dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang jumlah dan unsur anggotanya sama dengan KPU. Untuk penyelenggaraan di tingkat daerah dilaksanakan oleh PPD I, PPD II, PPK, PPS, dan KPPS. Untuk penyelenggaraan di luar negeri dilaksanakan oleh PPLN, PPSLN, dan KPPSLN yang keanggotaannya terdiri atas wakil-wakil parpol peserta Pemilu ditambah beberapa orang wakil dari pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat. Peserta Pemilu. Peserta Pemilu tahun 1999 diikuti oleh 48 Partai Politik, yaitu : Partai Indonesia Baru. Partai Kristen Nasional Indonesia Partai Nasional Indonesia Partai Aliansi Demokrat Indonesia. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia. Partai Ummat Islam. Partai Kebangkitan Umat. Partai Masyumi Baru Partai Persatuan Pembangunan. Partai Syarikat Islam Indonesia. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Partai Abul Yatama. Partai Kebangsaan Merdeka. Partai Demokrasi Kasih Bangsa. Partai Amanat Nasional. Partai Rakyat Demokratik. Partai Syarikat Islam Indonesia 1905. Partai Katholik Demokrat. Partai Pilihan Rakyat. Partai Rakyat Indoneia.. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi. Partai Bulan Bintang. Partai Solidaritas Pekerja. Partai Keadilan. Partai Nahdlatul Umat. PNI-Front Marhaenis. Partai Ikatan Pend.Kmd. Indonesia Partai Republik. Partai Islam Demokrat. PNI-Massa Marhaen. Partai Musyawarah Rakyat Banyak. Partai Demokrasi Indonesia. Partai Golongan Karya. Partai Persatuan. Partai Kebangkitan Bangsa. Partai Uni Demokrasi Indonesia. Partai Buruh Nasional. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). Partai Daulat Rakyat. Partai Cinta Damai. Partai Keadilan dan Persatuan. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia. Partai Nasional Bangsa Indonesia. Partai Bhinneka Tunggal Ika. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia. Partai Nasional Demokrat. Partai Umat Muslimin Indonesia. Partai Perkerja Indonesia. Hasil Pemilu. No. Nama Partai Suara DPR Kursi 1. PDIP 35.689.073 153 2. Golkar 23.741.749 120 3. PPP 11.329.905 58 4. PKB 13.336.982 51 5. PAN 7.528.956 34 6. PBB 2.049.708 13 7. Partai Keadilan 1.436.565 7 8. PKP 1.065.686 4 9. PNU 679.179 5 10. PDKB 550.846 5 11. PBI 364.291 1 12. PDI 345.720 2 13. PP 655.052 1 14. PDR 427.854 1 15. PSII 375.920 1 16. PNI Front Marhaenis 365.176 1 17. PNI Massa Marhaen 345.629 1 18. IPKI 328.654 1 19. PKU 300.064 1 20. Masyumi 456.718 1 21. PKD 216.675 1 22. PNI Supeni 377.137 - 23 Krisna 369.719 - 24. Partai KAMI 289.489 - 25. PUI 269.309 - 26. PAY 213.979 - 27. Partai Republik 328.564 - 28. Partai MKGR 204.204 - 29. PIB 192.712 - 30. Partai SUNI 180.167 - 31. PCD 168.087 - 32. PSII 1905 152.820 - 33. Masyumi Baru 152.589 - 34. PNBI 149.136 - 35. PUDI 140.980 - 36. PBN 140.980 - 37. PKM 104.385 - 38. PND 96.984 - 39. PADI 85.838 - 40. PRD 78.730 - 41. PPI 63.934 - 42. PID 62.901 - 43. Murba 62.006 - 44. SPSI 61.105 - 45. PUMI 49.839 - 46 PSP 49.807 - 47. PARI 54.790 - 48. PILAR 40.517 - Jumlah 105.786.661 462

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK (PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN) DAN CALON ANGGOTA PPS (PANITIA PEMUNGUTAN SUARA) PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019.

    Sehubungan dengan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, KPU Kabupaten Balangan akan membentuk badan penyelenggara Adhock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui seleksi terbuka melalui pengumuman Nomor 018/PP.05.01-PU/6311/KPU-Kab/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Pendaftaran Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Kabupaten Balangan amengundang/membuka kesempatan bagi Warga Kabupaten Balangan yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri serta mengikuti Seleksi Anggota PPK/PPS pada Pemilu 2019 di Kabupaten Balangan. Informasi persyaratan, kelengkapan persyaratan, surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, serta jadwal dan tahapan seleksi dapat diperoleh langsung pada Sekretariat KPU Kabupaten Balangan atau diunduh melalui dibawah ini. Download informasi Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2019  

Pemilu Tahun 1999

Setelah Presiden Soeharto dilengserkan dari kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998 jabatan presiden digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Atas desakan publik, Pemilu yang baru atau dipercepat segera dilaksanakan, sehingga hasil-hasil Pemilu 1997 segera diganti. Pemilu dilaksanakan pada 7 Juni 1999, atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie. diadakannya Pemilu yang dipercepat adalah untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan dari publik, termasuk dunia internasional, karena pemerintahan dan lembaga-lembaga lain yang merupakan produk Pemilu 1997 dianggap tidak dipercaya. Hal ini kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Sidang Umum MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baru. Ini berarti bahwa dengan pemilu dipercepat, yang terjadi bukan hanya bakal digantinya keanggotaan DPR dan MPR sebelum selesai masa kerjanya, tetapi Presiden Habibie sendiri memangkas masa jabatannya yang seharusnya berlangsung sampai tahun 2003, suatu kebijakan dari seorang presiden yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sebelum menyelenggarakan Pemilu yang dipercepat itu, pemerintah mengajukan RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Pemilu dan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Ketiga draft UU ini disiapkan oleh sebuah tim Depdagri, yang disebut Tim 7, yang diketuai oleh Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid (Rektor IIP Depdagri, Jakarta). Setelah RUU disetujui DPR dan disahkan menjadi UU, presiden membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang anggota-anggotanya adalah wakil dari partai politik dan wakil dari pemerintah. Satu hal yang secara sangat menonjol membedakan Pemilu 1999 dengan Pemilu-pemilu sebelumnya sejak 1971 adalah Pemilu 1999 ini diikuti oleh banyak sekali peserta. Ini dimungkinkan karena adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik. Peserta Pemilu kali ini adalah 48 partai. Ini sudah jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah partai yang ada dan terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni 141 partai. Sistem Pemilu. Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama pada masa reformasi. Pemungutan suara  dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sistem  Pemilu 1999  sama dengan Pemilu 1997  yaitu sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar. Asas Pemilu. Pemilu 1999 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Badan Penyelenggara Pemilu. Pemilu tahun 1999 dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dibentuk oleh Presiden. KPU beranggotakan 48 orang dari unsur partai politik dan 5 orang wakil pemerintah. Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU juga dibantu oleh Sekretariat Umum KPU. Penyelenggara pemilu tingkat pusat dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang jumlah dan unsur anggotanya sama dengan KPU. Untuk penyelenggaraan di tingkat daerah dilaksanakan oleh PPD I, PPD II, PPK, PPS, dan KPPS. Untuk penyelenggaraan di luar negeri dilaksanakan oleh PPLN, PPSLN, dan KPPSLN yang keanggotaannya terdiri atas wakil-wakil parpol peserta Pemilu ditambah beberapa orang wakil dari pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat. Peserta Pemilu. Peserta Pemilu tahun 1999 diikuti oleh 48 Partai Politik, yaitu : Partai Indonesia Baru. Partai Kristen Nasional Indonesia Partai Nasional Indonesia Partai Aliansi Demokrat Indonesia. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia. Partai Ummat Islam. Partai Kebangkitan Umat. Partai Masyumi Baru Partai Persatuan Pembangunan. Partai Syarikat Islam Indonesia. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Partai Abul Yatama. Partai Kebangsaan Merdeka. Partai Demokrasi Kasih Bangsa. Partai Amanat Nasional. Partai Rakyat Demokratik. Partai Syarikat Islam Indonesia 1905. Partai Katholik Demokrat. Partai Pilihan Rakyat. Partai Rakyat Indoneia.. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi. Partai Bulan Bintang. Partai Solidaritas Pekerja. Partai Keadilan. Partai Nahdlatul Umat. PNI-Front Marhaenis. Partai Ikatan Pend.Kmd. Indonesia Partai Republik. Partai Islam Demokrat. PNI-Massa Marhaen. Partai Musyawarah Rakyat Banyak. Partai Demokrasi Indonesia. Partai Golongan Karya. Partai Persatuan. Partai Kebangkitan Bangsa. Partai Uni Demokrasi Indonesia. Partai Buruh Nasional. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). Partai Daulat Rakyat. Partai Cinta Damai. Partai Keadilan dan Persatuan. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia. Partai Nasional Bangsa Indonesia. Partai Bhinneka Tunggal Ika. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia. Partai Nasional Demokrat. Partai Umat Muslimin Indonesia. Partai Perkerja Indonesia. Hasil Pemilu. No. Nama Partai Suara DPR Kursi 1. PDIP 35.689.073 153 2. Golkar 23.741.749 120 3. PPP 11.329.905 58 4. PKB 13.336.982 51 5. PAN 7.528.956 34 6. PBB 2.049.708 13 7. Partai Keadilan 1.436.565 7 8. PKP 1.065.686 4 9. PNU 679.179 5 10. PDKB 550.846 5 11. PBI 364.291 1 12. PDI 345.720 2 13. PP 655.052 1 14. PDR 427.854 1 15. PSII 375.920 1 16. PNI Front Marhaenis 365.176 1 17. PNI Massa Marhaen 345.629 1 18. IPKI 328.654 1 19. PKU 300.064 1 20. Masyumi 456.718 1 21. PKD 216.675 1 22. PNI Supeni 377.137 - 23 Krisna 369.719 - 24. Partai KAMI 289.489 - 25. PUI 269.309 - 26. PAY 213.979 - 27. Partai Republik 328.564 - 28. Partai MKGR 204.204 - 29. PIB 192.712 - 30. Partai SUNI 180.167 - 31. PCD 168.087 - 32. PSII 1905 152.820 - 33. Masyumi Baru 152.589 - 34. PNBI 149.136 - 35. PUDI 140.980 - 36. PBN 140.980 - 37. PKM 104.385 - 38. PND 96.984 - 39. PADI 85.838 - 40. PRD 78.730 - 41. PPI 63.934 - 42. PID 62.901 - 43. Murba 62.006 - 44. SPSI 61.105 - 45. PUMI 49.839 - 46 PSP 49.807 - 47. PARI 54.790 - 48. PILAR 40.517 - Jumlah 105.786.661 462

40 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Balangan resmi dilantik

Selasa (9/6) - Senin (8/6) sebanyak 40 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Balangan, telah resmi dilantik langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan, Aidinnor. Pelantikan dilaksanakan di Aula Mayang Maurai, Komplek Garuda Maharam, Kecamatan Paringin. Hadir sebagai undangan dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Balangan H. Ansharuddin, Kapolres Balangan AKBP Sudrajad Hariwibowo serta unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (FKPD) lainnya dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Balangan. Setelah acara pelantikan 40 orang PPK yang mewakili delapan kecamatan di Kabupaten Balangan, juga langsung digelar rapat kerja dan pemberian materi oleh Ketua KPU provinsi Kalimantan Selatan Samahuddin Muharram, Kapolres Balangan AKBP Sudrajad Hariwibowo dan Anggota Panwaslu Balangan Rosmelianor

Pemilu Tahun 2004

Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama yang memungkinkan rakyat memilih langsung wakil mereka untuk duduk di DPR, DPD, dan DPRD serta memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 Anggota DPR, 128 Anggota DPD, serta Anggota DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009. Sedangkan untuk memilih presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2004-2009 diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September 2004 (putaran II). Sistem Pemilu. Pemilu 2004 dilaksanakan dengan sistem yang berbeda dari Pemilu-Pemilu sebelumnya. Pemilu untuk memilih Anggota DPR dan DPRD (termasuk didalamnya DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka.  Partai politik akan mendapatkan kursi sejumlah suara sah yang diperolehnya. Perolehan kursi ini akan diberikan kepada calon yang memenuhi atau melebihi nilai BPP. Apabila tidak ada, maka kursi akan diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut. Pemilu untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. Asas Pemilu. Pemilu 2004 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Badan Penyelenggara Pemilu  Penyelenggaraan  Pemilu        2004  dilakukan  oleh  KPU. Penyelenggaraan  ditingkat provinsi dilakukan KPU Provinsi, sedangkan ditingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota. Selain badan penyelenggara pemilu diatas, terdapat juga penyelenggara pemilu yang bersifat sementara (adhoc) yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),  Panitia Pemungutan Suara (PPS)   untuk tingkat desa/kelurahan,  dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk di TPS. Untuk penyelenggaraan di luar negeri,  dibentuk Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). Peserta Pemilu 1)   Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2004 diikuti oleh 24 partai, yaitu : Partai Nasional Indonesia Marhaenisme Partai Buruh Sosial Demokrat Partai Bulan Bintang Partai Merdeka. Partai Persatuan Pembangunan Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan Partai Perhimpunan Indonesia Baru Partai Nasional Banteng Kemerdekaan Partai Demokrat. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Partai Penegak Demokrasi Indonesia Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia Partai Amanat Nasional Partai Karya Peduli Bangsa Partai Kebangkitan Bangsa Partai Keadilan Sejahtera Partai Bintang Reformasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Partai Damai Sejahtera. Partai Golongan Karya Partai Patriot Pancasila. Partai Sarikat Indonesia. Partai Persatuan Daerah Partai Pelopor 2)   Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004 diikuti oleh 5 (lima) pasangan calon, yaitu : H. Wiranto, SH.  dan Ir. H.Salahuddin Wahid Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi Prof. Dr. H. M. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar, M.Sc. Hasil Pemilu 1)   Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2004 No. Partai Jumlah Suara Persentase 1. Partai Golongan Karya 24.480.757 21,58% 2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 21.026.629 18,53% 3. Partai Kebangkitan Bangsa 11.989.564 10,57% 4. Partai Persatuan Pembangunan 9.248.764 8,15% 5. Partai Demokrat 8.455.225 7,45% 6. Partai Keadilan Sejahtera 8.325.020 7,34% 7. Partai Amanat Nasional 7.303.324 6,44% 8. Partai Bulan Bintang 2.970.487 2,62% 9. Partai Bintang Reformasi 2.764.998 2,44% 10. Partai Damai Sejahtera 2.414.254 2,13% 11. Partai Karya Peduli Bangsa 2.399.290 2,11% 12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 1.424.240 1,26% 13. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan 1.313.654 1,16% 14. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan 1.230.455 1,08% 15. Partai Patriot Pancasila 1.073.139 0,95% 16. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme 923.159 0,81% 17. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia 895.610 0,79% 18. Partai Pelopor 878.932 0,77% 19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia 855.811 0,75% 20. Partai Merdeka 842.541 0,74% 21. Partai Sarikat Indonesia 679.296 0,60% 22. Partai Perhimpunan Indonesia Baru 672.952 0,59% 23. Partai Persatuan Daerah 657.916 0,58% 24. Partai Buruh Sosial Demokrat 636.397 0,56% Jumlah 113.462.414 100,00%

Populer

Belum ada data.