Pemilu Tahun 1999
Setelah Presiden Soeharto dilengserkan dari kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998 jabatan presiden digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Atas desakan publik, Pemilu yang baru atau dipercepat segera dilaksanakan, sehingga hasil-hasil Pemilu 1997 segera diganti. Pemilu dilaksanakan pada 7 Juni 1999, atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie. diadakannya Pemilu yang dipercepat adalah untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan dari publik, termasuk dunia internasional, karena pemerintahan dan lembaga-lembaga lain yang merupakan produk Pemilu 1997 dianggap tidak dipercaya. Hal ini kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Sidang Umum MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baru. Ini berarti bahwa dengan pemilu dipercepat, yang terjadi bukan hanya bakal digantinya keanggotaan DPR dan MPR sebelum selesai masa kerjanya, tetapi Presiden Habibie sendiri memangkas masa jabatannya yang seharusnya berlangsung sampai tahun 2003, suatu kebijakan dari seorang presiden yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sebelum menyelenggarakan Pemilu yang dipercepat itu, pemerintah mengajukan RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Pemilu dan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Ketiga draft UU ini disiapkan oleh sebuah tim Depdagri, yang disebut Tim 7, yang diketuai oleh Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid (Rektor IIP Depdagri, Jakarta). Setelah RUU disetujui DPR dan disahkan menjadi UU, presiden membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang anggota-anggotanya adalah wakil dari partai politik dan wakil dari pemerintah. Satu hal yang secara sangat menonjol membedakan Pemilu 1999 dengan Pemilu-pemilu sebelumnya sejak 1971 adalah Pemilu 1999 ini diikuti oleh banyak sekali peserta. Ini dimungkinkan karena adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik. Peserta Pemilu kali ini adalah 48 partai. Ini sudah jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah partai yang ada dan terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni 141 partai. Sistem Pemilu. Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama pada masa reformasi. Pemungutan suara  dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sistem  Pemilu 1999  sama dengan Pemilu 1997  yaitu sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar. Asas Pemilu. Pemilu 1999 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Badan Penyelenggara Pemilu. Pemilu tahun 1999 dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dibentuk oleh Presiden. KPU beranggotakan 48 orang dari unsur partai politik dan 5 orang wakil pemerintah. Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU juga dibantu oleh Sekretariat Umum KPU. Penyelenggara pemilu tingkat pusat dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang jumlah dan unsur anggotanya sama dengan KPU. Untuk penyelenggaraan di tingkat daerah dilaksanakan oleh PPD I, PPD II, PPK, PPS, dan KPPS. Untuk penyelenggaraan di luar negeri dilaksanakan oleh PPLN, PPSLN, dan KPPSLN yang keanggotaannya terdiri atas wakil-wakil parpol peserta Pemilu ditambah beberapa orang wakil dari pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat. Peserta Pemilu. Peserta Pemilu tahun 1999 diikuti oleh 48 Partai Politik, yaitu : Partai Indonesia Baru. Partai Kristen Nasional Indonesia Partai Nasional Indonesia Partai Aliansi Demokrat Indonesia. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia. Partai Ummat Islam. Partai Kebangkitan Umat. Partai Masyumi Baru Partai Persatuan Pembangunan. Partai Syarikat Islam Indonesia. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Partai Abul Yatama. Partai Kebangsaan Merdeka. Partai Demokrasi Kasih Bangsa. Partai Amanat Nasional. Partai Rakyat Demokratik. Partai Syarikat Islam Indonesia 1905. Partai Katholik Demokrat. Partai Pilihan Rakyat. Partai Rakyat Indoneia.. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi. Partai Bulan Bintang. Partai Solidaritas Pekerja. Partai Keadilan. Partai Nahdlatul Umat. PNI-Front Marhaenis. Partai Ikatan Pend.Kmd. Indonesia Partai Republik. Partai Islam Demokrat. PNI-Massa Marhaen. Partai Musyawarah Rakyat Banyak. Partai Demokrasi Indonesia. Partai Golongan Karya. Partai Persatuan. Partai Kebangkitan Bangsa. Partai Uni Demokrasi Indonesia. Partai Buruh Nasional. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). Partai Daulat Rakyat. Partai Cinta Damai. Partai Keadilan dan Persatuan. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia. Partai Nasional Bangsa Indonesia. Partai Bhinneka Tunggal Ika. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia. Partai Nasional Demokrat. Partai Umat Muslimin Indonesia. Partai Perkerja Indonesia. Hasil Pemilu. No. Nama Partai Suara DPR Kursi 1. PDIP 35.689.073 153 2. Golkar 23.741.749 120 3. PPP 11.329.905 58 4. PKB 13.336.982 51 5. PAN 7.528.956 34 6. PBB 2.049.708 13 7. Partai Keadilan 1.436.565 7 8. PKP 1.065.686 4 9. PNU 679.179 5 10. PDKB 550.846 5 11. PBI 364.291 1 12. PDI 345.720 2 13. PP 655.052 1 14. PDR 427.854 1 15. PSII 375.920 1 16. PNI Front Marhaenis 365.176 1 17. PNI Massa Marhaen 345.629 1 18. IPKI 328.654 1 19. PKU 300.064 1 20. Masyumi 456.718 1 21. PKD 216.675 1 22. PNI Supeni 377.137 - 23 Krisna 369.719 - 24. Partai KAMI 289.489 - 25. PUI 269.309 - 26. PAY 213.979 - 27. Partai Republik 328.564 - 28. Partai MKGR 204.204 - 29. PIB 192.712 - 30. Partai SUNI 180.167 - 31. PCD 168.087 - 32. PSII 1905 152.820 - 33. Masyumi Baru 152.589 - 34. PNBI 149.136 - 35. PUDI 140.980 - 36. PBN 140.980 - 37. PKM 104.385 - 38. PND 96.984 - 39. PADI 85.838 - 40. PRD 78.730 - 41. PPI 63.934 - 42. PID 62.901 - 43. Murba 62.006 - 44. SPSI 61.105 - 45. PUMI 49.839 - 46 PSP 49.807 - 47. PARI 54.790 - 48. PILAR 40.517 - Jumlah 105.786.661 462