Pengumuman/SE

PENERIMAAN DOKUMEN DUKUNGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BALANGAN PADA PILKADA TAHUN 2020, H. MUHAMMAD RIZA JIHADI – H.MUHAMMAD ARSYAD

Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Balangan pada Pilkada Tahun 2020, H. Muhammad Riza Jihadi – H.Muhammad Arsyad (JADI) berserta Tim JADI pada hari Jumat, 21 Februari 2020 pukul 09.21 Wita menyerahkan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Pilkada Tahun 2020 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan. Berkas dukungan yang diserahkan oleh Tim JADI berjumlah 9.140 dukungan, namun setelah dilakukan penelitian oleh petugas KPU Kabupaten Balangan 481 lembar formulir dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan 8.299 dukungan dinyatakan MS (memenuhi syarat). Sehingga dengan ini berkas dukungan Pasangan JADI dikembalikan oleh KPU Kabupaten Balangan untuk diperbaiki. Adapun Syarat jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan yang menempuh jalur Perseorangan, setidaknya harus memenuhi syarat dukungan paling sedikit 9.066 (Sembilan Ribu Enam Puluh Enam) dukungan dan tersebar paling sedikit di 5 (lima) Kecamatan dari 8 (delapan) Kecamatan Kabupaten Balangan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan Nomor NOMOR : 376/PL.02.2-Kpt/6311/KPU-Kab/X/2019 tentang Jumlah Minimal Syarat Dukungan dan Persebarannya Bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan tahun 2020. Keesokan harinya Sabtu, 22 Februari 2020 pukul 11.35 Wita, Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan H. Muhammad Riza Jihadi – H.Muhammad Arsyad (JADI) berserta Tim JADI menyerahkan kembali Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Pilkada Tahun 2020 ke KPU Kabupaten Balangan. Berkas dukungan yang diserahkan kembali oleh Tim JADI tidak berubah, sama dengan hari sebelumnya yaitu berjumlah 9.140 dukungan, setelah dilakukan pengecekan dan penelitian oleh petugas Sekretariat KPU Kabupaten Balangan dinyatakan diterima oleh KPU Kabupaten Balangan. Dalam pengecekan jumlah dukungan dan persebaran Pasangan Calon Perseorangan, KPU Kabupaten Balangan melakukan kegiatan sebagai berikut: Menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan berpedoman pada syarat jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Kabupaten Balangan sebanyak 9,066 orang serta berpedoman pada indikator keabsahan Formulir Model B.1.-KWK; Mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan, dengan berpedoman pada jumlah sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Kabupaten Balangan sebanyak 5 (lima) wilayah Kecamatan ; dan Mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum dalam formulir Model B.2 KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran.   Selanjutnya pada tanggal 27 Februari s.d 25 Maret 2020, KPU Kabupaten Balangan akan melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan terhadap berkas dukungan Bakal Calon Perseorangan H. Muhammad Riza Jihadi – H.Muhammad Arsyad. Kemudian pada tanggal 26 Maret s.d 15 April 2020 akan diverifikasi faktual di lapangan. (HRL)

Pemilu Tahun 1992

Sistem Pemilu Pemilu kelima pada pemerintahan Orde Baru dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 1992. Sistem Pemilu yang digunakan pada tahun 1992 masih sama dengan sistim yang digunakan dalam Pemilu 1987, yaitu menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar Asas Pemilu Pemilu 1992 dilaksanakan dengan asas Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Badan Penyelenggara Pemilu Struktur organisasi penyelenggara  Pemilu 1992  sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1997, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih, dan KPPS serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN. Peserta Pemilu 1992 Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Golongan Karya (Golkar). Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Hasil Pemilu Cara pembagian kursi untuk Pemilu 1992 juga masih sama dengan Pemilu sebelumnya. Hasil Pemilu yang pemungutan suaranya dilaksanakan tanggal 9 Juni 1992 ini pada waktu itu agak mengagetkan banyak orang. Sebab, perolehan suara Golkar kali ini merosot dibandingkan Pemilu 1987. Kalau pada Pemilu 1987 perolehan suaranya mencapai 73,16 persen, pada Pemilu 1992 turun menjadi 68,10 persen, atau merosot 5,06 persen. Penurunan yang tampak nyata bisa dilihat pada perolehan kursi, yakni menurun dari 299 menjadi 282, atau kehilangan 17 kursi dibanding pemilu sebelumnya. PPP juga mengalami hal yang sama, meski masih bisa menaikkan 1 kursi dari 61 pada Pemilu 1987 menjadi 62 kursi pada Pemilu 1992 ini. Tetapi di luar Jawa suara dan kursi partai merosot. Pada Pemilu 1992 partai ini kehilangan banyak kursi di luar Jawa, meski ada penambahan kursi dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Malah partai itu tidak memiliki wakil sama sekali di 9 provinsi, termasuk 3 provinsi di Sumatera. PPP memang berhasil menaikkan perolehan 7 kursi di Jawa, tetapi karena kehilangan 6 kursi di Sumatera, akibatnya partai itu hanya mampu menaikkan 1 kursi secara nasional. Yang berhasil menaikkan perolehan suara dan kursi di berbagai daerah adalah PDI. Pada Pemilu 1992 ini PDI berhasil meningkatkan perolehan kursinya 16 kursi dibandingkan Pemilu 1987, sehingga menjadi 56 kursi. Ini artinya dalam dua pemilu, yaitu 1987 dan 1992, PDI berhasil menambah 32 kursinya di DPR RI. No. Partai Suara % Kursi % (1987) Keterangan 1. Golkar 66.599.331 68,10 282 73,16 - 5,06 2. PPP 16.624.647 17,01 62 15,97 + 1,04 3. PDI 14.565.556 14,89 56 10,87 + 4.02 Jumlah 97.789.534 100,00 400 100,00

Pemilu Tahun 1992

Sistem Pemilu Pemilu kelima pada pemerintahan Orde Baru dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 1992. Sistem Pemilu yang digunakan pada tahun 1992 masih sama dengan sistim yang digunakan dalam Pemilu 1987, yaitu menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar Asas Pemilu Pemilu 1992 dilaksanakan dengan asas Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Badan Penyelenggara Pemilu Struktur organisasi penyelenggara  Pemilu 1992  sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1997, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih, dan KPPS serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN. Peserta Pemilu 1992 Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Golongan Karya (Golkar). Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Hasil Pemilu Cara pembagian kursi untuk Pemilu 1992 juga masih sama dengan Pemilu sebelumnya. Hasil Pemilu yang pemungutan suaranya dilaksanakan tanggal 9 Juni 1992 ini pada waktu itu agak mengagetkan banyak orang. Sebab, perolehan suara Golkar kali ini merosot dibandingkan Pemilu 1987. Kalau pada Pemilu 1987 perolehan suaranya mencapai 73,16 persen, pada Pemilu 1992 turun menjadi 68,10 persen, atau merosot 5,06 persen. Penurunan yang tampak nyata bisa dilihat pada perolehan kursi, yakni menurun dari 299 menjadi 282, atau kehilangan 17 kursi dibanding pemilu sebelumnya. PPP juga mengalami hal yang sama, meski masih bisa menaikkan 1 kursi dari 61 pada Pemilu 1987 menjadi 62 kursi pada Pemilu 1992 ini. Tetapi di luar Jawa suara dan kursi partai merosot. Pada Pemilu 1992 partai ini kehilangan banyak kursi di luar Jawa, meski ada penambahan kursi dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Malah partai itu tidak memiliki wakil sama sekali di 9 provinsi, termasuk 3 provinsi di Sumatera. PPP memang berhasil menaikkan perolehan 7 kursi di Jawa, tetapi karena kehilangan 6 kursi di Sumatera, akibatnya partai itu hanya mampu menaikkan 1 kursi secara nasional. Yang berhasil menaikkan perolehan suara dan kursi di berbagai daerah adalah PDI. Pada Pemilu 1992 ini PDI berhasil meningkatkan perolehan kursinya 16 kursi dibandingkan Pemilu 1987, sehingga menjadi 56 kursi. Ini artinya dalam dua pemilu, yaitu 1987 dan 1992, PDI berhasil menambah 32 kursinya di DPR RI. No. Partai Suara % Kursi % (1987) Keterangan 1. Golkar 66.599.331 68,10 282 73,16 - 5,06 2. PPP 16.624.647 17,01 62 15,97 + 1,04 3. PDI 14.565.556 14,89 56 10,87 + 4.02 Jumlah 97.789.534 100,00 400 100,00  

PENERIMAAN DOKUMEN DUKUNGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BALANGAN PADA PILKADA TAHUN 2020, H. MUHAMMAD RIZA JIHADI – H.MUHAMMAD ARSYAD

  Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Balangan pada Pilkada Tahun 2020, H. Muhammad Riza Jihadi – H.Muhammad Arsyad (JADI) berserta Tim JADI pada hari Jumat, 21 Februari 2020 pukul 09.21 Wita menyerahkan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Pilkada Tahun 2020 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan. Berkas dukungan yang diserahkan oleh Tim JADI berjumlah 9.140 dukungan, namun setelah dilakukan penelitian oleh petugas KPU Kabupaten Balangan 481 lembar formulir dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan 8.299 dukungan dinyatakan MS (memenuhi syarat). Sehingga dengan ini berkas dukungan Pasangan JADI dikembalikan oleh KPU Kabupaten Balangan untuk diperbaiki. Adapun Syarat jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan yang menempuh jalur Perseorangan, setidaknya harus memenuhi syarat dukungan paling sedikit 9.066 (Sembilan Ribu Enam Puluh Enam) dukungan dan tersebar paling sedikit di 5 (lima) Kecamatan dari 8 (delapan) Kecamatan Kabupaten Balangan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan Nomor NOMOR : 376/PL.02.2-Kpt/6311/KPU-Kab/X/2019 tentang Jumlah Minimal Syarat Dukungan dan Persebarannya Bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan tahun 2020. Keesokan harinya Sabtu, 22 Februari 2020 pukul 11.35 Wita, Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan H. Muhammad Riza Jihadi – H.Muhammad Arsyad (JADI) berserta Tim JADI menyerahkan kembali Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Pilkada Tahun 2020 ke KPU Kabupaten Balangan. Berkas dukungan yang diserahkan kembali oleh Tim JADI tidak berubah, sama dengan hari sebelumnya yaitu berjumlah 9.140 dukungan, setelah dilakukan pengecekan dan penelitian oleh petugas Sekretariat KPU Kabupaten Balangan dinyatakan diterima oleh KPU Kabupaten Balangan. Dalam pengecekan jumlah dukungan dan persebaran Pasangan Calon Perseorangan, KPU Kabupaten Balangan melakukan kegiatan sebagai berikut: Menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan berpedoman pada syarat jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Kabupaten Balangan sebanyak 9,066 orang serta berpedoman pada indikator keabsahan Formulir Model B.1.-KWK; Mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan, dengan berpedoman pada jumlah sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Kabupaten Balangan sebanyak 5 (lima) wilayah Kecamatan ; dan Mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum dalam formulir Model B.2 KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran.   Selanjutnya pada tanggal 27 Februari s.d 25 Maret 2020, KPU Kabupaten Balangan akan melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan terhadap berkas dukungan Bakal Calon Perseorangan H. Muhammad Riza Jihadi – H.Muhammad Arsyad. Kemudian pada tanggal 26 Maret s.d 15 April 2020 akan diverifikasi faktual di lapangan. (HRL)

Pemilu Tahun 1997

Sistem Pemilu Pemilu keenam pada pemerintahan Orde Baru ini dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1997. Sistem Pemilu yang digunakan pada tahun 1997 masih sama dengan sistem yang digunakan dalam Pemilu 1992, yaitumenganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar. Asas Pemilu Pemilu 1997 dilaksanakan dengan asas Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Badan Penyelenggara Pemilu Struktur organisasi penyelenggara  Pemilu 1997  sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1992, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih, dan KPPS serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN. Peserta Pemilu 1992 Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Golongan Karya (Golkar). Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Hasil Pemilu Sampai Pemilu 1997 ini cara pembagian kursi yang digunakan tidak berubah, masih menggunakan cara yang sama dengan Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, dan 1992. Pemungutan suara diselenggarakan tanggal 29 Mei 1997. Hasilnya menunjukkan bahwa setelah pada Pemilu 1992 mengalami kemerosotan, kali ini Golkar kembali merebut suara pendukungnnya. Perolehan suaranya mencapai 74,51 persen, atau naik 6,41. Sedangkan perolehan kursinya meningkat menjadi 325 kursi, atau bertambah 43 kursi dari hasil pemilu sebelumnya. PPP juga menikmati hal yang sama, yaitu meningkat 5,43 persen. Begitu pula untuk perolehan kursi. Pada Pemilu 1997 ini PPP meraih 89 kursi atau meningkat 27 kursi dibandingkan Pemilu 1992. Dukungan terhadap partai itu di Jawa sangat besar. Sedangkan PDI, yang mengalami konflik internal dan terpecah antara PDI Soerjadi dengan Megawati Soekarnoputri setahun menjelang pemilu, perolehan suaranya merosot 11,84 persen, dan hanya mendapat 11 kursi, yang berarti kehilangan 45 kursi di DPR dibandingkan Pemilu 1992. No. Partai Suara % Kursi % (1992) 1. Golkar 84.187.907 74,51 325 68,10 2. PPP 25.340.028 22,43 89 17,00 3. PDI 3.463.225 3,06 11 14,90 Jumlah 112.991.150 100,00 425 100,00

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BALANGAN TAHUN 2015

KPU Kabupaten Balangan membuka kesempatan bagi organisasi maupun perorangan untuk menjadi pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan tahun 2015, dimana agenda pemantauannya dapat dilaksanakan pada semua tahapan. Adapun syarat dan ketentuan pendaftaran dapat dilihat diunduh di : PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BALANGAN TAHUN 2015  

Populer

Belum ada data.