Pengumuman/SE

Pemilu Tahun 1977

Setelah 1971, pelaksanaan Pemilu yang periodik dan teratur mulai terlaksana. Pemilu ketiga diselenggarakan 6 tahun lebih setelah Pemilu 1971, yakni tahun 1977, setelah itu selalu terjadwal sekali dalam 5 tahun. Dari segi jadwal sejak itulah pemilu teratur dilaksanakan. Satu hal yang nyata perbedaannya dengan Pemilu-pemilu sebelumnya adalah bahwa sejak Pemilu 1977 pesertanya jauh lebih sedikit, dua parpol dan satu Golkar. Ini terjadi setelah sebelumnya pemerintah bersama-sama dengan DPR berusaha menyederhanakan jumlah partai dengan membuat UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar. Kedua partai itu adalah Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dan Partai Demokrasi Indonesia atau PDI) dan satu Golongan Karya atau Golkar. Jadi dalam 5 kali Pemilu, yaitu Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 pesertanya hanya tiga tadi. Hasilnya pun sama, Golkar selalu menjadi pemenang, sedangkan PPP dan PDI menjadi pelengkap atau sekedar ornamen. Golkar bahkan sudah menjadi pemenang sejak Pemilu 1971. Keadaan ini secara langsung dan tidak langsung membuat kekuasaan eksekutif dan legislatif berada di bawah kontrol Golkar. Sistem Pemilu Pemilu kedua pada pemerintahan orde baru ini diselenggarakan pada tanggal 2 Mei 1977. Sama halnya dengan Pemilu 1971, pada Pemilu 1977 juga menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar. Asas Pemilu  Pemilu 1977 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia. Badan Penyelenggara Pemilu Pemilu 1977 diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Pemilu yang memiliki struktur yang sama dengan penyelenggaraan pada tahun 1971, yaitu PPI ditingkat pusat, PPD I di provinsi, PPD II di kabupaten/kotamadya, PPS di kecamatan, Pantarlih di desa/kelurahan, dan KPPS. Bagi warga negara Indonesia di luar negeri dibentuk PPLN, PPSLN, dan KPPSLN yang bersifat sementara (adhoc).   Peserta Pemilu Pada Pemilu 1977, ada fusi atau peleburan partai politik peserta Pemilu 1971 sehingga Pemilu 1977 diikuti 3 (tiga) peserta Pemilu, yaitu : Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan fusi/penggabungan dari: NU, Parmusi, Perti, dan PSII. Golongan Karya (GOLKAR). Partai Demokrasi Indonesia (PDI) merupakan fusi/penggabungan dari: PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI, dan Partai Murba Hasil Pemilu No. Partai Suara % Kursi % (1971) 1. Golkar 39.750.096 62,11 232 62,80 2. PPP 18.743.491 29,29 99 27,12 3. PDI 5.504.757 8,60 29 10,08 Jumlah 63.998.344 100,00 360 100,00

Pemilu Tahun 1982

Sistem Pemilu Pemilu 1982 merupakan pemilu ketiga yang diselenggarakan pada pemerintahan Orde Baru. Pemilu ini diselenggarakan pada tanggal 4 Mei 1982. Sistem Pemilu 1982 tidak berbeda dengan sistem yang digunakan dalam Pemilu 1971 dan Pemilu 1977, yaitu masih menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional). Asas Pemilu Pemilu 1982 dilaksanakan dengan asas Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Badan Penyelenggara Pemilu Struktur organisasi penyelenggara  Pemilu 1982  sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1977, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih, dan KPPS serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN. Peserta Pemilu 1982 Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Golongan Karya (Golkar). Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Hasil Pemilu Pada Pemilu ini perolehan suara dan kursi secara nasional Golkar meningkat, tetapi gagal merebut kemenangan di Aceh. Hanya Jakarta dan Kalimantan Selatan yang berhasil diambil Golkar dari PPP. Secara nasional Golkar berhasil merebut tambahan 10 kursi dan itu berarti kehilangan masing-masing 5 kursi bagi PPP dan PDI Golkar meraih 48.334.724 suara atau 242 kurs No. Partai Suara DPR % Kursi % (1977) 1. Golkar 48.334.724 64,34 242 62,11 2. PPP 20.871.880 27,78 94 29,29 3. PDI 5.919.702 7,88 24 8,60 Jumlah 75.126.306 100,00 364 100,00

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BALANGAN TAHUN 2015

KPU Kabupaten Balangan membuka kesempatan bagi organisasi maupun perorangan untuk menjadi pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan tahun 2015, dimana agenda pemantauannya dapat dilaksanakan pada semua tahapan. Adapun syarat dan ketentuan pendaftaran dapat dilihat diunduh di : PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BALANGAN TAHUN 2015  

Populer

Belum ada data.