Pengumuman/SE

Juara Lomba Foto Selfie Demokrasi KPU Kabupaten Balangan

Juara Lomba Foto Selfie Demokrasi KPU Kabupaten Balangan1. Kecamatan AwayanJuara 1 - #AHMAD #TPS 1 #tangalin # awayanJuara 2 - #rapiah#01#badalungga#awayanJuara 3 - #MUSTAQIMAH#TPS1#AWAYAN HILIR#AWAYAN2. Kecamatan BatumandiJuara 1 - Muhammad Rizkani#TPS 3#Timbun tulang#BatumandiJuara 2 - #Abdurrahmansidiq#02#telukmedjid#BatumandiJuara 3 - #Jamani#TPS3#Desa Mantimin#Kecamatan Batumandi3. Kecamatan HalongJuara 1 - Hardiansyah # TPS 3 # Desa Kapul # Kecamatan HalongJuara 2 - (#suhada#03#padang raya#halong)Juara 3 - Nama yupika, tps 01 desa liyu Kecamatan halong4. Kecamatan JuaiJuara 1 - #siti Muawanah#06#sumber rezeki#juaiJuara 2 - Ahmad jazuli desa galumbang#JuaiJuara 3 - #Ida Tri Wahyuni #TPS 06 #Sumber Rejeki #Juai5. Kecamatan LampihongJuara 1 - Fitriadi # TPS 1 # Desa tanah habang kiri #kec.lampihong )Juara 2 - #SRI ULFAH#04#KANDANG JAYA#LAMPIHONGJuara 3 - #Annisa #TPS3 #Tampang #Lampihong6. Kecamatan ParinginJuara 1 - Daman#TPS2#Balida#Paringinjuara 2 - #Tyas Subekti#05#paringinjuara 3 - #Abd.Syukur#TPS2#ParinginKota#Paringin7. Kecamatan Paringin Selatanjuara 1 - #Januarhapriansyah#tps11#harapanbaru#kecamatanparinginselatanjuara 2 - Nani Ariyatie TPS 12 Harapan Baru PAringin Selatanjuara 3 - #M. Rahma Noorani #TPS01 #Desa Bungin #Paringin Selatan8. Kecamatan Tebing Tinggijuara 1 - Inai#02#Desa Ajung#Tebing Tinggijuara 2 - #Rulin Tamara#01#Langkap#Tebing Tinggijuara 3 - MUstafa TPS 3 Desa Juuh #Tebing Tinggi

PENERIMAAN DOKUMEN DUKUNGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BALANGAN PADA PILKADA TAHUN 2020, H. MUHAMMAD RIZA JIHADI – H.MUHAMMAD ARSYAD

  Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Balangan pada Pilkada Tahun 2020, H. Muhammad Riza Jihadi – H.Muhammad Arsyad (JADI) berserta Tim JADI pada hari Jumat, 21 Februari 2020 pukul 09.21 Wita menyerahkan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Pilkada Tahun 2020 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan. Berkas dukungan yang diserahkan oleh Tim JADI berjumlah 9.140 dukungan, namun setelah dilakukan penelitian oleh petugas KPU Kabupaten Balangan 481 lembar formulir dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan 8.299 dukungan dinyatakan MS (memenuhi syarat). Sehingga dengan ini berkas dukungan Pasangan JADI dikembalikan oleh KPU Kabupaten Balangan untuk diperbaiki. Adapun Syarat jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan yang menempuh jalur Perseorangan, setidaknya harus memenuhi syarat dukungan paling sedikit 9.066 (Sembilan Ribu Enam Puluh Enam) dukungan dan tersebar paling sedikit di 5 (lima) Kecamatan dari 8 (delapan) Kecamatan Kabupaten Balangan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan Nomor NOMOR : 376/PL.02.2-Kpt/6311/KPU-Kab/X/2019 tentang Jumlah Minimal Syarat Dukungan dan Persebarannya Bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan tahun 2020. Keesokan harinya Sabtu, 22 Februari 2020 pukul 11.35 Wita, Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan H. Muhammad Riza Jihadi – H.Muhammad Arsyad (JADI) berserta Tim JADI menyerahkan kembali Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Pilkada Tahun 2020 ke KPU Kabupaten Balangan. Berkas dukungan yang diserahkan kembali oleh Tim JADI tidak berubah, sama dengan hari sebelumnya yaitu berjumlah 9.140 dukungan, setelah dilakukan pengecekan dan penelitian oleh petugas Sekretariat KPU Kabupaten Balangan dinyatakan diterima oleh KPU Kabupaten Balangan. Dalam pengecekan jumlah dukungan dan persebaran Pasangan Calon Perseorangan, KPU Kabupaten Balangan melakukan kegiatan sebagai berikut: Menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan berpedoman pada syarat jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Kabupaten Balangan sebanyak 9,066 orang serta berpedoman pada indikator keabsahan Formulir Model B.1.-KWK; Mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan, dengan berpedoman pada jumlah sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Kabupaten Balangan sebanyak 5 (lima) wilayah Kecamatan ; dan Mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum dalam formulir Model B.2 KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran.   Selanjutnya pada tanggal 27 Februari s.d 25 Maret 2020, KPU Kabupaten Balangan akan melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan terhadap berkas dukungan Bakal Calon Perseorangan H. Muhammad Riza Jihadi – H.Muhammad Arsyad. Kemudian pada tanggal 26 Maret s.d 15 April 2020 akan diverifikasi faktual di lapangan. (HRL)

Pemilu Tahun 1971

Pemilu kedua dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia diselenggarakan tanggal 5 Juli 1971, yang berarti setelah 4 (empat) tahun pak Harto berada di kursi kepresidenan menggantikan Bung Karno. Hal yang sangat signifikan yang berbeda dengan Pemilu 1955 adalah bahwa para pejebat negara pada Pemilu 1971 diharuskan bersikap netral. Sedangkan pada Pemilu 1955 pejabat negara, termasuk perdana menteri yang berasal dari partai bisa ikut menjadi calon partai secara formal   Sistem Pemilu Pemilu 1971 merupakan pemilu kedua yang diselenggarakan bangsa Indonesia. Pemilu 1971 dilaksanakan pada pemerintahan Orde Baru, tepatnya 5 tahun setelah pemerintahan ini berkuasa.Pemilu yang dilaksanakan pada 5 Juli 1971 ini diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR. Sistem Pemilu 1971 menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem stelsel daftar, artinya besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD, berimbang dengan besarnya dukungan pemilih karena pemilih memberikan suaranya kepada Organisasi Peserta Pemilu.   Asas Pemilu Pemilu 1971 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER). Langsung, artinya bahwa pemilih langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya, tanpa perantara, dan tanpa tingkatan Umum, artinya semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan minimal dalam usia, mempunyai hak memilih dan dipilih. Bebas, artinya bahwa setiap pemilih bebas menentukan pilihannya menurut hati nuraninya,tanpa ada pengaruh, tekanan, paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun. Rahasia, artinya bahwa pemilih dalam memberikan suara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang dipilihnya.   Badan Penyelenggara Pemilu Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3  Tahun 1970. LPU diketuai oleh Menteri Dalam Negeri yang keanggotaannya terdiri atas Dewan Pimpinan, DewanPertimbangan, Sekretariat Umum LPU dan Badan Perbekalan dan Perhubungan . Struktur organisasi penyelenggara di pusat, disebut Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), di provinsi disebut Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD I), di kabupaten/kotamadya disebut Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, di kecamatan disebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan di desa/kelurahan disebut Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bagi warga negara RI di luar negeri dibentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN),  Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPSLN), dan Kelompok   Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) yang bersifat sementara (adhoc).   Peserta Pemilu 1971 Pemilu anggota DPR tahun 1971 diikuti 10 (sepuluh) Peserta. Dalam hubungannya dengan pembagian kursi, cara pembagian yang digunakan dalam Pemilu 1971 berbeda dengan Pemilu 1955. Dalam Pemilu 1971, yang menggunakan UU No. 15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan. Cara ini ternyata mampu menjadi mekanisme tidak langsung untuk mengurangi jumlah partai yang meraih kursi dibandingkan penggunaan sistem kombinasi. Tetapi, kelemahannya sistem demikian lebih banyak menyebabkan suara partai terbuang percuma. No. Partai Suara % Kursi 1. Golkar 34.348.673 62,82 236 2. NU 10.213.650 18,68 58 3. Parmusi 2.930.746 5,36 24 4. PNI 3.793.266 6,93 20 5. PSII 1.308.237 2,39 10 6. Parkindo 733.359 1,34 7 7. Katolik 603.740 1,10 3 8. Perti 381.309 0,69 2 9. IPKI 338.403 0,61 - 10. Murba 48.126 0,08 - Jumlah 54.669.509 100,00 360

Juara Lomba Foto Selfie Demokrasi KPU Kabupaten Balangan

Juara Lomba Foto Selfie Demokrasi KPU Kabupaten Balangan 1. Kecamatan AwayanJuara 1 - #AHMAD #TPS 1 #tangalin # awayan Juara 2 - #rapiah#01#badalungga#awayan Juara 3 - #MUSTAQIMAH#TPS1#AWAYAN HILIR#AWAYAN 2. Kecamatan Batumandi Juara 1 - Muhammad Rizkani#TPS 3#Timbun tulang#Batumandi Juara 2 - #Abdurrahmansidiq#02#telukmedjid#Batumandi Juara 3 - #Jamani#TPS3#Desa Mantimin#Kecamatan Batumandi 3. Kecamatan Halong Juara 1 - Hardiansyah # TPS 3 # Desa Kapul # Kecamatan Halong Juara 2 - (#suhada#03#padang raya#halong) Juara 3 - Nama yupika, tps 01 desa liyu Kecamatan halong 4. Kecamatan JuaiJuara 1 - #siti Muawanah#06#sumber rezeki#juai Juara 2 - Ahmad jazuli desa galumbang#Juai Juara 3 - #Ida Tri Wahyuni #TPS 06 #Sumber Rejeki #Juai 5. Kecamatan Lampihong Juara 1 - Fitriadi # TPS 1 # Desa tanah habang kiri #kec.lampihong ) Juara 2 - #SRI ULFAH#04#KANDANG JAYA#LAMPIHONG Juara 3 - #Annisa #TPS3 #Tampang #Lampihong 6. Kecamatan Paringin Juara 1 - Daman#TPS2#Balida#Paringin juara 2 - #Tyas Subekti#05#paringin juara 3 - #Abd.Syukur#TPS2#ParinginKota#Paringin 7. Kecamatan Paringin Selatan juara 1 - #Januarhapriansyah#tps11#harapanbaru#kecamatanparinginselatan juara 2 - Nani Ariyatie TPS 12 Harapan Baru PAringin Selatan juara 3 - #M. Rahma Noorani #TPS01 #Desa Bungin #Paringin Selatan 8. Kecamatan Tebing Tinggi juara 1 - Inai#02#Desa Ajung#Tebing Tinggi juara 2 - #Rulin Tamara#01#Langkap#Tebing Tinggi juara 3 - MUstafa TPS 3 Desa Juuh #Tebing Tinggi

Pemilu Tahun 1971

Pemilu kedua dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia diselenggarakan tanggal 5 Juli 1971, yang berarti setelah 4 (empat) tahun pak Harto berada di kursi kepresidenan menggantikan Bung Karno. Hal yang sangat signifikan yang berbeda dengan Pemilu 1955 adalah bahwa para pejebat negara pada Pemilu 1971 diharuskan bersikap netral. Sedangkan pada Pemilu 1955 pejabat negara, termasuk perdana menteri yang berasal dari partai bisa ikut menjadi calon partai secara formal   Sistem Pemilu Pemilu 1971 merupakan pemilu kedua yang diselenggarakan bangsa Indonesia. Pemilu 1971 dilaksanakan pada pemerintahan Orde Baru, tepatnya 5 tahun setelah pemerintahan ini berkuasa.Pemilu yang dilaksanakan pada 5 Juli 1971 ini diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR. Sistem Pemilu 1971 menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem stelsel daftar, artinya besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD, berimbang dengan besarnya dukungan pemilih karena pemilih memberikan suaranya kepada Organisasi Peserta Pemilu.   Asas Pemilu Pemilu 1971 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER). Langsung, artinya bahwa pemilih langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya, tanpa perantara, dan tanpa tingkatan Umum, artinya semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan minimal dalam usia, mempunyai hak memilih dan dipilih. Bebas, artinya bahwa setiap pemilih bebas menentukan pilihannya menurut hati nuraninya,tanpa ada pengaruh, tekanan, paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun. Rahasia, artinya bahwa pemilih dalam memberikan suara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang dipilihnya.   Badan Penyelenggara Pemilu Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3  Tahun 1970. LPU diketuai oleh Menteri Dalam Negeri yang keanggotaannya terdiri atas Dewan Pimpinan, DewanPertimbangan, Sekretariat Umum LPU dan Badan Perbekalan dan Perhubungan . Struktur organisasi penyelenggara di pusat, disebut Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), di provinsi disebut Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD I), di kabupaten/kotamadya disebut Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, di kecamatan disebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan di desa/kelurahan disebut Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bagi warga negara RI di luar negeri dibentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN),  Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPSLN), dan Kelompok   Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) yang bersifat sementara (adhoc).   Peserta Pemilu 1971 Pemilu anggota DPR tahun 1971 diikuti 10 (sepuluh) Peserta. Dalam hubungannya dengan pembagian kursi, cara pembagian yang digunakan dalam Pemilu 1971 berbeda dengan Pemilu 1955. Dalam Pemilu 1971, yang menggunakan UU No. 15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan. Cara ini ternyata mampu menjadi mekanisme tidak langsung untuk mengurangi jumlah partai yang meraih kursi dibandingkan penggunaan sistem kombinasi. Tetapi, kelemahannya sistem demikian lebih banyak menyebabkan suara partai terbuang percuma. No. Partai Suara % Kursi 1. Golkar 34.348.673 62,82 236 2. NU 10.213.650 18,68 58 3. Parmusi 2.930.746 5,36 24 4. PNI 3.793.266 6,93 20 5. PSII 1.308.237 2,39 10 6. Parkindo 733.359 1,34 7 7. Katolik 603.740 1,10 3 8. Perti 381.309 0,69 2 9. IPKI 338.403 0,61 - 10. Murba 48.126 0,08 - Jumlah 54.669.509 100,00 360

Populer

Belum ada data.