Pengumuman/SE

Pemilu Tahun 1955

Ini merupakan pemilu yang pertama dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia baru berusia 10 tahun. Pemilu 1955 dilaksanakan pada masa Demokrasi Parlementer pada kabinet Burhanuddin Harahap. Pemungutan suara dilakukan 2 (dua) kali, yaitu untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan untuk memilih anggota Dewan Konstituante pada 15 Desember 1955 Sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan diproklamasikan Soekarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945, pemerintah saat itu sudah menyatakan keinginannya untuk bisa menyelenggarakan pemilu pada awal tahun 1946. Hal itu dicantumkan dalam Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember 1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan partai-partai politik. Maklumat tersebut menyebutkan, Pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946. Kalau kemudian ternyata pemilu pertama tersebut baru terselenggara hampir sepuluh tahun setelah kemudian tentu bukan tanpa sebab. Ada kendala yang bersumber dari dalam negeri dan ada pula yang berasal dari faktor luar negeri. Sumber penyebab dari dalam antara lain ketidaksiapan pemerintah menyelenggarakan pemilu, baik karena belum tersedianya perangkat perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu maupun akibat rendahnya stabilitas keamanan negara. Dan yang tidak kalah pentingnya, penyebab dari dalam itu adalah sikap pemerintah yang enggan menyelenggarakan perkisaran (sirkulasi) kekuasaan secara teratur dan kompetitif. Penyebab dari luar antara lain serbuan kekuatan asing yang mengharuskan negara ini terlibat peperangan. Patut dicatat dan dibanggakan bahwa Pemilu yang pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing Asas Pemilu Pemilu 1955 dilaksanakan dengan asas : Jujur, artinya bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Umum, artinya semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan minimal dalam usia, mempunyai hak memilih dan dipilih. Berkesamaan, artinya bahwa semua warga negara yang telah mempunyai hak pilih mempunyai hak suara yang sama, yaitu masing-masing satu suara. Rahasia, artinya bahwa pemilih dalam memberikan suara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang dipilihnya. Bebas, artinya bahwa setiap pemilih bebas menentukan pilihannya menurut hati nuraninya, tanpa ada pengaruh, tekanan, paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun. Langsung, artinya bahwa pemilih langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya, tanpa perantara, dan tanpa tingkatan. Badan Penyelenggara Pemilu Untuk menyelenggarakan Pemilu dibentuk badan penyelenggara pemilihan, dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor JB.2/9/4 Und.Tanggal 23 April 1953 dan 5/11/37/KDN tanggal 30 Juli 1953, yaitu: Panitia Pemilihan Indonesia (PPI): mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR. Keanggotaan PPI sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, dengan masa kerja 4 (empat) tahun. Panitia Pemilihan (PP) : dibentuk di setiap daerah pemilihan untuk membantu persiapan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR. Susunan keanggotaan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota, dengan masa kerja 4 (empat) tahun. Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) dibentuk pada tiap kabupaten oleh Menteri Dalam Negeri yang bertugas membantu panitia pemilihan mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR. Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk di setiap kecamatan oleh Menteri Dalam Negeri dengan tugas mensahkan daftar pemilih, membantu persiapan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR serta menyelenggarakan pemungutan suara. Keanggotaan PPS sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota dan Camat karena jabatannya menjadi ketua PPS merangkap anggota. Wakil ketua dan anggota diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas nama Menteri Dalam Negeri.   Peserta Pemilu 1955 Pemilu anggota DPR diikuti 118 peserta yang terdiri dari 36 partai politik, 34 organisasi kemasyarakatan, dan 48 perorangan, sedangkan untuk Pemilu anggota Konstituante diikuti 91 peserta yang terdiri dari 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan 29 perorangan Hasil Pemilu 1955 untuk Anggota DPR No. Partai/Nama Daftar Suara % Kursi 1. Partai Nasional Indonesia (PNI) 8.434.653 22,32 57 2. Masyumi 7.903.886 20,92 57 3. Nahdlatul Ulama (NU) 6.955.141 18,41 45 4. Partai Komunis Indonesia (PKI) 6.179.914 16,36 39 5. Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) 1.091.160 2,89 8 6. Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1.003.326 2,66 8 7. Partai Katolik 770.740 2,04 6 8. Partai Sosialis Indonesia (PSI) 753.191 1,99 5 9. Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) 541.306 1,43 4 10. Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti) 483.014 1,28 4 11. Partai Rakyat Nasional (PRN) 242.125 0,64 2 12. Partai Buruh 224.167 0,59 2 13. Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS) 219.985 0,58 2 14. Partai Rakyat Indonesia (PRI) 206.161 0,55 2 15. Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI) 200.419 0,53 2 16. Murba 199.588 0,53 2 17. Baperki 178.887 0,47 1 18. Persatuan Indoenesia Raya (PIR) Wongsonegoro 178.481 0,47 1 19. Grinda 154.792 0,41 1 20. Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) 149.287 0,40 1 21. Persatuan Daya (PD) 146.054 0,39 1 22. PIR Hazairin 114.644 0,30 1 23. Partai Politik Tarikat Islam (PPTI) 85.131 0,22 1 24. AKUI 81.454 0,21 1 25. Persatuan Rakyat Desa (PRD) 77.919 0,21 1 26. Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM) 72.523 0,19 1 27. Angkatan Comunis Muda (Acoma) 64.514 0,17 1 28. R.Soedjono Prawirisoedarso 53.306 0,14 1 29. Lain-lain 1.022.433 2,71 - Jumlah 37.785.299 100,00 257 Hasil Pemilu 1955 untuk Anggota Konstituante Pemilu untuk anggota Dewan Konstituante dilakukan tanggal 15 Desember 1955. Jumlah kursi anggota Konstituante dipilih sebanyak 520, tetapi di Irian Barat yang memiliki jatah 6 kursi tidak ada pemilihan. Maka kursi yang dipilih hanya 514. Hasil pemilihan anggota Dewan Konstituante menunjukkan bahwa PNI, NU dan PKI meningkat dukungannya, sementara Masyumi, meski tetap menjadi pemenang kedua, perolehan suaranya merosot 114.267 dibanding-kan suara yang diperoleh dalam pemilihan anggota DPR. Peserta pemilihan anggota Konstituante yang mendapatkan kursi itu adalah sebagai berikut: [table id=1 /]

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK (PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN) DAN CALON ANGGOTA PPS (PANITIA PEMUNGUTAN SUARA) PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019.

    Sehubungan dengan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, KPU Kabupaten Balangan akan membentuk badan penyelenggara Adhock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui seleksi terbuka melalui pengumuman Nomor 018/PP.05.01-PU/6311/KPU-Kab/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Pendaftaran Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Kabupaten Balangan amengundang/membuka kesempatan bagi Warga Kabupaten Balangan yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri serta mengikuti Seleksi Anggota PPK/PPS pada Pemilu 2019 di Kabupaten Balangan. Informasi persyaratan, kelengkapan persyaratan, surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, serta jadwal dan tahapan seleksi dapat diperoleh langsung pada Sekretariat KPU Kabupaten Balangan atau diunduh melalui dibawah ini. Download informasi Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2019  

Juara Lomba Foto Selfie Demokrasi KPU Kabupaten Balangan

Juara Lomba Foto Selfie Demokrasi KPU Kabupaten Balangan 1. Kecamatan Awayan Juara 1 - #AHMAD #TPS 1 #tangalin # awayan Juara 2 - #rapiah#01#badalungga#awayan Juara 3 - #MUSTAQIMAH#TPS1#AWAYAN HILIR#AWAYAN 2. Kecamatan Batumandi Juara 1 - Muhammad Rizkani#TPS 3#Timbun tulang#Batumandi Juara 2 - #Abdurrahmansidiq#02#telukmedjid#Batumandi Juara 3 - #Jamani#TPS3#Desa Mantimin#Kecamatan Batumandi 3. Kecamatan Halong Juara 1 - Hardiansyah # TPS 3 # Desa Kapul # Kecamatan Halong Juara 2 - (#suhada#03#padang raya#halong) Juara 3 - Nama yupika, tps 01 desa liyu Kecamatan halong 4. Kecamatan Juai Juara 1 - #siti Muawanah#06#sumber rezeki#juai Juara 2 - Ahmad jazuli desa galumbang#Juai Juara 3 - #Ida Tri Wahyuni #TPS 06 #Sumber Rejeki #Juai 5. Kecamatan Lampihong Juara 1 - Fitriadi # TPS 1 # Desa tanah habang kiri #kec.lampihong ) Juara 2 - #SRI ULFAH#04#KANDANG JAYA#LAMPIHONG Juara 3 - #Annisa #TPS3 #Tampang #Lampihong 6. Kecamatan Paringin Juara 1 - Daman#TPS2#Balida#Paringin juara 2 - #Tyas Subekti#05#paringin juara 3 - #Abd.Syukur#TPS2#ParinginKota#Paringin 7. Kecamatan Paringin Selatan juara 1 - #Januarhapriansyah#tps11#harapanbaru#kecamatanparinginselatan juara 2 - Nani Ariyatie TPS 12 Harapan Baru PAringin Selatan juara 3 - #M. Rahma Noorani #TPS01 #Desa Bungin #Paringin Selatan 8. Kecamatan Tebing Tinggi juara 1 - Inai#02#Desa Ajung#Tebing Tinggi juara 2 - #Rulin Tamara#01#Langkap#Tebing Tinggi juara 3 - MUstafa TPS 3 Desa Juuh #Tebing Tinggi

Pengumuman Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan serentak tahun 2020

Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Tahun 2020, KPU Kabupaten Balangan membuka pendaftaran calon anggota PPS pada seluruh desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Balangan. Pendaftaran calon anggota PPS akan dilangsungkan pada tanggal 18-24 Februari 2020. Pengumuman dapat diunduh di bawah ini : pengumuman Pendaftran calon anggota PPS

Pemilu Tahun 1955

Ini merupakan pemilu yang pertama dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia baru berusia 10 tahun. Pemilu 1955 dilaksanakan pada masa Demokrasi Parlementer pada kabinet Burhanuddin Harahap. Pemungutan suara dilakukan 2 (dua) kali, yaitu untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan untuk memilih anggota Dewan Konstituante pada 15 Desember 1955 Sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan diproklamasikan Soekarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945, pemerintah saat itu sudah menyatakan keinginannya untuk bisa menyelenggarakan pemilu pada awal tahun 1946. Hal itu dicantumkan dalam Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember 1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan partai-partai politik. Maklumat tersebut menyebutkan, Pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946. Kalau kemudian ternyata pemilu pertama tersebut baru terselenggara hampir sepuluh tahun setelah kemudian tentu bukan tanpa sebab. Ada kendala yang bersumber dari dalam negeri dan ada pula yang berasal dari faktor luar negeri. Sumber penyebab dari dalam antara lain ketidaksiapan pemerintah menyelenggarakan pemilu, baik karena belum tersedianya perangkat perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu maupun akibat rendahnya stabilitas keamanan negara. Dan yang tidak kalah pentingnya, penyebab dari dalam itu adalah sikap pemerintah yang enggan menyelenggarakan perkisaran (sirkulasi) kekuasaan secara teratur dan kompetitif. Penyebab dari luar antara lain serbuan kekuatan asing yang mengharuskan negara ini terlibat peperangan. Patut dicatat dan dibanggakan bahwa Pemilu yang pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing Asas Pemilu Pemilu 1955 dilaksanakan dengan asas : Jujur, artinya bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Umum, artinya semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan minimal dalam usia, mempunyai hak memilih dan dipilih. Berkesamaan, artinya bahwa semua warga negara yang telah mempunyai hak pilih mempunyai hak suara yang sama, yaitu masing-masing satu suara. Rahasia, artinya bahwa pemilih dalam memberikan suara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang dipilihnya. Bebas, artinya bahwa setiap pemilih bebas menentukan pilihannya menurut hati nuraninya, tanpa ada pengaruh, tekanan, paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun. Langsung, artinya bahwa pemilih langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya, tanpa perantara, dan tanpa tingkatan. Badan Penyelenggara Pemilu Untuk menyelenggarakan Pemilu dibentuk badan penyelenggara pemilihan, dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor JB.2/9/4 Und.Tanggal 23 April 1953 dan 5/11/37/KDN tanggal 30 Juli 1953, yaitu: Panitia Pemilihan Indonesia (PPI): mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR. Keanggotaan PPI sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, dengan masa kerja 4 (empat) tahun. Panitia Pemilihan (PP) : dibentuk di setiap daerah pemilihan untuk membantu persiapan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR. Susunan keanggotaan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota, dengan masa kerja 4 (empat) tahun. Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) dibentuk pada tiap kabupaten oleh Menteri Dalam Negeri yang bertugas membantu panitia pemilihan mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR. Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk di setiap kecamatan oleh Menteri Dalam Negeri dengan tugas mensahkan daftar pemilih, membantu persiapan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR serta menyelenggarakan pemungutan suara. Keanggotaan PPS sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota dan Camat karena jabatannya menjadi ketua PPS merangkap anggota. Wakil ketua dan anggota diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas nama Menteri Dalam Negeri. Peserta Pemilu 1955 Pemilu anggota DPR diikuti 118 peserta yang terdiri dari 36 partai politik, 34 organisasi kemasyarakatan, dan 48 perorangan, sedangkan untuk Pemilu anggota Konstituante diikuti 91 peserta yang terdiri dari 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan 29 perorangan Hasil Pemilu 1955 untuk Anggota DPR No. Partai/Nama Daftar Suara % Kursi 1. Partai Nasional Indonesia (PNI) 8.434.653 22,32 57 2. Masyumi 7.903.886 20,92 57 3. Nahdlatul Ulama (NU) 6.955.141 18,41 45 4. Partai Komunis Indonesia (PKI) 6.179.914 16,36 39 5. Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) 1.091.160 2,89 8 6. Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1.003.326 2,66 8 7. Partai Katolik 770.740 2,04 6 8. Partai Sosialis Indonesia (PSI) 753.191 1,99 5 9. Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) 541.306 1,43 4 10. Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti) 483.014 1,28 4 11. Partai Rakyat Nasional (PRN) 242.125 0,64 2 12. Partai Buruh 224.167 0,59 2 13. Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS) 219.985 0,58 2 14. Partai Rakyat Indonesia (PRI) 206.161 0,55 2 15. Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI) 200.419 0,53 2 16. Murba 199.588 0,53 2 17. Baperki 178.887 0,47 1 18. Persatuan Indoenesia Raya (PIR) Wongsonegoro 178.481 0,47 1 19. Grinda 154.792 0,41 1 20. Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) 149.287 0,40 1 21. Persatuan Daya (PD) 146.054 0,39 1 22. PIR Hazairin 114.644 0,30 1 23. Partai Politik Tarikat Islam (PPTI) 85.131 0,22 1 24. AKUI 81.454 0,21 1 25. Persatuan Rakyat Desa (PRD) 77.919 0,21 1 26. Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM) 72.523 0,19 1 27. Angkatan Comunis Muda (Acoma) 64.514 0,17 1 28. R.Soedjono Prawirisoedarso 53.306 0,14 1 29. Lain-lain 1.022.433 2,71 - Jumlah 37.785.299 100,00 257 Hasil Pemilu 1955 untuk Anggota Konstituante Pemilu untuk anggota Dewan Konstituante dilakukan tanggal 15 Desember 1955. Jumlah kursi anggota Konstituante dipilih sebanyak 520, tetapi di Irian Barat yang memiliki jatah 6 kursi tidak ada pemilihan. Maka kursi yang dipilih hanya 514. Hasil pemilihan anggota Dewan Konstituante menunjukkan bahwa PNI, NU dan PKI meningkat dukungannya, sementara Masyumi, meski tetap menjadi pemenang kedua, perolehan suaranya merosot 114.267 dibanding-kan suara yang diperoleh dalam pemilihan anggota DPR. Peserta pemilihan anggota Konstituante yang mendapatkan kursi itu adalah sebagai berikut: No. Partai/Nama Daftar Suara % Kursi 1. Partai Nasional Indonesia (PNI) 8.434.653 22,32 57 2. Masyumi 7.903.886 20,92 57 3. Nahdlatul Ulama (NU) 6.955.141 18,41 45 4. Partai Komunis Indonesia (PKI) 6.179.914 16,36 39 5. Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) 1.091.160 2,89 8 6. Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1.003.326 2,66 8 7. Partai Katolik 770.740 2,04 6 8. Partai Sosialis Indonesia (PSI) 753.191 1,99 5 9. Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) 541.306 1,43 4 10. Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti) 483.014 1,28 4 11. Partai Rakyat Nasional (PRN) 242.125 0,64 2 12. Partai Buruh 224.167 0,59 2 13. Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS) 219.985 0,58 2 14. Partai Rakyat Indonesia (PRI) 206.161 0,55 2 15. Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI) 200.419 0,53 2 16. Murba 199.588 0,53 2 17. Baperki 178.887 0,47 1 18. Persatuan Indoenesia Raya (PIR) Wongsonegoro 178.481 0,47 1 19. Grinda 154.792 0,41 1 20. Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) 149.287 0,40 1 21. Persatuan Daya (PD) 146.054 0,39 1 22. PIR Hazairin 114.644 0,30 1 23. Partai Politik Tarikat Islam (PPTI) 85.131 0,22 1 24. AKUI 81.454 0,21 1 25. Persatuan Rakyat Desa (PRD) 77.919 0,21 1 26. Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM) 72.523 0,19 1 27. Angkatan Comunis Muda (Acoma) 64.514 0,17 1 28. R.Soedjono Prawirisoedarso 53.306 0,14 1 29. Lain-lain 1.022.433 2,71 - Jumlah 37.785.299 100,00 257  

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK (PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN) DAN CALON ANGGOTA PPS (PANITIA PEMUNGUTAN SUARA) PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019.

  Sehubungan dengan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, KPU Kabupaten Balangan akan membentuk badan penyelenggara Adhock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui seleksi terbuka melalui pengumuman Nomor 018/PP.05.01-PU/6311/KPU-Kab/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Pendaftaran Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Kabupaten Balangan amengundang/membuka kesempatan bagi Warga Kabupaten Balangan yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri serta mengikuti Seleksi Anggota PPK/PPS pada Pemilu 2019 di Kabupaten Balangan. Informasi persyaratan, kelengkapan persyaratan, surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, serta jadwal dan tahapan seleksi dapat diperoleh langsung pada Sekretariat KPU Kabupaten Balangan atau diunduh melalui dibawah ini. Download informasi Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2019  

Populer

Belum ada data.