Pengumuman/SE

KPU Balangan Serahkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye kepada 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Balangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan hari ini Jumat, 09 Oktober 2020 melaksanakan penyerahan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye untuk dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Balangan, bertempat di Aula Kantor KPU Kab. Balangan. Ketua KPU Kab. Balangan, Saripani mengatakan alat peraga kampanye yang diserahkan berupa baliho dan spanduk,sedangkan untuk Bahan Kampanye berupa poster, pamflet, brosur dan selebaran. Nantinya Alat peraga Kampanye ini dipasang di tempat-tempat sesuai ketentuan, serta sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat. Saripani juga mengingatkan, agar paslon dalam menempatkan alat peraga dilarang di tempat ibadah, fasilitas umum, pelayanan publik, kantor pemerintah, serta meminta ijin dari pemilik tanah kalau memasang alat peraga di tanah atau lahan orang lain. Selain penyerahan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye, KPU juga melaksanakan validasi specimen desain surat suara. Acara ini dihadiri oleh ke 2 (dua) tim kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Balangan serta Ketua BaWaslu Kabupaten Balangan.

KPU Balangan Serahkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye kepada 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Balangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan hari ini Jumat, 09 Oktober 2020 melaksanakan penyerahan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye untuk dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Balangan, bertempat di Aula Kantor KPU Kab. Balangan. Ketua KPU Kab. Balangan, Saripani mengatakan alat peraga kampanye yang diserahkan berupa baliho dan spanduk,sedangkan untuk Bahan Kampanye berupa poster, pamflet, brosur dan selebaran. Nantinya Alat peraga Kampanye ini dipasang di tempat-tempat sesuai ketentuan, serta sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat. Saripani juga mengingatkan, agar paslon dalam menempatkan alat peraga dilarang di tempat ibadah, fasilitas umum, pelayanan publik, kantor pemerintah. Selain penyerahan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye, KPU juga melaksanakan validasi specimen desain surat suara. Acara ini dihadiri oleh ke 2 (dua) tim kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Balangan serta Ketua BaWaslu Kabupaten Balangan.

KPU Balangan Gelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tingkat Kabupaten

PARINGIN - Pada hari Minggu tanggal Tujuh Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas bertempat di Aula KPU Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, KPU Kabupaten Balangan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam Rapat Pleno tersebut, KPU Kabupaten Balangan melakukan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan rincian sebagai berikut: 1. Penetapan DPTb yang masuk dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 95 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 55 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 40 pemilih, tersebar di 7 Kecamatan, 23 Desa/Kelurahan, dan 38 TPS sesuai dengan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. 2. Penetapan DPT yang keluar dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut: a. Pemilih keluar yang mengurus di daerah asal sebanyak 23 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 12 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 11 pemilih, tersebar di 16 TPS, 13 Desa/Kelurahan, dan 4 Kecamatan sesuai dengan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. b. Pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 154 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 131 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 23 pemilih, tersebar di 126 TPS, 87 Desa/Kelurahan, dan 8 Kecamatan sesuai dengan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. 3. Penyampaian Salinan Berita Acara Penetapan DPTb kepada: a. KPU Provinsi Kalimantan Selatan; b. Bawaslu Kabupaten Balangan; c. Perwakilan Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Balangan; d. Perangkat Pemerintah tingkat Kabupaten Balangan; dan e. PPS melalui PPK.

KPU Balangan Serahkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye kepada 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Balangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan hari ini Jumat, 09 Oktober 2020 melaksanakan penyerahan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye untuk dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Balangan, bertempat di Aula Kantor KPU Kab. Balangan. Ketua KPU Kab. Balangan, Saripani mengatakan alat peraga kampanye yang diserahkan berupa baliho dan spanduk,sedangkan untuk Bahan Kampanye berupa poster, pamflet, brosur dan selebaran. Nantinya Alat peraga Kampanye ini dipasang di tempat-tempat sesuai ketentuan, serta sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat. Saripani juga mengingatkan, agar paslon dalam menempatkan alat peraga dilarang di tempat ibadah, fasilitas umum, pelayanan publik, kantor pemerintah. Selain penyerahan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye, KPU juga melaksanakan validasi specimen desain surat suara. Acara ini dihadiri oleh tim kampanye ke 2 (dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Balangan serta Ketua BaWaslu Kabupaten Balangan.

KPU Balangan Gelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tingkat Kabupaten

PARINGIN - Pada hari Minggu tanggal Tujuh Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas bertempat di Aula KPU Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, KPU Kabupaten Balangan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam Rapat Pleno tersebut, KPU Kabupaten Balangan melakukan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan rincian sebagai berikut: 1. Penetapan DPTb yang masuk dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 95 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 55 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 40 pemilih, tersebar di 7 Kecamatan, 23 Desa/Kelurahan, dan 38 TPS sesuai dengan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. 2. Penetapan DPT yang keluar dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut: a. Pemilih keluar yang mengurus di daerah asal sebanyak 23 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 12 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 11 pemilih, tersebar di 16 TPS, 13 Desa/Kelurahan, dan 4 Kecamatan sesuai dengan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. b. Pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 154 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 131 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 23 pemilih, tersebar di 126 TPS, 87 Desa/Kelurahan, dan 8 Kecamatan sesuai dengan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. 3. Penyampaian Salinan Berita Acara Penetapan DPTb kepada: a. KPU Provinsi Kalimantan Selatan; b. Bawaslu Kabupaten Balangan; c. Perwakilan Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Balangan; d. Perangkat Pemerintah tingkat Kabupaten Balangan; dan e. PPS melalui PPK.

Populer

Belum ada data.