Pengumuman/SE

20 Maret 2019 KPU Balangan Kembali Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tingkat Kabupaten

PARINGIN - Pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas, bertempat di Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam Rapat Pleno tersebut, KPU Kabupaten Balangan Melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan Rincian sebagai berikut : 1. Penetapan DPTb yang masuk dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut : a. Pemilih masuk yang mengurus di daerah asal sebanyak 50 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 23 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 27 pemilih, tersebar di 34 TPS, 30 Desa/Kelurahan, dan 7 Kecamatan sesuai sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. b. Pemilih masuk yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 218 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 132 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 86 pemilih, tersebar di 76 TPS, 50 Desa/Kelurahan, dan 8 Kecamatan sesuai sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. 2. Penetapan DPTb yang keluar dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut : a. Pemilih keluar yang mengurus di daerah asal sebanyak 56 pemilih dengan pemilih laki-laki berjumlah 27 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 29 pemilih, tersebar di 37 TPS, 32 Desa/Kelurahan, dan 6 Kecamatan sesuai sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. b. Pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 423 pemilih dengan pemilih laki-laki berjumlah 285 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 138 pemilih, tersebar di 254 TPS, 128 Desa/ Kelurahan, dan 8 Kecamatan sesuai sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. 3. Penyampaian Salinan Berita Acara Penetapan DPTb kepada : a. KPU Provinsi Kalimantan Selatan; b. Bawaslu Kabupaten Balangan; c. Perwakilan Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Balangan; d. Perangkat Pemerintah tingkat Kabupaten Balangan; dan e. PPS melalui PPK.

20 Maret 2019 KPU Balangan Kembali Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tingkat Kabupaten

PARINGIN - Pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas, bertempat di Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam Rapat Pleno tersebut, KPU Kabupaten Balangan Melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan Rincian sebagai berikut : 1. Penetapan DPTb yang masuk dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut : a. Pemilih masuk yang mengurus di daerah asal sebanyak 50 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 23 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 27 pemilih, tersebar di 34 TPS, 30 Desa/Kelurahan, dan 7 Kecamatan sesuai sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. b. Pemilih masuk yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 218 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 132 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 86 pemilih, tersebar di 76 TPS, 50 Desa/Kelurahan, dan 8 Kecamatan sesuai sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. 2. Penetapan DPTb yang keluar dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut : a. Pemilih keluar yang mengurus di daerah asal sebanyak 56 pemilih dengan pemilih laki-laki berjumlah 27 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 29 pemilih, tersebar di 37 TPS, 32 Desa/Kelurahan, dan 6 Kecamatan sesuai sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. b. Pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 423 pemilih dengan pemilih laki-laki berjumlah 285 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 138 pemilih, tersebar di 254 TPS, 128 Desa/ Kelurahan, dan 8 Kecamatan sesuai sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. 3. Penyampaian Salinan Berita Acara Penetapan DPTb kepada : a. KPU Provinsi Kalimantan Selatan; b. Bawaslu Kabupaten Balangan; c. Perwakilan Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Balangan; d. Perangkat Pemerintah tingkat Kabupaten Balangan; dan e. PPS melalui PPK.

IKRAR PILKADA BERINTEGRITAS DAN KIRAB KAMPAYE DAMAI PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BALANGAN TAHUN 2015

KPU Kabupaten Balangan menggelar ikrar Pilkada Berintegritas dan ikrar kampanye damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan tahun 2015 di halaman Kantor Bupati Balangan, senin (14/9/2015). Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Kampanye yang tahapannya dimulai dari tanggal 27 Agustus sampai dengan 5 Desember 2015 nanti. Hadir dalam acara iniPejabat Bupati Balangan HM Hawari, Kapolres Balangan AKBP Sudrajat Hariwibowo dan seluruh pejabat SKPD, Camat, pejabat lainnya, serta empat Pasangan Calon bupati dan wakil bupati beserta tim kampanye. Ketua KPU Balangan Aidinnor dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan rilis dari Bawaslu, indeks rawan Pilkada kab. Balangan menempati urutan ke 11 dari 13 kabupaten/kota se kalsel, serta urutan ke 7 dari seluruh kab/kota yg menyelenggarakan pemilihan bupati / walikota / dan gubernur & wakil gubernur. Ini berarti urutan terendah, mudah-mudahan kondisi ini terus kita jaga bersama sesuai dengan harapan masyarakat di kab. Balangan. Sementara itu Penjabat Bupati Balangan H.M. Hawari, dalam sambutannya mengungkapkan, ikrar Pilkada damai yang dibacakan dan ditandatangani oleh semua pasangan calon agar dilandasi niat untuk sungguh-sungguh dilaksanakan. Tanpa adanya niat untuk bersungguh-sungguh menjaga kedamaian di Bumi Sanggam, kata Hawari, apa yang telah ditandatangani dan diikrarkan tersebut, akhirnya hanyalah menjadi pemanis kata yang tak berarti apa-apa. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa isi kampanye hendaknya objektif dan sesuai kenyataan dengan tidak menjanjikan hal- hal yang mustahil dan tidak mungkin dilaksanakan, hanya semata-mata untuk menarik dukungan pemilih. Bila itu dilakukan, menurut Pj. Bupati, hal tersebut akan menjadi informasi yang menjerumuskan bahkan menyesatkan. "Marilah kita bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. Jangan sekali- kali mengeksploitasi masalah suku, agama, ras dan antar golongan (sara), karena dalam demokrasi modern saat ini, kecenderungan masyarakat pemilih akan memilih calon yang memiliki kapabilitas, berdedikasi tinggi, bermoral dan bukan sara," ungkap beliau Kegiatan ikrar Pilkada Berintegritas ini juga dirangkai dengan Penyerahan hadiah sayembara Maskot “Sanggam Memilih” oleh Penjabat Bupati Balangan kepada pemenang I yaitu saudara Didi Rokhyadi dari Hulu Sungai Selatan. Sebagai Penutup kegiatan, Penjabat Bupati Balangan melepas Kirab karnaval Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Balangan yang akan melintasi 7 (tujuh) Kecamatan di Kabupaten Balangan. (HRL)

Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Se-Kabupaten Balangan

Pengumuman KPU Kabupaten Balangan Nomor : 088/PP.04.2-PU/6311/KPU-Kab/III/2020 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Balangan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Balangan Tahun 2020 dapat di unduh dalam tautan di bawah ini. KECAMATAN AWAYAN KECAMATAN BATUMANDI KECAMATAN HALONG KECAMATAN JUAI KECAMATAN LAMPIHONG KECAMATAN PARINGIN SELATAN KECAMATAN PARINGIN Sedangkan sehubungan dengan tidak terpenuhinya ketentuan jumlah pendaftar calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 pada 5 (lima) Desa di Kabupaten Balangan serta berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang pada penjelasan tentang ketentuan lain dalam pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, menyebutkan bahwa dalam hal seleksi terbuka tidak memenuhi kebutuhan ketentuan 2 (dua) kali dari jumlah yang dibutuhkan, KPU Kabupaten/Kota bekerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga pendidikan atau lembaga profesi untuk memenuhi jumlah kebutuhan anggota PPK, PPS dan KPPS. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dalam paragraf pertama, maka KPU Kabupaten Balangan telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga pendidikan di beberapa Desa terkait untuk memberikan rekomendasi nama untuk calon anggota PPS pada wilayah Desa yang belum memenuhi ketentuan jumlah pendaftar. Adapun nama-nama hasil rekomendasi tersebut diikutsertakan dalam seleksi wawancara sesuai jadwal pada pengumuman KPU Kabupaten Balangan Nomor: 088/PP.04.2-PU/6311/KPU-Kab/III/2020 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Balangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Balangan Tahun 2020 adalah sebagai berikut : PENGUMUMAN REKOMENDASI HASIL KERJASAMA DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN CALON ANGGOTA PPS   [playlist public/kab-balangan/images="false" artists="false" tracklist="false" ids="1175"]   KECAMATAN TEBING TINGGI

KPU Balangan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3)

PARINGIN - Pada hari ini Selasa tanggal Dua bulan April, tahun Dua Ribu Sembilan Belas, bertempat di Atıla KPU Kabupaten Balangan, KPU Kabupaten Balangan telah melaksanakan Rapat Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) di tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik ındonesia Nomor : 577/PL.02.ı-SD/01/KPU/111/2019 Tanggaı 29 Maret 2019 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XViI/2019, KPU Kabupaten Balangan telah melaksanakan • 1. Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) yang tidak mengalami perubahan dari Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 90.660 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 45.261 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 45.399 pemilih, tersebar di 8 Kecamatan, 157 Desa/Kelurahan, dan 429 TPS sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. 2. Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) terdapat pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 14 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 6 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 8 pemilih, tersebar di 5 Kecamatan, 6 Desa/Kelurahan, dan 10 TPS sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. 3. Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) terdapat perbaikan data pemilih sebanyak 39 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 18 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 21 pemilih, tersebar di 7 Kecamatan, 21 Desa/ Kelurahan, dan 25 TPS sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. 4. Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang masuk dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 268 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 155 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 113 pemilih, tersebar di 8 Kecamatan, 67 Desa/Kelurahan, dan 105 TPS sesuai dengan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. 5. Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang keluar dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 500 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 327 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 173 pemilih, tersebar di 8 Kecamatan, 131 Desa/Kelurahan, dan 271 TPS sesuai dengan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. 6. Pemilih penyandang disabilitas sebanyak 523 yang terdiri dari: 1) Tuna Daksa 129 2) Tuna Netra 101 3) Tuna Rungu/Wicara 96 4) Tuna Grahita 85 5) Disabilitas Iainnya 112 Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 5 (lima) rangkap, masing-masing rangkap ditandatangi oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan disampaikan kepada: 1) KPU Provinsi Kalimantan Selatan; 2) Bawaslu Kabupaten Balangan; 3) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten Balangan; 4) Perangkat Pemerintah tingkat Kabupaten Balangan; dan 5) PPS melalui PPK.

Populer

Belum ada data.