Pengumuman/SE

KPU Balangan Gelar Rapat Pleno Penetapan DPTb Setelah Putusan MK

PARINGIN - Pada hari ini Kamis tanggal Sebelas bulan April, tahun Dua Ribu Sembilan Belas, Jam 15.00 Wita bertempat di Paringin, KPU Kabupaten Balangan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 651/PL.02.1-SD/01/KPU /1V/2019 Tanggal 9 April 2019 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan Tindak Lanjut Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan Ketiga, KPU Kabupaten Balangan telah melaksanakan: 1. Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang masuk dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XVII/2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 258 pemilih dengan rincian pernilih laki-laki berjumlah 150 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 108 pemilih, tersebar di 8 Kecamatan, 67 Desa/Kelurahan, dan 105 TPS sesuai dengan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. 2. Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang masuk dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XVII/2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 53 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 38 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 15 pemilih, tersebar di 4 Kecamatan, 9 Desa/Kelurahan, dan 27 TPS sesuai dengan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. 3. Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang keluar dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XVII/2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 490 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 322 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 168 pemilih, tersebar di 8 Kecamatan, 131 Desa/Kelurahan, dan 270 TPS sesuai dengan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. 4. Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang keluar dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XVII/2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 39 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 28 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 11 pemilih, tersebar di 7 Kecamatan, 24 Desa/Kelurahan, dan 37 TPS sesuai dengan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 5 (lima) rangkap, masing-masing rangkap ditandatangi oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dan disampaikan kepada: 1) KPU Provinsi Kalimantan Selatan; 2) Bawaslu Kabupaten Balangan; 3) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Balangan; 4) Perangkat Pemerintah tingkat Kabupaten Balangan; dan 5) PPS melalui PPK.

Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Se-Kabupaten Balangan

Pengumuman KPU Kabupaten Balangan Nomor : 088/PP.04.2-PU/6311/KPU-Kab/III/2020 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Balangan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Balangan Tahun 2020 dapat di unduh dalam tautan di bawah ini. KECAMATAN AWAYAN KECAMATAN BATUMANDI KECAMATAN HALONG KECAMATAN JUAI KECAMATAN LAMPIHONG KECAMATAN PARINGIN SELATAN KECAMATAN PARINGIN KECAMATAN TEBING TINGGI Sedangkan sehubungan dengan tidak terpenuhinya ketentuan jumlah pendaftar calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 pada 5 (lima) Desa di Kabupaten Balangan serta berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang pada penjelasan tentang ketentuan lain dalam pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, menyebutkan bahwa dalam hal seleksi terbuka tidak memenuhi kebutuhan ketentuan 2 (dua) kali dari jumlah yang dibutuhkan, KPU Kabupaten/Kota bekerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga pendidikan atau lembaga profesi untuk memenuhi jumlah kebutuhan anggota PPK, PPS dan KPPS. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dalam paragraf pertama, maka KPU Kabupaten Balangan telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga pendidikan di beberapa Desa terkait untuk memberikan rekomendasi nama untuk calon anggota PPS pada wilayah Desa yang belum memenuhi ketentuan jumlah pendaftar. Adapun nama-nama hasil rekomendasi tersebut diikutsertakan dalam seleksi wawancara sesuai jadwal pada pengumuman KPU Kabupaten Balangan Nomor: 088/PP.04.2-PU/6311/KPU-Kab/III/2020 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Balangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Balangan Tahun 2020 adalah sebagai berikut : PENGUMUMAN REKOMENDASI HASIL KERJASAMA DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN CALON ANGGOTA PPS      

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PPS SE KABUPATEN BALANGAN

Berikut hasil seleksi administrasi Calon Anggota PPS Se Kabupaten Balangan dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dapat di download di bawah in Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPS Kec. Halong Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPS Kec. Batumandi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPS Kec. Awayan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPS Kec. Juai Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPS Kec. Lampihong Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPS Kec. Paringin Selatan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPS Kec. Paringin Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPS Kec. Tebing Tinggi  

KPU Balangan Gelar Rapat Pleno Penetapan DPTb Setelah Putusan MK

PARINGIN - Pada hari ini Kamis tanggal Sebelas bulan April, tahun Dua Ribu Sembilan Belas, Jam 15.00 Wita bertempat di Paringin, KPU Kabupaten Balangan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 651/PL.02.1-SD/01/KPU /1V/2019 Tanggal 9 April 2019 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan Tindak Lanjut Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan Ketiga, KPU Kabupaten Balangan telah melaksanakan: 1. Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang masuk dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XVII/2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 258 pemilih dengan rincian pernilih laki-laki berjumlah 150 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 108 pemilih, tersebar di 8 Kecamatan, 67 Desa/Kelurahan, dan 105 TPS sesuai dengan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. 2. Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang masuk dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XVII/2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 53 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 38 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 15 pemilih, tersebar di 4 Kecamatan, 9 Desa/Kelurahan, dan 27 TPS sesuai dengan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. 3. Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang keluar dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XVII/2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 490 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 322 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 168 pemilih, tersebar di 8 Kecamatan, 131 Desa/Kelurahan, dan 270 TPS sesuai dengan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. 4. Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang keluar dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XVII/2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 39 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 28 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 11 pemilih, tersebar di 7 Kecamatan, 24 Desa/Kelurahan, dan 37 TPS sesuai dengan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 5 (lima) rangkap, masing-masing rangkap ditandatangi oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dan disampaikan kepada: 1) KPU Provinsi Kalimantan Selatan; 2) Bawaslu Kabupaten Balangan; 3) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Balangan; 4) Perangkat Pemerintah tingkat Kabupaten Balangan; dan 5) PPS melalui PPK.

TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP CALON ANGGOTA PPS

Sehubungan dengan pembentukan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Balangan Tahun 2020, dengan ini diberitahukan bahwa KPU Kabupaten Balangan menerima tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPS Se-Kabupaten Balangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 antara : a. Tanggapan Masyarakat Tahap I : Tanggal 02 s.d10 Maret 2020 b. Tanggapan Masyarakat Tahap II : Tanggal 15 s.d 17 Maret 2020 Pengumuman dan Formulir dapat di unduh di bawah ini : PENGUMUMAN TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP PPS

Populer

Belum ada data.