Pengumuman/SE

KPU BALANGAN TETAPKAN NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BALANGAN

  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan resmi menetapkan nomor urut 2 (dua) pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Tahun 2020 dalam acara Pengundian Nomor Urut dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Balangan pada Pemilihan Tahun 2020 di Aula Kantor KPU Kabupaten Balangan, Kamis 24 September 2020. Kegiatan pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan Covid 19. Para pasangan calon sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), hanya boleh menghadirkan tim penghubung pasangan calon sebanyak 1 (satu) orang. Melalui rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Balangan tahun 2020, keduanya resmi menerima nomor urut yang nantinya akan dipilih pada pesta demokrasi 9 Desember 2020. Dari hasil pengundian yang diambil secara oleh pasangan calon yang bersaing, yakni Ansharuddin - M Nor Iswan dan H Abdul Hadi Supiani, masing-masing mendapatkan angka yang dipilih. Rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Balangan Tahun 2020, dibuka oleh Saripani, ketua KPU Kabupaten Balangan, dengan mekanisme Pasangan Calon yang terlebih dahulu datang berdasarkan daftar hadir, berhak mengambil boneka maskot yang berisi nomor antrian yang telah disediakan dalam keadaan tertutup, dilanjutkan dengan pasangan calon lainnya. Kemudian Pasangan calon yang mendapat nomor antrian terkecil berhak mengambil terlebih dahulu tabung bambu yang berisi nomor urut dan pasangan calon yang telah mengambil tabung berisi nomor urut belum boleh membuka tabung tersebut, kemudian dilanjutkan pasangan calon lainnya. Pasangan Calon membuka nomor urut secara bersamaan yang dipandu oleh pembawa acara Dari hasil pengundian nomor urut, Pasangan Calon H. ABDUL HADI, S.Ag., M.I.Kom. dan H. SUPIANI, S.Sos., M.Si mendapatkan nomor urut 1 (satu). Sedangkan Pasangan calon Drs. H. ANSHARUDDIN, M.Si dan M. NOR ISWAN, S. Pd mendapatkan Nomor Urut 2 (dua). Setelah penetapan nomor urut Pasangan calon, acara dilanjutkan dengan deklarasi kampanye damai dan sehat serta penandatanganan pakta integritas Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Tahun 2020.(HRL)

PENGUMUMAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BALANGAN TAHUN 2015

Sehubungan dengan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Balangan tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan mengumumkan kepada seluruh warga masyarakat bahwa jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Balangan tahun 2015, dibuka pada : Hari / Tanggal       : Kamis, 11 Juni 2015 s.d Senin, 15 Juni 2015 Waktu                       : Pukul 08.00 s.d 16.00 WITA Tempat                     : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan Jl. A.Yani KM 5 Paringin Selatan Persyaratan pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Balangan tahun 2015 yang harus dipenuhi antara lain : Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Balangan harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari 122.044 (Seratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Puluh Empat) jiwa. Yaitu 205 (Dua Belas Ribu Dua Ratus Lima) jiwa. Jumlah minimal dukungan tersebut   harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kabupaten Balangan, yaitu tersebar di sekurang-kurangnya 5 (lima) kecamatan yang ada di Kabupaten Balangan Dokumen Dukungan berupa Surat Dukungan dan lampirannya, terdiri dari : Surat Pernyataan Dukungan adalah Surat pernyataan memberikan dukungan kepada pasangan Calon yang ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. Dukungan dapat secara kolektif atau individu dan ditandatangani   oleh paslon di atas kertas bermaterai   6.000 dengan menggunakan   Formulir Model B.1 KWK PERSEORANGAN Lampiran surat dukungan berupa : Fotokopi   Identitas   Kependudukan   (Kartu Tanda Penduduk   (KTP), Kartu Keluarga     (KK) berlaku   untuk   1   (satu)   pendukung,   Paspor,   atau   Surat Identitas lain   (di1arang   dike1uarkan secara ko1ektif); Rekapitulasi jumlah Dukungan untuk masing-masing kecamatan berbasis desa/kelurahan     menggunakan   Formulir   Model     B.2-KWK     Perseorangan Surat Pernyataan   Dukungan (Model B.1-KWK   PERSEORANGAN)   dan Rekapitulasi jumlah Dukungan (Model B.2-KWK     PERSEORANGAN)   disusun berbasis desa/kelurahan dalam bentuk   hardcopy dan Softcopy (format   Excel) sebanyak   3 rangkap (1 rangkap asli dan 2 rangkap foto copy), disertai dengan fotokopi ldentitas Kependudukan         (3 rangkap ). Fotocopy identitas   kependudukan   disusun   secara berurutan     sesuai     dengan yang tertera dalam formulir model B.1 KWK PERSEORANGAN   yang berbasis desa/kelurahan

Jelang Pemilu Tahun 2019. KPU Kabupaten Balangan Sasar Pemilih Pemula dan Sosialisasikan Rumah Pintar Pemilu “Benteng Tundakan”.

Paringin – Sebanyak 30 ( tiga puluh) siswa siswi Sekolah Menengah Atas / sederajat yang terdiri dari SMAN 1 Paringin, SMAN 2 Paringin dan MAN layap – Paringin berkunjung ke Kantor KPU Kabupaten Balangan, untuk belajar tentang kepemiluan di Rumah Pintar Pemilu “Benteng Tundakan”, Senin (11/9/2017). Selain berkunjung siswa siswi ini juga diberikan sosialisi Ke Pemiluan oleh Komisioner KPU Kabupaten Balangan. Dalam sambutannya ketua KPU Kabupaten Balangan, H. Usman M mengatakan bahwa Pemilih Pemula perannya sangat besar dan engenalan proses pemilu sangat penting untuk dilakukan kepada pemilih pemula terutama mereka yang baru berusia 17 tahun. KPU dibantu dengan pihak terkait lainnya harus mampu memberikan kesan awal yang baik tentang pentingnya suara mereka dalam Pemilu, bahwa suara mereka dapat menentukan pemerintahan selanjutnya dan meningkatkan kesejahteraan hidup bangsa. Semoga dengan adanya sosialisai ini pemahaman yang baik itu diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus menjadi pemilih yang cerdas. Pemilu adalah saran perwujudan Kedaulatan Rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil untuk mengahasilkan pemimpin/wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas dan bertanggung jawab maka diharapkan pemilih pemula dapat berperan aktif dalam menghadapi Pemilu tahun 2018 nanti, ungkap beliau. Adapun materi sosialisasi yang disampaikan oleh Komisioner KPU kabupaten Balangan adalah pengenalan sistem Pemilu, manfaat dan arti penting Pemilu dan tahapan Pemilu. Materi disampaikan secara interaktif diselingi dengan permainan agar siswa siswi tidak merasa bosan dan bagi siswa siswi yang dapat menjawab pertanyaan dari narasumber diberikan bingkisan / souvenir dari KPU Kabupaten Balangan.

PENGUMUMAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BALANGAN TAHUN 2015

Sehubungan dengan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Balangan tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan mengumumkan kepada seluruh warga masyarakat bahwa jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Balangan tahun 2015, dibuka pada : Hari / Tanggal       : Kamis, 11 Juni 2015 s.d Senin, 15 Juni 2015 Waktu                       : Pukul 08.00 s.d 16.00 WITA Tempat                     : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan Persyaratan pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Balangan tahun 2015 yang harus dipenuhi antara lain : Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Balangan harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari 122.044 (Seratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Puluh Empat) jiwa. Yaitu 205 (Dua Belas Ribu Dua Ratus Lima) jiwa. Jumlah minimal dukungan tersebut   harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kabupaten Balangan, yaitu tersebar di sekurang-kurangnya 5 (lima) kecamatan yang ada di Kabupaten Balangan Dokumen Dukungan berupa Surat Dukungan dan lampirannya, terdiri dari : Surat Pernyataan Dukungan adalah Surat pernyataan memberikan dukungan kepada pasangan Calon yang ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. Dukungan dapat secara kolektif atau individu dan ditandatangani   oleh paslon di atas kertas bermaterai   6.000 dengan menggunakan   Formulir Model B.1 KWK PERSEORANGAN Lampiran surat dukungan berupa : Fotokopi   Identitas   Kependudukan   (Kartu Tanda Penduduk   (KTP), Kartu Keluarga     (KK) berlaku   untuk   1   (satu)   pendukung,   Paspor,   atau   Surat Identitas lain   (di1arang   dike1uarkan secara ko1ektif); Rekapitulasi jumlah Dukungan untuk masing-masing kecamatan berbasis desa/kelurahan     menggunakan   Formulir   Model     B.2-KWK     Perseorangan Surat Pernyataan   Dukungan (Model B.1-KWK   PERSEORANGAN)   dan Rekapitulasi jumlah Dukungan (Model B.2-KWK     PERSEORANGAN)   disusun berbasis desa/kelurahan dalam bentuk   hardcopy dan Softcopy (format   Excel) sebanyak   3 rangkap (1 rangkap asli dan 2 rangkap foto copy), disertai dengan fotokopi ldentitas Kependudukan         (3 rangkap ). Fotocopy identitas   kependudukan   disusun   secara berurutan     sesuai     dengan yang tertera dalam formulir model B.1 KWK PERSEORANGAN   yang berbasis desa/kelurahan

Jelang Pemilu Tahun 2019. KPU Kabupaten Balangan Sasar Pemilih Pemula dan Sosialisasikan Rumah Pintar Pemilu “Benteng Tundakan”.

Paringin – Sebanyak 30 ( tiga puluh) siswa siswi Sekolah Menengah Atas / sederajat yang terdiri dari SMAN 1 Paringin, SMAN 2 Paringin dan MAN layap – Paringin berkunjung ke Kantor KPU Kabupaten Balangan, untuk belajar tentang kepemiluan di Rumah Pintar Pemilu “Benteng Tundakan”, Senin (11/9/2017). Selain berkunjung siswa siswi ini juga diberikan sosialisi Ke Pemiluan oleh Komisioner KPU Kabupaten Balangan. Dalam sambutannya ketua KPU Kabupaten Balangan, H. Usman M mengatakan bahwa Pemilih Pemula perannya sangat besar dan engenalan proses pemilu sangat penting untuk dilakukan kepada pemilih pemula terutama mereka yang baru berusia 17 tahun. KPU dibantu dengan pihak terkait lainnya harus mampu memberikan kesan awal yang baik tentang pentingnya suara mereka dalam Pemilu, bahwa suara mereka dapat menentukan pemerintahan selanjutnya dan meningkatkan kesejahteraan hidup bangsa. Semoga dengan adanya sosialisai ini pemahaman yang baik itu diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus menjadi pemilih yang cerdas. Pemilu adalah saran perwujudan Kedaulatan Rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil untuk mengahasilkan pemimpin/wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas dan bertanggung jawab maka diharapkan pemilih pemula dapat berperan aktif dalam menghadapi Pemilu tahun 2018 nanti, ungkap beliau. Adapun materi sosialisasi yang disampaikan oleh Komisioner KPU kabupaten Balangan adalah pengenalan sistem Pemilu, manfaat dan arti penting Pemilu dan tahapan Pemilu. Materi disampaikan secara interaktif diselingi dengan permainan agar siswa siswi tidak merasa bosan dan bagi siswa siswi yang dapat menjawab pertanyaan dari narasumber diberikan bingkisan / souvenir dari KPU Kabupaten Balangan. Setelah materi selesai disampaikan, para siswa selanjutnya berkunjung ke dalam Rumah Pintar Pemilu “benteng Tundakan”. Di RPP ini disediakan informasi mengenai sejarah Pemilu dari masa ke masa, profil penyelenggara Pemilu, tahapan penyelenggaraan pemilu dan maket / miniature tempat pemungutan suara (TPS).

Populer

Belum ada data.