Pengumuman/SE

Gelar Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah di Kecamatan Halong

PARINGIN - Pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten di Kabupaten Balangan sudah mulai mendekati waktu. Untuk memaksimalkan pesta demokrasi tersebut, Badan Kesbangpol Balangan bersama KPU Balangan sudah mulai gencar melakukan sosialisasi kemasyarakat. Beberapa waktu lalu tepatnya 15 Oktober 2019 digelar Sosialisasi Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2020 di Kantor Kecamatan Halong. Sosialisasi disampaikan langsung oleh Khairir Rifhani selaku Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kab. Balangan dan Wawan Gunawan selaku Komisioner Bawaslu Balangan. Sosialisasi diikuti oleh Kepala desa se Kecamatan Halong, serta Tokoh Masyarakat. Diketahui bahwa KPU Kabupaten Balangan menghadiri dan menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2020 di Kantor Kecamatan Halong tersebut yang diadakan oleh Badan Kesbangpol Balangan.(*)

KPU KABUPATEN BALANGAN TOLAK DOKUMEN DUKUNGAN PERBAIKAN PASANGAN “JADI”

  Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Balangan pada Pilkada Tahun 2020, H. Muhammad Riza Jihadi – H.Muhammad Arsyad (JADI) melalui Tim JADI pada hari Senin, 27 Juli 2020 pukul 23.55 Wita menyerahkan Dokumen Dukungan perbaikan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Pilkada Tahun 2020 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan. kedatangan Tim JADI diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Balangan di Aula KPU Kabupaten Balangan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Balangan. Setelah melalui pemeriksaan dokumen dukungan perbaikan yang berakhir pada Selasa, 28 Juli 2020 pukul 00.35 WITA, KPU Kabupaten Balangan memutuskan bahwa dokumen dukungan tersebut tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32B ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota   dan  Wakil   Walikota sebagaimana telah beberapa  kali  diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01  Tahun  2020.  Maka dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama H MUHAMMAD RIZA JIHADI S.Ag., M.A.P./ H MUHAMMAD ARSYAD S,Pt., M.S dinyatakan DITOLAK.    

KPU KABUPATEN BALANGAN TOLAK DOKUMEN DUKUNGAN PERBAIKAN PASANGAN “JADI”

  Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Balangan pada Pilkada Tahun 2020, H. Muhammad Riza Jihadi – H.Muhammad Arsyad (JADI) melalui Tim JADI pada hari Senin, 27 Juli 2020 pukul 23.55 Wita menyerahkan Dokumen Dukungan perbaikan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Pilkada Tahun 2020 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan. kedatangan Tim JADI diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Balangan di Aula KPU Kabupaten Balangan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Balangan. Setelah melalui pemeriksaan dokumen dukungan perbaikan yang berakhir pada Selasa, 28 Juli 2020 pukul 00.35 WITA, KPU Kabupaten Balangan memutuskan bahwa Bakalt tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32B ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota   dan  Wakil   Walikota sebagaimana telah beberapa  kali  diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01  Tahun  2020.  Maka dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama H MUHAMMAD RIZA JIHADI S.Ag., M.A.P./ H MUHAMMAD ARSYAD S,Pt., M.S dinyatakan DITOLAK.    

KPU KABUPATEN BALANGAN TOLAK DOKUMEN DUKUNGAN PERBAIKAN PASANGAN “JADI”

  Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Balangan pada Pilkada Tahun 2020, H. Muhammad Riza Jihadi – H.Muhammad Arsyad (JADI) melalui Tim JADI pada hari Senin, 27 Juli 2020 pukul 23.55 Wita menyerahkan Dokumen Dukungan perbaikan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Pilkada Tahun 2020 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan. kedatangan Tim JADI diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Balangan di Aula KPU Kabupaten Balangan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Balangan. Setelah melalui pemeriksaan dokumen dukungan perbaikan yang berakhir pada Selasa, 28 Juli 2020 pukul 00.35 WITA, KPU Kabupaten Balangan memutuskan bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32B ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota   dan  Wakil   Walikota sebagaimana telah beberapa  kali  diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01  Tahun  2020.  Maka dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama H MUHAMMAD RIZA JIHADI S.Ag., M.A.P./ H MUHAMMAD ARSYAD S,Pt., M.S dinyatakan DITOLAK.    

Gelar Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah di Kecamatan Halong

PARINGIN - Pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten di Kabupaten Balangan sudah mulai mendekati waktu. Untuk memaksimalkan pesta demokrasi tersebut, Badan Kesbangpol Balangan bersama KPU Balangan sudah mulai gencar melakukan sosialisasi kemasyarakat. Beberapa waktu lalu tepatnya 15 Oktober 2019 digelar Sosialisasi Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2020 di Kantor Kecamatan Halong. Sosialisasi disampaikan langsung oleh Khairir Rifhani selaku Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kab. Balangan dan Wawan Gunawan selaku Komisioner Bawaslu Balangan. Sosialisasi diikuti oleh Kepala desa se Kecamatan Halong, serta Tokoh Masyarakat. Diketahui bahwa KPU Kabupaten Balangan menghadiri dan menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2020 di Kantor Kecamatan Halong tersebut yang diadakan oleh Badan Kesbangpol Balangan.(*)

PENGUMUMAN PENDAFTARAN RELAWAN DEMOKRASI (RELASI) PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BALANGAN  PENGUMUMAN PENDAFTARAN RELAWAN DEMOKRASI (RELASI) PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020 Nomor :  229 /PP.08-PU/6311/KPU-Kab/VIII/2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan mengundang masyarakat Balangan yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri menjadi Relawan Demokrasi Pemilihan Serentak Tahun 2020, dengan persyaratan sebagai berikut : PENGUMUMAN RELAWAN DEMOKRASI PEMILIHAN BUPATI BALANGAN  FORMULIR RELASI          

Populer

Belum ada data.