Pengumuman/SE

Pemilu Legislatif Tahun 2009

Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009 di Kabupaten Balangan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2009 (Pemilu Legislatif 2009) diselenggarakan untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2009-2014. Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak di hampir seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 9 April 2009 (sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 5 April, namun kemudian diundur).38 partai memenuhi kriteria untuk ikut serta dalam pemilu 2009. Partai Demokrat memenangkan suara terbanyak, diikuti dengan Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Di Kabupaten Balangan Pemilu Legislatif 2009 diikuti 21 Partai. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berhasil memperoleh suara terbanyak untuk Kabupaten Balangan Hasil penghitungan suara sah dan peringkat suara peserta pemilu dalam pemilu anggota DPRD kabupaten tahun 2009 PERINGKAT PEROLEHAN SUARA PARTAI PARTAI POLITIK PEROLEHAN SUARA TOTAL JUMLAH Balangan 1 Balangan 2 Balangan 3 1   PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN 2399 1612 6084 10095 2 PARTAI GOLKAR 5166 1605 1165 7936 3 PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN 1163 1633 2578 5374 4 PARTAI AMANAT NASIONAL 2157 1209 1068 4434 5 PARTAI BINTANG REFORMASI 1747 1890 189 3826 6 PARTAI KEADILAN SEJAHTERA 1276 841 1640 3757 7 PARTAI DEMOKRAT 1228 1259 736 3223 8 PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL 2036 676 45 2757 9 PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 672 877 948 2497 10 PARTAI HATI NURANI RAKYAT 652 1373 226 2251 11 PARTAI KARYA PEDULI BANGSA 294 157 1742 2193 12 PARTAI BARISAN NASIONAL 77 1005 785 1867 13 PARTAI BULAN BINTANG 571 478 447 1496 14 PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA 324 362 369 1055 15 PARTAI KEDAULATAN 808 20 17 845 16 PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA 446 101 48 595 17 PARTAI PERSATUAN DAERAH 74 0 355 429 18 PARTAI REPUBLIK NUSANTARA 55 24 71 150 19 PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA 87  0 0 87 20 PARTAI PENEGAK DEMOKRASI INDONESIA 26  0  0 26 21 PARTAI PERSATUAN NAHDATUL UMMAH INDONESIA  0  0 25 25 Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2004 di Kabupaten Balangan dapat dilihat sebagai berikut : Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi Parpol Peserta Pemilu dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab. Balangan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Peserta Pemilu dan Perolehan Suara Calon Anggota DPR Tingkat Kabupaten Tahun 2009 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPD tingkat Kabupaten Tahun 2009 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Peserta Pemilu dan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Tahun 2009

Pemilu Tahun 1971

Pemilu kedua dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia diselenggarakan tanggal 5 Juli 1971, yang berarti setelah 4 (empat) tahun pak Harto berada di kursi kepresidenan menggantikan Bung Karno. Hal yang sangat signifikan yang berbeda dengan Pemilu 1955 adalah bahwa para pejebat negara pada Pemilu 1971 diharuskan bersikap netral. Sedangkan pada Pemilu 1955 pejabat negara, termasuk perdana menteri yang berasal dari partai bisa ikut menjadi calon partai secara formal   Sistem Pemilu Pemilu 1971 merupakan pemilu kedua yang diselenggarakan bangsa Indonesia. Pemilu 1971 dilaksanakan pada pemerintahan Orde Baru, tepatnya 5 tahun setelah pemerintahan ini berkuasa.Pemilu yang dilaksanakan pada 5 Juli 1971 ini diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR. Sistem Pemilu 1971 menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem stelsel daftar, artinya besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD, berimbang dengan besarnya dukungan pemilih karena pemilih memberikan suaranya kepada Organisasi Peserta Pemilu.   Asas Pemilu Pemilu 1971 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER). Langsung, artinya bahwa pemilih langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya, tanpa perantara, dan tanpa tingkatan Umum, artinya semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan minimal dalam usia, mempunyai hak memilih dan dipilih. Bebas, artinya bahwa setiap pemilih bebas menentukan pilihannya menurut hati nuraninya,tanpa ada pengaruh, tekanan, paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun. Rahasia, artinya bahwa pemilih dalam memberikan suara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang dipilihnya.   Badan Penyelenggara Pemilu Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3  Tahun 1970. LPU diketuai oleh Menteri Dalam Negeri yang keanggotaannya terdiri atas Dewan Pimpinan, DewanPertimbangan, Sekretariat Umum LPU dan Badan Perbekalan dan Perhubungan . Struktur organisasi penyelenggara di pusat, disebut Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), di provinsi disebut Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD I), di kabupaten/kotamadya disebut Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, di kecamatan disebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan di desa/kelurahan disebut Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bagi warga negara RI di luar negeri dibentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN),  Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPSLN), dan Kelompok   Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) yang bersifat sementara (adhoc).   Peserta Pemilu 1971 Pemilu anggota DPR tahun 1971 diikuti 10 (sepuluh) Peserta. Dalam hubungannya dengan pembagian kursi, cara pembagian yang digunakan dalam Pemilu 1971 berbeda dengan Pemilu 1955. Dalam Pemilu 1971, yang menggunakan UU No. 15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan. Cara ini ternyata mampu menjadi mekanisme tidak langsung untuk mengurangi jumlah partai yang meraih kursi dibandingkan penggunaan sistem kombinasi. Tetapi, kelemahannya sistem demikian lebih banyak menyebabkan suara partai terbuang percuma. No. Partai Suara % Kursi 1. Golkar 34.348.673 62,82 236 2. NU 10.213.650 18,68 58 3. Parmusi 2.930.746 5,36 24 4. PNI 3.793.266 6,93 20 5. PSII 1.308.237 2,39 10 6. Parkindo 733.359 1,34 7 7. Katolik 603.740 1,10 3 8. Perti 381.309 0,69 2 9. IPKI 338.403 0,61 - 10. Murba 48.126 0,08 - Jumlah 54.669.509 100,00 360

Pemilu Tahun 1955

Ini merupakan pemilu yang pertama dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia baru berusia 10 tahun. Pemilu 1955 dilaksanakan pada masa Demokrasi Parlementer pada kabinet Burhanuddin Harahap. Pemungutan suara dilakukan 2 (dua) kali, yaitu untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan untuk memilih anggota Dewan Konstituante pada 15 Desember 1955 Sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan diproklamasikan Soekarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945, pemerintah saat itu sudah menyatakan keinginannya untuk bisa menyelenggarakan pemilu pada awal tahun 1946. Hal itu dicantumkan dalam Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember 1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan partai-partai politik. Maklumat tersebut menyebutkan, Pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946. Kalau kemudian ternyata pemilu pertama tersebut baru terselenggara hampir sepuluh tahun setelah kemudian tentu bukan tanpa sebab. Ada kendala yang bersumber dari dalam negeri dan ada pula yang berasal dari faktor luar negeri. Sumber penyebab dari dalam antara lain ketidaksiapan pemerintah menyelenggarakan pemilu, baik karena belum tersedianya perangkat perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu maupun akibat rendahnya stabilitas keamanan negara. Dan yang tidak kalah pentingnya, penyebab dari dalam itu adalah sikap pemerintah yang enggan menyelenggarakan perkisaran (sirkulasi) kekuasaan secara teratur dan kompetitif. Penyebab dari luar antara lain serbuan kekuatan asing yang mengharuskan negara ini terlibat peperangan. Patut dicatat dan dibanggakan bahwa Pemilu yang pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing Asas Pemilu Pemilu 1955 dilaksanakan dengan asas : Jujur, artinya bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Umum, artinya semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan minimal dalam usia, mempunyai hak memilih dan dipilih. Berkesamaan, artinya bahwa semua warga negara yang telah mempunyai hak pilih mempunyai hak suara yang sama, yaitu masing-masing satu suara. Rahasia, artinya bahwa pemilih dalam memberikan suara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang dipilihnya. Bebas, artinya bahwa setiap pemilih bebas menentukan pilihannya menurut hati nuraninya, tanpa ada pengaruh, tekanan, paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun. Langsung, artinya bahwa pemilih langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya, tanpa perantara, dan tanpa tingkatan. Badan Penyelenggara Pemilu Untuk menyelenggarakan Pemilu dibentuk badan penyelenggara pemilihan, dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor JB.2/9/4 Und.Tanggal 23 April 1953 dan 5/11/37/KDN tanggal 30 Juli 1953, yaitu: Panitia Pemilihan Indonesia (PPI): mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR. Keanggotaan PPI sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, dengan masa kerja 4 (empat) tahun. Panitia Pemilihan (PP) : dibentuk di setiap daerah pemilihan untuk membantu persiapan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR. Susunan keanggotaan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota, dengan masa kerja 4 (empat) tahun. Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) dibentuk pada tiap kabupaten oleh Menteri Dalam Negeri yang bertugas membantu panitia pemilihan mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR. Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk di setiap kecamatan oleh Menteri Dalam Negeri dengan tugas mensahkan daftar pemilih, membantu persiapan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR serta menyelenggarakan pemungutan suara. Keanggotaan PPS sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota dan Camat karena jabatannya menjadi ketua PPS merangkap anggota. Wakil ketua dan anggota diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas nama Menteri Dalam Negeri. Peserta Pemilu 1955 Pemilu anggota DPR diikuti 118 peserta yang terdiri dari 36 partai politik, 34 organisasi kemasyarakatan, dan 48 perorangan, sedangkan untuk Pemilu anggota Konstituante diikuti 91 peserta yang terdiri dari 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan 29 perorangan Hasil Pemilu 1955 untuk Anggota DPR No. Partai/Nama Daftar Suara % Kursi 1. Partai Nasional Indonesia (PNI) 8.434.653 22,32 57 2. Masyumi 7.903.886 20,92 57 3. Nahdlatul Ulama (NU) 6.955.141 18,41 45 4. Partai Komunis Indonesia (PKI) 6.179.914 16,36 39 5. Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) 1.091.160 2,89 8 6. Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1.003.326 2,66 8 7. Partai Katolik 770.740 2,04 6 8. Partai Sosialis Indonesia (PSI) 753.191 1,99 5 9. Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) 541.306 1,43 4 10. Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti) 483.014 1,28 4 11. Partai Rakyat Nasional (PRN) 242.125 0,64 2 12. Partai Buruh 224.167 0,59 2 13. Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS) 219.985 0,58 2 14. Partai Rakyat Indonesia (PRI) 206.161 0,55 2 15. Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI) 200.419 0,53 2 16. Murba 199.588 0,53 2 17. Baperki 178.887 0,47 1 18. Persatuan Indoenesia Raya (PIR) Wongsonegoro 178.481 0,47 1 19. Grinda 154.792 0,41 1 20. Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) 149.287 0,40 1 21. Persatuan Daya (PD) 146.054 0,39 1 22. PIR Hazairin 114.644 0,30 1 23. Partai Politik Tarikat Islam (PPTI) 85.131 0,22 1 24. AKUI 81.454 0,21 1 25. Persatuan Rakyat Desa (PRD) 77.919 0,21 1 26. Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM) 72.523 0,19 1 27. Angkatan Comunis Muda (Acoma) 64.514 0,17 1 28. R.Soedjono Prawirisoedarso 53.306 0,14 1 29. Lain-lain 1.022.433 2,71 - Jumlah 37.785.299 100,00 257 Hasil Pemilu 1955 untuk Anggota Konstituante Pemilu untuk anggota Dewan Konstituante dilakukan tanggal 15 Desember 1955. Jumlah kursi anggota Konstituante dipilih sebanyak 520, tetapi di Irian Barat yang memiliki jatah 6 kursi tidak ada pemilihan. Maka kursi yang dipilih hanya 514. Hasil pemilihan anggota Dewan Konstituante menunjukkan bahwa PNI, NU dan PKI meningkat dukungannya, sementara Masyumi, meski tetap menjadi pemenang kedua, perolehan suaranya merosot 114.267 dibanding-kan suara yang diperoleh dalam pemilihan anggota DPR. Peserta pemilihan anggota Konstituante yang mendapatkan kursi itu adalah sebagai berikut: [table id=1 /]

Pemilu Tahun 1987

Sistem Pemilu Pemilu keempat pada pemerintahan Orde Baru dilaksanakan pada tanggal 23 April 1987. Sistem Pemilu yang digunakan pada tahun 1987 masih sama dengan sistem yang digunakan dalam Pemilu 1982, yaitu menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar Asas Pemilu Pemilu 1987 dilaksanakan dengan asas Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Badan Penyelenggara Pemilu Struktur organisasi penyelenggara  Pemilu 1987  sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1982, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih, dan KPPS serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN. Peserta Pemilu 1987 Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Golongan Karya (Golkar). Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Hasil Pemilu Pemungutan suara Pemilu 1987 diselenggarakan tanggal 23 April 1987 secara serentak di seluruh tanah air. Dari 93.737.633 pemilih, suara yang sah mencapai 85.869.816 atau 91,32 persen. Cara pembagian kursi juga tidak berubah, yaitu tetap mengacu pada Pemilu sebelumnya. Hasil Pemilu kali ini ditandai dengan kemerosotan terbesar PPP, yakni hilangnya 33 kursi dibandingkan Pemilu 1982, sehingga hanya mendapat 61 kursi. Penyebab merosotnya PPP antara lain karena tidak boleh lagi partai itu memakai asas Islam dan diubahnya lambang dari Ka'bah kepada Bintang Sementara itu Golkar memperoleh tambahan 53 kursi sehingga menjadi 299 kursi. PDI, yang tahun 1986 dapat dikatakan mulai dekat dengan kekuasaan, sebagaimana diindikasikan dengan pembentukan DPP PDI hasil Kongres 1986 oleh Menteri Dalam Negeri Soepardjo Rustam, berhasil menambah perolehan kursi secara signifikan dari 30 kursi pada Pemilu 1982 menjadi 40 kursi pada Pemilu 1987 ini. No. Partai Suara % Kursi % (1982) 1. Golkar 62.783.680 73,16 299 68,34 2. PPP 13.701.428 15,97 61 27,78 3. PDI 9.384.708 10,87 40 7,88 Jumlah 85.869.816 100,00 400

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI WAWANCARA PPS PEMILIHAN TAHUN 2020

Pengumuman KPU Kabupaten Balangan Nomor : 100/PP.04.2-PU/6311/KPU-Kab/III/2020 tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Balangan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Balangan Tahun 2020, maka dengan ini diumumkan nama-nama anggota PPS hasil seleksi tes wawancara sebagai berikut : KECAMATAN AWAYAN KECAMATAN BATUMANDI KECAMATAN HALONG KECAMATAN JUAI KECAMATAN LAMPIHONG KECAMATAN PARINGIN SELATAN KECAMATAN PARINGIN KECAMATAN TEBING TINGGI  

Populer

Belum ada data.