Sesuai ketentuan Pasal 22 dan Pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye ( LADK ) paling lambat tanggal 26 Agustus 2015 pukul 18.00 untuk selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye ( LADK ) paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima dari Pasangan Calon pada papan pengumuman dan/atau laman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan.
Berdasarkan tanda terima, sampai dengan hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015, pukul 18.00 WITA, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye yaitu :
No.
Nama Pasangan Calon
Hari & Tanggal
Waktu
1
Drs. H. ANSHARUDDIN, M.Si dan H. SYAIFULLAH
Rabu, 26-08-2015
Pukul 15.26 WITA
2
H. SUHARDI, SE dan H. SABIRIN
Rabu, 26-08-2015
Pukul 15.54 WITA
3
Drs. H. M. RIDUAN DARLAN, M. Si dan H. RUSLI ABAS, SE
Rabu, 26-08-2015
Pukul 16.06 WITA
4
DIMAS FEBRIANDIE, ST., MT dan H. M. YUSUF. A, SH
Rabu, 26-08-2015
Pukul 16.27 WITA