Pengumuman/SE

Rekap akhir Pendaftar calon anggota PPK pada Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Balangan

Sampai dengan batas akhir pendaftaran PPK untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Balangan pada Jumat (24/01/2020), secara keseluruhan terdapat 154 (seratus lima puluh empat) orang pendaftar, dengan jumlah pendaftar laki-laki sebanyak 100 (seratus) orang dan pendaftar perempuan sebanyak 54 (lima puluh emapat) orang. Selanjutnya KPU Kabupaten Balangan akan melaksanakan tahapan penelitian administrasi pada tanggal 25-27 Januari 2020 . Hasil dari seleksi administrasi tersebut akan diumumkan pada tanggal 28-29 Januari 2020 mendatang. KPU Kabupaten Balanganakan memilih dan menetapkan 5 (lima) orang anggota PPK pada setiap kecamatan yang akan dilantik pada 29 Februari 2020 mendatang.  

PENGUMUMAN TENTANG TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT TERHADAP DOKUMEN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BALANGAN TAHUN 2020

Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan nomor 295/PL.02.2-Pu/6311/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Tahun 2020 Melalui pengumuman ini, KPU Kabupaten Balangan menyampaikan  Daftar Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Balangan, dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap seluruh Bakal Pasangan Calon. Berikut dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Tahun 2020 : Pengumuman Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap dokumen pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Tahun 2020 Dokumen Pasangan ANSHARUDDIN - M. NOR ISWAN (ANIS)  : SYARAT PENCALONAN ANIS SYARAT BAKAL CALON BUPATI : ANSHARUDDIN SYARAT BAKAL CALON WAKIL BUPATI  : M.NOR ISWAN TIM KAMPANYE ANIS VISI MISI ANIS Dokumen Pasangan ABDUL HADI - SUPIANI (HAS)  : SYARAT PENCALONAN HAS SYARAT BAKAL CALON BUPATI :  ABDUL HADI TIM KAMPANYE HAS VISI MISI HAS

KPU Balangan Gelar Bimtek LPPDK

PARINGIN - Rabu, 10 April 2019, pukul 09.00 wita s/d pukul 12.00 wita, KPU Balangan menggelar acara Bimbingan Teknis Persiapan Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 di Tingkat Kabupaten Balangan, bertempat di Aula Kantor Camat Paringin Selatan.Hadir sebagai Narasumber Bapak H. Muhamad Amrullah, S.H.I. selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan Divisi Hukum dan Pengawasan, Haslinda Arhana, S.H. selaku Kepala Sub Bagian Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan.Adapun peserta kegiatan dihadiri oleh 25 (dua puluh) lima orang. 3 (tiga) orang dari Polres Balangan dan 22 (dua puluh dua) orang dari perwakilan 14 (empat belas) Partai Politik yang ada di Kabupaten Balangan yang terdiri dari Operator Aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) Peserta Pemilu Tahun 2019 dan Pengurus Partai Politik di Kabupaten Balangan.Sesi pertama diisi oleh Bapak H. Muhamad Amrullah, S.H.I. selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan Divisi Hukum dan Pengawasan, yang menjelaskan tentang periode pembukuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 8 (delapan) hari setelah hari pemungutan suara.Menurutnya, jadwal penyerahan LPPDK oleh Partai Politik ke KPU Kabupaten Balangan dari tanggal 26 April 2019 sampai dengan 01 Mei 2019 paling lambat Pukul 18.00 WITA."Jadwal penyerahan LPPDK Partai Politik oleh KPU Kabupaten Balangan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan : dari tanggal 27 April 2019 sampai dengan 02 Mei 2019 paling lambat Pukul 18.00 WITA," ujarnya.Kemudian Dokumen LPPDK yang harus diserahkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 : 2 (dua) rangkap fotocopy naskah asli (hardcopy) dengan ketentuan 1 (satu) rangkap sebagai arsip KPU Kabupaten Balangan dan 1 (satu) rangkap untuk disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Balangan, 1 (satu) rangkap naskah asli (hardcopy) untuk KAP, dan hasil scan naskah asli yang bertandatangan dan berstempel(softcopy)."Sanksi bagi Partai Politik yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Partai Politik yang bersangkutan menjadi Calon Terpilih (Pasal 68 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye)," tegasnya.Adapun Sesi kedua diisi oleh Haslinda Arhana, S.H. , Kepala Sub Bagian Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan selaku Operator Aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM), yang menjelaskan tentang Aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) versi 1.10.0 yang merupakan versi terbaru dari Aplikasi SIDAKAM.Disampaikannya, perbedaan Aplikasi SIDAKAM versi terbaru dengan versi sebelumnya adalah penambahan jumlah unit pengeluaran dan unit saldo di menu saldo dan laporan, penambahan informasi detail pengeluaran barang dan jasa di kolom keterangan pada Laporan Pengeluaran, perbaikan proses Restore Database dan Export Import ketika terdapat data yang memiliki simbol, perbaikan performa Database, dan mempercepat proses penghitungan di Aplikasi ketika sudah memiliki transaksi yang banyak (ketika sudah mengimpor transaksi dari Caleg)."KPU Kabupaten Balangan membentuk Tim Helpdesk LPPDK dalam rangka memfasilitasi Peserta Pemilu untuk berkonsultasi dalam rangka penyusunan LPPDK, dengan jadwal yaitu pada setiap hari kerja, mulai Pukul 09.30 WITA s/d 17.00 WITA," pungkasnya.(*)

Rekap akhir Pendaftar calon anggota PPK pada Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Balangan

Sampai dengan batas akhir pendaftaran PPK untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Balangan pada Jumat (24/01/2020), secara keseluruhan terdapat 154 (seratus lima puluh empat) orang pendaftar, dengan jumlah pendaftar laki-laki sebanyak 100 (seratus) orang dan pendaftar perempuan sebanyak 54 (lima puluh emapat) orang. Selanjutnya KPU Kabupaten Balangan akan melaksanakan tahapan penelitian administrasi pada tanggal 25-27 Januari 2020 . Hasil dari seleksi administrasi tersebut akan diumumkan pada tanggal 28-29 Januari 2020 mendatang. KPU Kabupaten Balanganakan memilih dan menetapkan 5 (lima) orang anggota PPK pada setiap kecamatan yang akan dilantik pada 29 Februari 2020 mendatang.

Populer

Belum ada data.