Pengumuman/SE

PENGUMUMAN TENTANG TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT TERHADAP DOKUMEN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BALANGAN TAHUN 2020

Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan nomor 295/PL.02.2-Pu/6311/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Tahun 2020 Melalui pengumuman ini, KPU Kabupaten Balangan menyampaikan  Daftar Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Balangan, dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap seluruh Bakal Pasangan Calon. Berikut dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Tahun 2020 : Pengumuman Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap dokumen pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Tahun 2020 Dokumen Pasangan ANSHARUDDIN - M. NOR ISWAN (ANIS)  : SYARAT PENCALONAN ANIS SYARAT BAKAL CALON BUPATI : ANSHARUDDIN SYARAT BAKAL CALON WAKIL BUPATI  : M.NOR ISWAN TIM KAMPANYE ANIS VISI MISI ANIS Dokumen Pasangan ABDUL HADI - SUPIANI (HAS)  : SYARAT PENCALONAN HAS SYARAT BAKAL CALON BUPATI  : ABDUL HADI SYARAT BAKAL CALON WAKIL : BUPATI SUPIANI TIM KAMPANYE HAS VISI MISI HAS

PENGUMUMAN DCS ANGGOTA DPRD KABUPATEN BALANGAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Balangan pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, seluruh Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 telah membuat Pakta Integritas dalam proses seleksi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Balangan pada Pemilu  Tahun 2019, dan telah memenuhi ketentuan pemenuhan Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30%, sebagai berikut 1. DAPIL BALANGAN 1 - SATU (Unduh) 2. DAPIL BALANGAN 2 - DUA (Unduh) 3. DAPIL BALANGAN 3 - TIGA (Unduh) Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, masyarakat dapat mengajukan tanggapan terkait persyaratan bakal calon dengan melampirkan identitas diri lengkap kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan melalui email balangankpu@gmail.com atau surat tertulis. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

PENGUMUMAN TENTANG TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT TERHADAP DOKUMEN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BALANGAN TAHUN 2020

Berdasarkan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Jo Pasal 91 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 serta Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 728/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, bersama ini diumumkan kepada masyarakat hal-hal sebagai berikut:

PENGUMUMAN DCS ANGGOTA DPRD KABUPATEN BALANGAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Balangan pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, seluruh Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 telah membuat Pakta Integritas dalam proses seleksi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Balangan pada Pemilu  Tahun 2019, dan telah memenuhi ketentuan pemenuhan Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30%, sebagai berikut 1. DAPIL BALANGAN 1 - SATU (Unduh) 2. DAPIL BALANGAN 2 - DUA (Unduh) 3. DAPIL BALANGAN 3 - TIGA (Unduh) Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, masyarakat dapat mengajukan tanggapan terkait persyaratan bakal calon dengan melampirkan identitas diri lengkap kepada KPU Kabupaten Balangan melalui email balangankpu@gmail.com atau surat tertulis. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Populer

Belum ada data.