Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BALANGANTAHUN 2020

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan mengumumkan hal – hal sebagai berikut: Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Tahun 2020 mulai tanggal 19 s.d. 23 Februari 2020. Syarat jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Tahun 2020, yaitu paling sedikit 066 (Sembilan Ribu Enam Puluh Enam) dukungan dan tersebar paling sedikit di 5 (lima) Kecamatan dari 8 (delapan) Kecamatan Kabupaten Balangan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan Nomor NOMOR : 376/PL.02.2-Kpt/6311/KPU-Kab/X/2019 tentang Jumlah Minimal Syarat Dukungan dan Persebarannya Bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan tahun 2020 Dokumen yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan kepada KPU Kabupaten Balangan pada masa penyampaian, yaitu: 1 (satu) rangkap asli Surat Pernyataan Dukungan masing – masing Pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan); 1 (satu) rangkap asli hasil cetak Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon, dan 1 (Satu) rangkap salinan; 1 (satu) rangkap asli hasil cetak Formulir Model B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan; dan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan/desa atau sebutan lainnya. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan akan memberikan username dan password Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Ketentuan penerimaan username dan password Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sebagai berikut: Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan harus membawa surat tugas/surat mandat dan diserahkan kepada KPU Kabupaten Balangan untuk mendapatkan username dan password SILON. Surat tugas/surat mandat sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus memuat informasi: Nama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Balangan; Nomor induk kependudukan masing – masing Bakal Calon; Tempat dan tanggal lahir masing – masing Bakal Calon; Alamat masing – masing Bakal Calon; Jenis Kelamin masing – masing Bakal Calon; dan Pekerjaan masing – masing Bakal Calon. Tempat penyerahan dokumen dukungan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Balangan, yaitu di Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan Jl. A. Yani KM 5 Paringin Selatan Ketentuan waktu penyerahan dokumen dukungan, yaitu: Tanggal 19 s.d. 22 Februari 2020, mulai Pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 Wita; Tanggal 23 Februari 2020, mulai Pukul 08.00 s.d. pukul 24.00 Wita. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan menyediakan layanan Helpdesk Pencalonan Perseorangan setiap hari kerja mulai jam 09.00 s.d. 16.00 Wita di Sekretariat KPU Kabupaten Balangan Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya di ucapkan terima kasih. Dapat di Download disini     

PENGUMUMAN DCS ANGGOTA DPRD KABUPATEN BALANGAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Balangan pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, seluruh Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 telah membuat Pakta Integritas dalam proses seleksi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Balangan pada Pemilu  Tahun 2019, dan telah memenuhi ketentuan pemenuhan Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30%, sebagai berikut 1. DAPIL BALANGAN 1 - SATU (Unduh) 2. DAPIL BALANGAN 2 - DUA (Unduh) 3. DAPIL BALANGAN 3 - TIGA (Unduh) Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, masyarakat dapat mengajukan tanggapan terkait persyaratan bakal calon dengan melampirkan identitas diri lengkap kepada KPU Kabupaten Balangan melalui email balangankpu@gmail.com atau surat tertulis. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

PENGUMUMAN PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BALANGANTAHUN 2020

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan mengumumkan hal – hal sebagai berikut: Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Tahun 2020 mulai tanggal 19 s.d. 23 Februari 2020. Syarat jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Tahun 2020, yaitu paling sedikit 066 (Sembilan Ribu Enam Puluh Enam) dukungan dan tersebar paling sedikit di 5 (lima) Kecamatan dari 8 (delapan) Kecamatan Kabupaten Balangan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan Nomor NOMOR : 376/PL.02.2-Kpt/6311/KPU-Kab/X/2019 tentang Jumlah Minimal Syarat Dukungan dan Persebarannya Bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan tahun 2020 Dokumen yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan kepada KPU Kabupaten Balangan pada masa penyampaian, yaitu: 1 (satu) rangkap asli Surat Pernyataan Dukungan masing – masing Pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan); 1 (satu) rangkap asli hasil cetak Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon, dan 1 (Satu) rangkap salinan; 1 (satu) rangkap asli hasil cetak Formulir Model B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan; dan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan/desa atau sebutan lainnya. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan akan memberikan username dan password Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Ketentuan penerimaan username dan password Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sebagai berikut: Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan harus membawa surat tugas/surat mandat dan diserahkan kepada KPU Kabupaten Balangan untuk mendapatkan username dan password SILON. Surat tugas/surat mandat sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus memuat informasi: Nama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Balangan; Nomor induk kependudukan masing – masing Bakal Calon; Tempat dan tanggal lahir masing – masing Bakal Calon; Alamat masing – masing Bakal Calon; Jenis Kelamin masing – masing Bakal Calon; dan Pekerjaan masing – masing Bakal Calon. Tempat penyerahan dokumen dukungan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Balangan, yaitu di Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan Jl. A. Yani KM 5 Paringin Selatan Ketentuan waktu penyerahan dokumen dukungan, yaitu: Tanggal 19 s.d. 22 Februari 2020, mulai Pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 Wita; Tanggal 23 Februari 2020, mulai Pukul 08.00 s.d. pukul 24.00 Wita. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan menyediakan layanan Helpdesk Pencalonan Perseorangan setiap hari kerja mulai jam 09.00 s.d. 16.00 Wita di Sekretariat KPU Kabupaten Balangan Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya di ucapkan terima kasih. Dapat di Download disini     

KPU Balangan Launching Maskot Dan Jingle Pilkada 2020

PARINGIN – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Balangan, dimulai dengan diluncurkannya maskot serta jingle yang akan mengiringi perjalanan pesta demokrasi pada tahun 2020 nanti. Peluncuran maskot dan jingle Pilkada Balangan 2020 yang dilakukan Kamis (12/12) kemarin di lapangan ruang terbuka hijau Dispora Balangan ini, dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan. Dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, ulama dan politik setempat. Ketua KPU Kabupaten Balangan, Saripani dalam laporannya menyampaikan, Pilkada serentak akan diselenggarakan kembali pada tahun 2020 mendatang tepatnya Rabu, 23 September 2020. Ada 270 daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak ini, salah satunya adalah Balangan. Untuk mengenalkan tahapan atau gong Pilkada Balangan tahun 2020 nanti kepada masyarakat, kata dia, maka pihaknya memandang perlu merencanakan berbagai kegiatan sosialisasi untuk memberikan penjelasan tentang seluk-beluk Pemilu kepada seluruh lapisan masyarakat. KPU Balangan berusaha dengan semaksimal mungkin untuk mendesain dan mengemas serta mengonsep kegiatan sosialisasi dalam bentuk yang semenarik mungkin. “Dengan kata lain peluncuran tahapan Pilkada Balangan tahun 2020 hari ini dilaksanakan untuk menyebarluaskan informasi Pilkada kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Balangan,” terangnya. Dalam launching ini pula, kata Saripani, pihaknya mengenalkan maskot dan jingle Pilkada Balangan tahun 2020. Maskot dan jingle ini merupakan hasil dari sayembara yang diadakan oleh KPU Kabupaten Balangan beberapa waktu yang lalu. Adapun maskot yang dipilih oleh kpu Kabupaten Balangan bernama Kalulut, sedangkan jingle berjudul Sanggam Memilih, Dari Kita Untuk Kita. “Salah satu ukuran keberhasilan Pemilu atau pemilihan ditandai dengan meningkatnya partisipasi pemilih. Target kami KPU Balangan dalam pemilihan tahun 2020 ini adalah di atas angka 80 persen, naik sekian persen dari angka partisipasi Pilkada Balangan tahun 2015 lalu yang berada dia angka 76 persen,” ucapnya optimis. Sementara itu, Bupati Balangan Ansharuddin yang berhadir dalam kesempatan ini mengakui bahwa, selama ini masih harus berupaya keras dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan umum. “Terhadap hal-hal demikian, tentu saja bukan hanya tanggung jawab KPU semata. Itu adalah tanggung jawab kita, semua pihak, seluruh elemen yang berkepentingan dalam pemilihan umum, dan siapa pun yang mendukung negara ini menerapkan sistem demokrasi,” imbuhnya. Ke depannya, lanjut Anshar, yang harus dilakukan adalah memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat, agar Pilkada dan pemilihan umum serta demokrasi pada umumnya di Balangan semakin membaik. “Dengan edukasi politik yang baik pula, kita mendukung KPU Kabupaten Balangan melaksanakan kerja keras dan tugas-tugasnya mempersembahkan Pilkada yang semakin berkualitas bagi kita masyarakat Bumi Sanggam,” tandasnya. (*)

KPU Balangan Launching Maskot Dan Jingle Pilkada 2020

PARINGIN – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Balangan, dimulai dengan diluncurkannya maskot serta jingle yang akan mengiringi perjalanan pesta demokrasi pada tahun 2020 nanti. Peluncuran maskot dan jingle Pilkada Balangan 2020 yang dilakukan Kamis (12/12) kemarin di lapangan ruang terbuka hijau Dispora Balangan ini, dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan. Dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, ulama dan politik setempat. Ketua KPU Kabupaten Balangan, Saripani dalam laporannya menyampaikan, Pilkada serentak akan diselenggarakan kembali pada tahun 2020 mendatang tepatnya Rabu, 23 September 2020. Ada 270 daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak ini, salah satunya adalah Balangan. Untuk mengenalkan tahapan atau gong Pilkada Balangan tahun 2020 nanti kepada masyarakat, kata dia, maka pihaknya memandang perlu merencanakan berbagai kegiatan sosialisasi untuk memberikan penjelasan tentang seluk-beluk Pemilu kepada seluruh lapisan masyarakat. KPU Balangan berusaha dengan semaksimal mungkin untuk mendesain dan mengemas serta mengonsep kegiatan sosialisasi dalam bentuk yang semenarik mungkin. “Dengan kata lain peluncuran tahapan Pilkada Balangan tahun 2020 hari ini dilaksanakan untuk menyebarluaskan informasi Pilkada kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Balangan,” terangnya. Dalam launching ini pula, kata Saripani, pihaknya mengenalkan maskot dan jingle Pilkada Balangan tahun 2020. Maskot dan jingle ini merupakan hasil dari sayembara yang diadakan oleh KPU Kabupaten Balangan beberapa waktu yang lalu. Adapun maskot yang dipilih oleh kpu Kabupaten Balangan bernama Kalulut, sedangkan jingle berjudul Sanggam Memilih, Dari Kita Untuk Kita. “Salah satu ukuran keberhasilan Pemilu atau pemilihan ditandai dengan meningkatnya partisipasi pemilih. Target kami KPU Balangan dalam pemilihan tahun 2020 ini adalah di atas angka 80 persen, naik sekian persen dari angka partisipasi Pilkada Balangan tahun 2015 lalu yang berada dia angka 76 persen,” ucapnya optimis. Sementara itu, Bupati Balangan Ansharuddin yang berhadir dalam kesempatan ini mengakui bahwa, selama ini masih harus berupaya keras dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan umum. “Terhadap hal-hal demikian, tentu saja bukan hanya tanggung jawab KPU semata. Itu adalah tanggung jawab kita, semua pihak, seluruh elemen yang berkepentingan dalam pemilihan umum, dan siapa pun yang mendukung negara ini menerapkan sistem demokrasi,” imbuhnya. Ke depannya, lanjut Anshar, yang harus dilakukan adalah memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat, agar Pilkada dan pemilihan umum serta demokrasi pada umumnya di Balangan semakin membaik. “Dengan edukasi politik yang baik pula, kita mendukung KPU Kabupaten Balangan melaksanakan kerja keras dan tugas-tugasnya mempersembahkan Pilkada yang semakin berkualitas bagi kita masyarakat Bumi Sanggam,” tandasnya. (*)

Populer

Belum ada data.