Pengumuman/SE

Sejarah Kabupaten Balangan

Kabupaten Balangan dahulu merupakan bagian dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Keinginan Masyarakat Balangan nutuk menjadikan sebuah Kabupaten sendiri yang terlepas dari Kabupaten HSU telah dicetuskan sejak tahun 1963 yang ditandai dengan adanya Resolusi I (Pertama). Diawali dengan Resolusi I tanggal 13 Desember 1963 Panitia Pembentukan Kabupaten Balangan menuntut agar Kewedanaan Balangan dijadikan Kabupaten Balangan. Tahun 1968 disampaikan lagi Resolusi II (kedua) kepada Presiden RI dan disetiap kesempatan melakukan desakan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II dan DPR Daerah Tingkat II HSU guna menyampaikan usulan kepada Pemerintah Pusat. Kedua Resolusi tersebut berakhir dengan kegagalan, dikarenakan kondisi politik yang bergejolak pada masa itu, dan Sejak tahun 1970 usaha untuk menjadikan Balangan sebagai Kabupaten sendiri terhenti karena pemerintah pusat (orde baru)  masa itu belum mengijinkan disamping faktor kuatnya sentralisasi sehingga aspirasi masyarakat bawah kurang mendapat perhatian dan perundangan yang tidak memungkinkan. Kuatnya arus reformasi pada pertangahan tahun 1997 yang ditandai runtuhnya Pemerintahan Orde Baru, sangat memicu kuatnya tuntutan daerah untuk melaksanakan desentralisasi. Semangat Desentralisasi ini telah melahirkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti UU No. 5 tahun 1974. Undang-Undang Nomor 22 ini telah memberikan kesempatan yang luas kepada daerah untuk melakukan pemekaran wilayah. Terbukanya kesempatan untuk memekarkan wilayah ini merupakan momentum yang sangat tepat dan tidak disia-siakan oleh Panitia Penuntutan Kabupaten Balangan (PPKB) untuk kembali melakukan tuntutan berdirinya Kabupaten Balangan. Dalam Musyawarah Besar Masyarakat Balangan yang berlangsung pada tanggal 13 Mei 1999 berhasil disepakati sebuah Pernyataan dan Sikap Masyarakat Balangan yang sudah mengkristal. Dari pernyataan ini dicetuskan sebuah Resolusi III (Ketiga). Tanggal 17 Mei 1999 bertepatan dengan HUT Proklamasi Tentara ALRI Divisi Kalimantan, PPKB beserta tokoh Balangan menyampaikan Resolusi III ke DPRD HSU (DPRD masa transisi) yaitu “Resolusi Masyarakat Balangan” yang berisikan tuntutan pendirian Kabupaten Balangan. untuk menanggapi hal tersebut maka DPRD HSU membentuk Tim Khusus. DPRD HSU menerbitkan Surat Keputusan Nomor 27 tahun 2000 tanggal 6 Juli 2000 tentang Persetujuan Menyalurkan dan Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Balangan untuk mendirikan Kabupaten tersendiri . Dengan dasar itu Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 125/0889/Pem, tanggal 7 Juli 2000 sebagai bentuk dukungan penuh terhadap aspirasi masyarakat Balangan. Tanggal 11 Pebruari 2002 terbit SK DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor : 1 Tahun 2002 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Balangan yang tembusannya disampaikan kepada Gubernur dan DPRD Propinsi Kalimantan Selatan. Tanggal 4 April 2002 terbit SK Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 0110 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Pemekaran Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diketuai oleh Drs. H. M. Arsyad dan diiringi pula dengan terbitnya SK DPRD Propinsi Kalimantan Selatan Nomor: 11 Tahun 2002 tanggal 7 Mei 2002 tentang Persetujuan DPRD Propinsi Kalimantan Selatan terhadap Pembentukan Kabupaten Balangan. Pada tanggal 27 Januari 2003 dilangsungkan Sidang Paripurna DPR-RI yang membahas pembentukan dan pemekaran Kabupaten sehingga terbitlah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Propinsi Kalimantan Selatan yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 25 Februari 2003. Pelantikan Penjabat Bupati Balangan dilaksanakan tanggal 8 April 2003 oleh Gubernur Kalimantan Selatan atas nama Mendagri. Dan kini Setiap tahunnya pada tanggal 8 April diperingati oleh masyarakat Kabupaten Balangan sebagai hari lahir Kabupaten Balangan.  (HRL/dihimpun dari berbagai sumber)

PENGUMUMAN PENDAFTARAN RELAWAN DEMOKRASI PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019

Memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum serta Surat Ketua KPU RI Nomor 32/PP.08-SD/06/KPU/I/2019 Tanggal 9 Januari 2019 Perihal Pembentukan Relawan Demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2019. KPU Kabupaten Balangan  membuka Pendaftaran Relawan Demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2019. dokumen pendaftaran dapat diunduh di bawah ini 1.PENDAFTARAN RELAWAN DEMOKRASI 2. Persyaratan Relawan Demokrasi  

PENGUMUMAN TENTANG TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT TERHADAP DOKUMEN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BALANGAN TAHUN 2020

Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan nomor 295/PL.02.2-Pu/6311/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Tahun 2020 Melalui pengumuman ini, KPU Kabupaten Balangan menyampaikan  Daftar Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Balangan, dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap seluruh Bakal Pasangan Calon. Berikut dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Tahun 2020 : Pengumuman Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap dokumen pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Tahun 2020 Dokumen Pasangan ANSHARUDDIN - M. NOR ISWAN (ANIS)  : SYARAT PENCALONAN ANIS SYARAT CALON BUPATI : ANSHARUDDIN SYARAT CALON WAKIL BUPATI : M.NOR ISWAN Tim Kampanye Visi Misi  

Sekapur Sirih

Seiring dengan meningkatnya kesadaran berpolitik masyarakat, dan keterbukaan informasi publik serta peran pelayanan pemerintah dalam menginformasikan berbagai kegiatan demokrasi, diperlukan berbagai data yang menunjang. Data-data yang ideal adalah data yang mudah diakses pada saat kapanpun diperlukan. Dalam rangka membangun data dan informasi yang akurat, maka pemanfaatan teknologi seperti sistem informasi website mampu mewujudkan tujuan tersebut. Sistem Informasi website merupakan sistem informasi berbasis internet yang memiliki kemampuan memasukan data/informasi, menyimpan, memperbaharui,, menganalisa, dan menyajikan semua informasi secara cepat dan efektif. Perkembangan teknologi website saat ini sangat pesat, kondisi ini membawa implikasi terhadap beragamnya aplikasi dari teknologi tersebut untuk kegiatan penyampaian informasi secara global. Salah satunya ialah pemanfaatan website sebagai media informasi dan publikasi dari KPU Kabupaten Balangan Dengan pemanfaatan teknologi website ini, diharapkan terjalin komunikasi dua arah antara KPU Kabupaten Balangan dengan masyarakat lebih intensif. Sehingga sosialisasi program dan informasi dari KPU dapat diakses oleh masyarakat secara cepat, akurat dan dari mana saja (global). Akhirnya kami berharap agar sistem informasi website ini bermanfaat bagi seluruh masyarakat serta perkembangan demokrasi di Kabupaten Balangan. Terimakasih

Sekaput Sirih

Seiring dengan meningkatnya kesadaran berpolitik masyarakat, dan keterbukaan informasi publik serta peran pelayanan pemerintah dalam menginformasikan berbagai kegiatan demokrasi, diperlukan berbagai data yang menunjang. Data-data yang ideal adalah data yang mudah diakses pada saat kapanpun diperlukan. Dalam rangka membangun data dan informasi yang akurat, maka pemanfaatan teknologi seperti sistem informasi website mampu mewujudkan tujuan tersebut. Sistem Informasi website merupakan sistem informasi berbasis internet yang memiliki kemampuan memasukan data/informasi, menyimpan, memperbaharui,, menganalisa, dan menyajikan semua informasi secara cepat dan efektif. Perkembangan teknologi website saat ini sangat pesat, kondisi ini membawa implikasi terhadap beragamnya aplikasi dari teknologi tersebut untuk kegiatan penyampaian informasi secara global. Salah satunya ialah pemanfaatan website sebagai media informasi dan publikasi dari KPU Kabupaten Balangan Dengan pemanfaatan teknologi website ini, diharapkan terjalin komunikasi dua arah antara KPU Kabupaten Balangan dengan masyarakat lebih intensif. Sehingga sosialisasi program dan informasi dari KPU dapat diakses oleh masyarakat secara cepat, akurat dan dari mana saja (global). Akhirnya kami berharap agar sistem informasi website ini bermanfaat bagi seluruh masyarakat serta perkembangan demokrasi di Kabupaten Balangan. Terimakasih

PENGUMUMAN PENDAFTARAN RELAWAN DEMOKRASI PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019

Memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum serta Surat Ketua KPU RI Nomor 32/PP.08-SD/06/KPU/I/2019 Tanggal 9 Januari 2019 Perihal Pembentukan Relawan Demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2019. KPU Kabupaten Balangan  membuka Pendaftaran Relawan Demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2019. dokumen pendaftaran dapat diunduh di bawah ini 1.PENDAFTARAN RELAWAN DEMOKRASI 2. Persyaratan Relawan Demokrasi

Populer

Belum ada data.