Sosialisasi

Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas KPU Kabupaten Balangan

Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemilu dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan. Dalam melaksanakan prinsip keterbukaan, KPU memberikan akses dan pelayanan kepada Pemilih, Peserta Pemilu, dan para pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU mengedepankan prinsip pelayanan dengan tagline “KPU Melayani”. Zona Integritas (ZI) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan KPU. Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen penuh untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta memberikan pelayanan publik yang efektif dan berkualitas. Tujuan KPU Kabupaten Balangan dalam Pembangunan Zona Integritas : Meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. Mendorong budaya kerja bersih, disiplin, dan profesional di lingkungan KPU. Memberikan pelayanan kepemiluan yang cepat, mudah, transparan, dan bebas pungli kepada masyarakat dan peserta pemilu. Komponen Utama Pembangunan Zona Integritas : Ada 6 area perubahan reformasi birokrasi yang menjadi fokus: Manajemen Perubahan – membangun komitmen dan mengubah mindset aparatur KPU. Penataan Tata Laksana – prosedur kerja, sistem pelayanan, dan pemanfaatan teknologi informasi. Penataan Sistem Manajemen SDM – rekrutmen, pengembangan kompetensi, pola mutasi, kinerja pegawai. Penguatan Akuntabilitas Kinerja – perencanaan, pengukuran, pelaporan, serta evaluasi kinerja. Penguatan Pengawasan – pencegahan korupsi, gratifikasi, konflik kepentingan, dan pengendalian intern. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik – pelayanan kepemiluan yang cepat, transparan, ramah, dan berintegritas. Implementasi Pembangunan Zona Integritas : Penandatanganan Pakta Integritas seluruh pegawai. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Peningkatan layanan berbasis digital seperti SIREKAP, SILON, SIDALIH, dsb. Penyediaan layanan informasi publik sesuai UU KIP. Monitoring dan evaluasi pembangunan Zona Integritas secara rutin oleh KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Manfaat Pembangunan Zona Integritas : Aparatur lebih disiplin, transparan, dan profesional. Mengurangi potensi fraud, gratifikasi, dan pungli dalam layanan kepemiluan. Meningkatkan legitimasi hasil pemilu karena diselenggarakan oleh lembaga yang bersih dan dipercaya publik.   Pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan KPU Kabupaten Balangan merupakan komitmen kelembagaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Melalui penerapan enam area perubahan reformasi birokrasi, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, KPU Kabupaten Balangan bertekad: Menjadi institusi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Meningkatkan kualitas pelayanan kepemiluan yang transparan, cepat, mudah, dan bebas pungli kepada masyarakat. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Mendorong budaya kerja profesional, disiplin, dan berorientasi pada hasil. Dengan demikian, pembangunan Zona Integritas di KPU Kabupaten Balangan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas demokrasi, serta wujud nyata komitmen aparatur KPU Kabupaten Balangan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

WHISTLEBLOWING SYSTEM - KPU KABUPATEN BALANGAN

Whistle Blowing System adalah sarana yang disediakan oleh KPU Kabupaten Balangan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan KPU Kabupaten Balangan. Sebagai whistle blower Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena KPU Kabupaten Balangan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA dan KPU Kabupaten Balangan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. A.    UNSUR PENGADUAN: Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut: 1.    What      :    Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui 2.    Where    :    Dimana perbuatan tersebut dilakukan 3.    When     :    Kapan perbuatan tersebut dilakukan 4.    Who       :    Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut 5.    How       :    Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya) B.    BENTUK MATERI YANG DILAPORKAN 1.    Pelanggaran Disiplin Pegawai; 2.    Penyalahgunaan wewenang, mal administrasi, dan pemerasan/penganiayaan; 3.    Perilaku amoral/perselingkuhan, kekerasan rumah tangga dan pelecehan seksual; 4.    Korupsi; 5.    Pengadaan barang dan jasa; 6.    Pungutan liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen; 7.    Narkoba; 8.    Pelayanan Publik. 9.    Dan lain-lain. Untuk menyampaikan pengaduan silahkan KLIK DISINI

PELAYANAN PUBLIK TERKAIT INFORMASI DAN DOKUMENTASI KPU KABUPATEN BALANGAN

KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan profesional kepada masyarakat. Pelayanan ini tidak hanya terkait dengan proses pemilu, tapi juga menyangkut informasi, data, dan layanan administratif lainnya. Dalam pelaksanaan Layanan KPU, seorang petugas layanan harus memahami Maklumat Layanan yang ada di KPU. Adapun Maklumat Layanan KPU adalah :  Adapun Jam Layanan dan Jenis Layanan yang tersedia di KPU Kabupaten Balangan, adalah :

LAPORAN KINERJA KPU KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2022

Laporan Kinerja (LAKIP) KPU Kabupaten Balangan  Tahun 2022 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.  Dokumen lengkap LAKIP PU Kabupaten Balangan  Tahun 2022 dapat anda download DISINI

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemula di SMA Ikhwanul Muslimin

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kab.Balangan Norhaili mendampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Kalimantan Selatan Edy Ariansyah laksanakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi pemilih pemula bertempat di SMA Ikhwanul Muslimin Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan. Kamis(10/11). Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat pada Pemilu Tahun 2024.