Berita Terkini

KPU Kabupaten Balangan gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Juli Tahun 2022

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Juli Tahun 2022 bertempat di Ruang Media center KPU Kabupaten Balangan, Kamis (04/08/2022). Rapat Koordinasi dihadiri Ketua KPU Kabupaten Balangan Saripani dan Anggota KPU Kabupaten Balangan, Sekretaris KPU Kabupaten Balangan Wahyudiansyah, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Khairir Rifhani serta staf Perencanaan, data dan informasi KPU Kabupaten Balangan. Rakor ini juga dihadiri oleh ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Balangan serta Polres Balangan yag diwakili oleh Kasat Intelkam.

Dalam sambutannya Syahrani Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Balangan mengatakan Tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini adalah amanah Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten /Kota mempunyai kewajiban untuk melakukan Pemutakhiran dan memelihara Data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  Lebih lanjut Syahrani menambahkan Proses pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan mencatat warga masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, penduduk pindah datang, pemilih pemula yang berusia 17 tahun dan anggota TNI/Polri yang memasuki masa purna tugas. Selain itu juga memperbaiki perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili e-KTP serta data laporan kematian.

Dalam rapat koordinasi tersebut dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk Periode Juli Tahun 2022 yang kemudian dituangkan dalam berita acara dengan jumlah pemilih sebanyak 91.203 pemilih yang tersebar di 8 Kecamatan.

Syahrani menjelaskan bahwa terjadi penurunan tehadap DPB Periode Juli 2022 sebanyak 145 pemilih dibanding bulan Juni lalu. hal itu terjadi karena banyaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat (pemilih pindah domisili dan meninggal dunia) dibanding pemilih baru.

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali