Pengumuman/SE

CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BALANGAN DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

 

Berdasarkan Pasal 44 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, maka dengan ini diumumkan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan Nomor 521 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagaimana pengumuman di bawah ini :
CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BALANGAN DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 377 kali