Sehubungan dengan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Balangan tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan mengumumkan kepada seluruh warga masyarakat bahwa jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Balangan tahun 2015, dibuka pada :
Hari / Tanggal : Kamis, 11 Juni 2015 s.d Senin, 15 Juni 2015
Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WITA
Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan
Persyaratan pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Balangan tahun 2015 yang harus dipenuhi antara lain :
- Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Balangan harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari 122.044 (Seratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Puluh Empat) jiwa. Yaitu 205 (Dua Belas Ribu Dua Ratus Lima) jiwa.
- Jumlah minimal dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kabupaten Balangan, yaitu tersebar di sekurang-kurangnya 5 (lima) kecamatan yang ada di Kabupaten Balangan
-
- Dokumen Dukungan berupa Surat Dukungan dan lampirannya, terdiri dari :
- Surat Pernyataan Dukungan adalah Surat pernyataan memberikan dukungan kepada pasangan Calon yang ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. Dukungan dapat secara kolektif atau individu dan ditandatangani oleh paslon di atas kertas bermaterai 6.000 dengan menggunakan Formulir Model B.1 KWK PERSEORANGAN
- Lampiran surat dukungan berupa :
- Fotokopi Identitas Kependudukan (Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) berlaku untuk 1 (satu) pendukung, Paspor, atau Surat Identitas lain (di1arang dike1uarkan secara ko1ektif);
- Rekapitulasi jumlah Dukungan untuk masing-masing kecamatan berbasis desa/kelurahan menggunakan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan
Surat Pernyataan Dukungan (Model B.1-KWK PERSEORANGAN) dan Rekapitulasi jumlah Dukungan (Model B.2-KWK PERSEORANGAN) disusun berbasis desa/kelurahan dalam bentuk hardcopy dan Softcopy (format Excel) sebanyak 3 rangkap (1 rangkap asli dan 2 rangkap foto copy), disertai dengan fotokopi ldentitas Kependudukan (3 rangkap ). Fotocopy identitas kependudukan disusun secara berurutan sesuai dengan yang tertera dalam formulir model B.1 KWK PERSEORANGAN yang berbasis desa/kelurahan