Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Balangan pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, seluruh Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 telah membuat Pakta Integritas dalam proses seleksi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Balangan pada Pemilu Tahun 2019, dan telah memenuhi ketentuan pemenuhan Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30%, sebagai berikut
1. DAPIL BALANGAN 1 – SATU (Unduh)
2. DAPIL BALANGAN 2 – DUA (Unduh)
3. DAPIL BALANGAN 3 – TIGA (Unduh)
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, masyarakat dapat mengajukan tanggapan terkait persyaratan bakal calon dengan melampirkan identitas diri lengkap kepada KPU Kabupaten Balangan melalui email balangankpu@gmail.com atau surat tertulis.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.