Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Balangan pada Pilkada Tahun 2020, H. Muhammad Riza Jihadi – H.Muhammad Arsyad (JADI) melalui Tim JADI pada hari Senin, 27 Juli 2020 pukul 23.55 Wita menyerahkan Dokumen Dukungan perbaikan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Pilkada Tahun 2020 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan. kedatangan Tim JADI diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Balangan di Aula KPU Kabupaten Balangan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Balangan.
Setelah melalui pemeriksaan dokumen dukungan perbaikan yang berakhir pada Selasa, 28 Juli 2020 pukul 00.35 WITA, KPU Kabupaten Balangan memutuskan bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32B ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2020. Maka dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama H MUHAMMAD RIZA JIHADI S.Ag., M.A.P./ H MUHAMMAD ARSYAD S,Pt., M.S dinyatakan DITOLAK.